Follow Us

  • Share

    Pengertian KIS dan Perbedaannya dengan BPJS

    KIS dan BPJS menjadi jaminan kesehatan yang paling banyak digunakan. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang harus kamu ketahui. Yuk disimak!

    Sama halnya dengan BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program pemerintah yang digunakan sebagai jaminan kesehatan. Namun, bedanya peserta KIS akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama. KIS memiliki syarat khusus, yaitu peserta berasal dari keluarga tidak mampu. Sebab, peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah disubsidi oleh pemerintah. 

    Syarat Membuat KIS 

    Perbedaan Kartu BPJS Kesehatan dan KIS

    Meskipun kartu BPJS Kesehatan dan KIS memiliki fungsi yang sama, yaitu mendukung proses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia secara maksimal. Namun, pada dasarnya, kedua kartu ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini ulasan selengkapnya. 

    Peserta

    Perbedaan pertama pada kedua kartu ini terdapat dari sasaran pesertanya. Untuk BPJS Kesehatan, dikhususkan untuk kelompok masyarakat general. Dalam artian tidak memandang status sosial (kaya atau miskin). Sementara KIS diprioritaskan untuk masyarakat kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau orang-orang yang mengalami kendala finansial.

    Wilayah

    Berikutnya perbedaan dari kartu BPJS Kesehatan dan KIS, yaitu cangkupan wilayahnya. Untuk BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk pengobatan di fasilitas kesehatan yang telah terdaftar. Sementara KIS bisa digunakan di seluruh wilayah sesuai prosedur yang ditentukan. 

    Baca juga: Solusi Tepat Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan

    Iuran

    Pemegang kartu BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, sedangkan KIS tidak dibebankan iuran alias gratis karena dikhususkan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah.

    Syarat Membuat KIS 

    Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa KIS ini untuk orang yang tidak mampu sehingga ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebagai berikut.

    • Berasal dari keluarga yang bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
    • Seluruh anggota keluarga wajib terdaftar dalam satu kartu keluarga. 
    • Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili
    • Pas foto berwarna ukuran 3×4.
    • Menandatangani beberapa dokumen dan surat pernyataan.
    • Peserta bisa diwakilkan jika tidak bisa mendaftar sendiri dengan menggunakan surat kuasa bermaterai.
    • Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor BPJS terdekat.

    Cara Mendaftarkan KIS 

    Pengajuan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilakukan secara offline maupun online. Namun, sebelum ke tahap cara membuat, ketahui dulu syarat yang harus disiapkan.

    • Keluarga berstatus tidak menerima upah atau PBPU.
    • Anggota keluarga wajib terdaftar di dalam satu keluarga yang sama.
    • KTP, KK, dan surat keterangan domisili.
    • Pas foto berwarna ukuran 3×4 1 lembar.

    Baca juga: Mari Kenali Fasilitas BPJS Kesehatan

    Cara Daftar KIS secara Offline

    • Jangan lupa membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.
    • Membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
    • Membawa surat pendaftaran KIS dari puskesmas.
    • Datang ke kantor BPJS terdekat.
    • Isi formulir yang diberikan petugas secara jelas dan lengkap.
    • Ikuti prosesnya dan tunggu hingga proses pencetakan kartu selesai.

    Cara Daftar KIS secara Online

    Cara Daftar KIS secara Online

    • Download atau unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play atau iOS.
    • Klik menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
    • Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik “Setuju”.
    • Masukan NIK dan kode captcha yang dibutuhkan.
    • Selanjutnya akan muncul seluruh data dari daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS.
    • Isi dan lengkapi data dengan benar dan jelas.
    • Kemudian, pilih faskes tingkat satu yang kamu inginkan.
    • Masukkan alamat email kamu.
    • Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan sebelumnya.
    • Masukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN.
    • Selesai. Kamu sudah terdaftar menjadi anggota KIS. Kartu fisik akan dikirimkan ke alamat rumah paling lama 6 hari setelah proses pendaftaran. Namun, kamu masih bisa menggunakan kartu digital jika ingin menggunakan layanan kesehatan di faskes terkait. 

    Cara Berobat Menggunakan  Kartu Indonesia Sehat (KIS)

    Cara Berobat Menggunakan  Kartu Indonesia Sehat (KIS)

    Cara menggunakan KIS untuk berobat sangatlah mudah. Kamu bisa datang langsung ke Faskes I untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Adapun cara yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut.

    • Siapkan KTP asli dan Kartu Indonesia Sehat.
    • Datangi petugas di Faskes yang kamu tuju dengan menyerahkan KIS dan KTP.
    • Tunggu giliran untuk proses pemeriksaan oleh dokter.
    • Jika mengalami kondisi darurat, kamu bisa langsung ke fasilitas kesehatan lebih tinggi untuk mendapatkan pengobatan yang lebih intens.

    Baca juga: 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan dan KIS merupakan salah satu program pemerintah yang bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih ekonomis tapi maksimal. Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa kamu lakukan jika ingin berobat tanpa kartu BPJS atau mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS atau KIS. 

    Bayar BPJS Kesehatan

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah