Follow Us

  • Share

    Jenis – Jenis Paspor Yang Berlaku di Indonesia

    Banyak orang Indonesia mungkin tidak menganggap paspor sebagai barang yang penting ini mungkin berbeda dengan beberapa negara lain yang masyarakatnya lebih mengerti fungsi penting dari paspor. Fungsi dari paspor-pun berbeda-beda tergantung dari jenisnya, nah apa saja jenis paspor sih? sebelum masuk ke inti artikel ini mari kita bahas sedikit tentang fungsi general dari paspor itu sendiri.

    Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang pada setiap negara (Departemen Imigrasi yang berwenang di Indonesia), Paspor juga berisi biodata sang pemegang paspor mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, sidik jari, tanda tangan dan foto.

    Paspor biasanya akan habis masa berlakunya setelah 5 tahun, jadi sama seperti KTP atau SIM kamu harus memperpanjang setelah 5 tahun, biasanya ada beberapa negara yang tidak dapat kalian kunjungi yang tercatat di paspor yang kamu buat. Nah setetelah mengetahui fungsi dari paspor itu sendiri maka sekarang mari kita bahas beberapa jenis paspor yang berlaku di Indonesia.

    jenis paspor

    Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia

    Paspor biasa (paspor hija) : Ini adalah jenis paspor yang banyak di miliki masyarakat umum di Indonesia, paspor biasa digunakan untuk kamu yang ingin berkunjung ke negeri lain atau berkunjung ke salah satu wilayah di Indonesia. Paspor biasa terbagi menjadi 2 paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Masa berlaku paspor ini adalah 5 tahun maka kamu harus memperjangnya setiap 5 tahun sekali, jika kamu tidak memiliki paspor ini maka kamu dapat mengajukan paspor secara manual yaitu langsung ke kantor imigrasi untuk mendaftar atau secara online.

    Paspor Dinas (paspor biru) : Paspor dinas adalah paspor yang dikeluarkan bagi PNS dan konsulatan pemerintahaan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sebelum kamu mengajukan permohonan paspor ini maka banyak hal yang perlu kamu lampirkan misalnya surat bukti kelulusan beasiswa, LoA, ijin atasan, SP setneg, guarantee letter dan sebagainya. Paspor ini tidak bersifat diplomatik.

    Paspor Diplomatik : Paspor diplomatik adalah paspor yang dikeluarkan oleh kementrian luar negeri kepada seseorang untuk melakukan perjalanan diplomatik dan ini yang menjadi perbedaan antara paspor diplomatik dan dinas.

    Melihat dari fungsinya yang berbeda paspor memang di bagi menjadi beberapa jenis, 3 jenis di atas adalah paspor yang biasa digunakan oleh banyak masyarakat Indonesia. Paspor yang lebih banyak digunakan pada masyarakat umum ialah paspor biasa, bagaimana cara membuat paspor ini? lebih lengkap baca disini

    Sejumlah Jenis Visa Yang Harus Kamu Kenali Sebelum Berangkat Ke Negara Tujuan!

    Jika kamu mempunyai keinginan untuk travelling ke luar Indonesia, maka kamu harus mengetahui apakah negara yang kamu tuju memerlukan visa (izin berkunjung). Selain paspor, visa menjadi salah satu dokumen perjalanan yang penting. Orang berkunjung ke suatu negara tentunya berdasarkan alasan yang beragam, nah begitu pula dengan visa. Berdasarkan alasan kunjungannya, beragam pula jenis visa. Maka sesuaikanlah alasan kamu berkunjung ke suatu negara dengan jenis visa yang kamu ajukan.

    Bagi kamu yang memegang Paspor Indonesia, maka ada 50 destinasi negara yang tidak memerlukan visa untuk berkunjung dalam waktu pendek. Contohnya, jika kamu ingin jalan-jalan keliling negara ASEAN (kecuali Myanmar) kamu tidak memerlukan visa karena tujuan tersebut bebas visa.

    Namun, jika kamu ingin berkunjung ke negara lain diluar 50 negara tersebut maka kamu memerlukan visa. Seperti jika kamu ingin mengunjungi negara-negara di Eropa, sebagai pemegang Paspor Indonesia maka kamu memerlukan mengajukan visa terlebih dahulu sebelum berkunjung.

    Sepulsa akan berbagi dengan kamu mengenai jenis visa yang biasa diajukan orang-orang ketika berkunjung ke sejumlah negara.

    Visa Berkunjung dalam Jangka Pendek (Visa Turis, Visa Bisnis, Visa Berkunjung ke Keluarga)

    Jika kamu berencana untuk mengunjungi suatu negara dengan lama tinggal yang cukup pendek, maka kamu bisa mengajukan jenis visa berkunjung jangka pendek seperti Visa Turis, Visa Bisnis, ataupun Visa Berkunjung ke Keluarga. Ingat, sesuaikan alasan berkunjung dengan jenis visa yang akan kamu ajukan, tentunya kamu tidak ingin ada pelanggaran penggunaan visa kan? Nah, dalam hal ini juga karena visa berkunjung ini berlaku tidak lama, maka kamu harus perhatikan kapan sebaiknya kamu pergi dan pulang sebelum visanya kadaluarsa.

    Biasanya visa berkunjung dalam jangka pendek memerlukan dokumen berupa identitas diri, bukti booking tiket pesawat pulang pergi, bukti booking akomodasi, dan bukti rekening tabungan. Namun setiap negara biasanya mempunyai persyaratannya tersendiri. Lama izin tinggal yang diberikan tergantung dari setiap negara. Biasanya kurang dari 1 bulan hingga 2 bulan.

    Visa Berkunjung dalam Jangka Panjang (Visa Bekerja, Visa Studi)

    Adapun alasan lain orang-orang berkunjung ke suatu negara dalam waktu yang panjang. Beberapa alasan yang cukup banyak kita dengar adalah alasan pekerjaan ataupun studi. Walaupun Visa ini berlaku dalam waktu yang panjang, kamu tetap harus memerhatikan kapan visa tersebut akan kadaluarsa.

    Pengajuan visa ini berbeda dengan visa sebelumnya. kamu memerlukan dokumen pendukung tambahan yang menjamin kamu saat tinggal di negara tersebut seperti surat keterangan bekerja di suatu negara atau kontrak pekerjaan, atau surat keterangan telah diterima studi di suatu universitas.  Biasanya lama izin tinggal yang diberikan tergantung dari berapa lama kontrak atau studi yang akan dijalankan.

    Visa Transit

    Berbeda dengan dua jenis visa sebelumnya, jika kamu mengajukan visa transit harus sesuai dengan tujuan berkunjung ke suatu negara dengan alasan transit untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

    Visa untuk Tujuan Diplomatik atau Dinas

    Visa untuk perihal diplomatik diperuntukan bagi pihak-pihak yang memegang jenis paspor diplomatik untuk menjalankan urusan diplomatik di suatu negara.

    Visa Dinas yang berkaitan dengan pemerintahan biasanya berkunjung dengan tujuan yang berkaitan dengan kerja sama dengan instansi pemerintah di suatu negara.

    Sekian artikel ini dibuat semoga dapat bermanfaat untuk kamu semua ya, Sepulsa Mates!

    Baca juga

    Pengajuan Visa Selama Pandemi

    Sebagiamana yang telah kita ketahui bahwa selama masa pandemi ada beberapa pengecualian yang berhubungan dengan proses perjalanan keluar dan masuk Indonesia. Dalam hal ini pembatasan ataupun dengan persyaratan khusus.

    Ada beberapa negara yang secara gamblang melarang kunjungan warga negara yang berasal dari Indonesia. Ada pula beberapa negara yang memberikan persyaratan khusus. Akan tetapi secara umum kamu harus melampirkan:

    • Bukti pemeriksaan swab antigen ataupun swab PCR dengan hasil negatif.
    • Adapun masa berlakunya sangat variatif tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Namun secara umum masa berlaku yang diterima adalah sekitar 10 hari hingga 48 jam sebelum kedatangan.

    Oleh karena itulah kami cukup menyarankan kamu untuk membaca masing-masing aturan khusus terkait permasalahan pandemi, sebelum berkunjung ke luar negeri ya.

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah