Follow Us

  • Share

    Cara Membuat dan Perpanjang Paspor Paling Mudah 2022

    Di masa pandemi seperti dua tahun terakhir ini memang perjalanan ke luar negeri sangatlah terbatas. Apalagi perjalanan-perjalanan yang bersifat wisata dan liburan. Banyak negara di dunia yang menerapkan pembatasan perjalanan terkait hal semacam ini.

    Akan tetapi tentu saja tidak menutup kemungkinan ada sebagian dari kamu yang terpaksa harus pergi ke luar negeri. Tapi bagaimana jika paspormu masa berlakunya sudah habis dan kamu perlu perpanjang atau mungkin membuat paspor baru karena kamu belum punya paspor sama sekali. Untuk itu, yuk simak langsung cara membuat dan perpanjang paspor termudah di bawah ini!


    Cek Masa Berlaku Paspormu

    Berdasarkan peraturan baru kamu tidak bisa mengunjungi negara lain atau mengajukan visa jika masa berlaku paspor kamu tinggal 6 bulan atau kurang. Supaya aman, sebaiknya kamu memperpanjang paspor kamu ketika masa berlaku paspor hanya tinggal 1 tahun.

    Bagi kamu yang ingin ke luar negeri tapi belum mendapatkan inspirasi mau kemana. Sepulsa mau ngasih tips nih, jika paspor kamu sudah jadi dan malas mengurus visa lebih baik kamu mengunjungi negara-negara yang tidak membutuhkan visa bagi paspor Indonesia.

    Negara apa saja? Negara-negara tetangga kita, negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia. Biasanya nih Singapura dan Malaysia menjadi destinasi favorit orang Indonesia karena jaraknya yang dekat namun memiliki suasana yang berbeda.

    Bagi kamu yang pertama kali akan membuat paspor, ketahuilah pembuatan paspor ini dilakukan di kantor imigrasi kota kamu.

    Banyak orang yang ketika ingin membuat paspor harus dihadapkan dengan antrean yang panjang. Tapi ada kabar baik nih, kamu bisa registrasi pembuatan paspor secara online sehingga tidak perlu mengantre panjang. Antrean registrasi pembuatan paspor online mempunyai jalur sendiri dan antreannya cenderung lebih pendek. Sebaiknya kamu mengunjungi kantor imigrasi lebih pagi supaya kamu mendapatkan giliran yang lebih awal.

    Oh iya kamu tahu kan paspor itu banyak jenisnya tergantung dari tujuan kunjungan. Jika kunjungan kamu bersifat pribadi ataupun non-pemerintah, kamu menggunakan paspor biasa.

    Beda halnya kalau kunjunganmu bersifat pemerintah, kamu menggunakan paspor dinas yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. Jika kunjungan bersifat diplomatik, maka paspor yang digunakan adalah paspor diplomatik yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.


    Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan Paspor

    Sebelum mengunjungi kantor imigrasi untuk membuat atau memperpanjang paspor, siapkan sejumlah dokumen ini agar memperlancar proses pembuatan paspor. Apa saja yang dibutuhkan untuk mengurusi pembuatan paspor? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

    Dokumen Pembuatan Paspor

    1. Dokumen Pembuatan Paspor terdiri dari:

    • Dokumen asli Akte Kelahiran dan dokumen fotokopi. Kalau tidak mempunyai akte kelahiran kamu bisa membawa buku nikah dan dokumen asli ijazah SD, SMP, atau SMA beserta dokumen fotokopi.
    • Dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya.
    • Formulir Pengajuan/Permohonan Paspor yang akan kamu dapatkan di kantor Imigrasi.
    • Materai Rp6.000 sebanyak dua buah.
    • Buku nikah dan paspor, kalau kamu punya anak yang mau ikut bepergian.

    Pastikan semua dokumen diatas sudah ada dalam cek list kamu, ya.

    2. Prosedur Pengajuan Pembuatan Paspor

    Prosedur pengajuan paspor cukup mudah diikuti. Bawa dokumen yang lengkap dan kunjungi kantor imigrasi di kota kamu. Sebaiknya kamu mengunjunginya lebih pagi agar mendapat antrean yang lebih awal. Jangan lupa berpakaian yang rapi dan sopan.

    • Antre pada jalur registrasi yang kamu lakukan. Jika kamu registrasi offline maka kamu antre pada jalur registrasi offline. Tapi jika kamu registrasi online, antre pada jalur registrasi online.
    • Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen kamu . Jika dokumen kamu semua lengkap maka kamu akan mendapatkan formulir pengajuan paspor dan nomor antrean.
    • Selagi menunggu giliran kamu , kamu isi formulir sesuai dengan dokumen kamu.
    • Ketika giliran kamu dipanggil, kamu akan menyerahkan semua dokumen ke petugas dan petugas akan mewawancara kamu mengenai keperluan kamu ke luar negeri. Selanjutnya kamu akan difoto untuk paspor.
    • Jika kamu mengajukan jenis paspor biasa akan dikenakan sekitar Rp350.000. Sedangkan paspor elektronik sekitar Rp650.000. Ada juga layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) dengan biaya Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor).
    • Pembayaran pengajuan paspor bisa dilakukan di bank BNI, BCA dan bank lainnya.
    • Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi setelah 3 hari kerja pada jam 10.00-10.30.

    Nah, itu dia cara membuat atau perpanjang paspor untuk kamu yang mau bepergian ke luar negeri. Semoga informasi ini bisa berguna untukmu, ya!

    Baca Juga: Apa itu Paspor Online?

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah