Follow Us

  • Share

    7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Kabar baik untuk peserta BPJS! BPJS Kesehatan memberikan subsidi bagi alat bantu kesehatan, lho! Ini merupakan salah satu manfaat kepesertaan BPJS yang ditawarkan kepada masyarakat Indonesia dan juga bentuk perlindungan kesehatan nasional.

    Alat Kesehatan yang ditanggung cukup bermacam-macam mulai dari kacamata hingga kruk penyangga tubuh. Adapun subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan bervariasi tergantung dari kelas pelayanan kesehatan yang dipilih peserta.

    Nah, ini dia 7 alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS. Simak langsung ulasannya di bawah ini!


    7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

    1. Kacamata

    kacamata

    Pengajuan subsidi alat bantuan kacamata mempunyai prosedur tertentu.

    • Pertama, Anda harus meminta surat rujukan dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera pada kartu ke poli mata rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
    • Di poli mata Anda akan dicek dan diberikan resep kacamata.
    • Anda bisa menebus resep kacamata ini di optik-optik yang bekerja sama dengan BPJS.

    Biaya yang disubsidi BPJS untuk kacamata:

    • Peserta Penerima Bantuan Iuran atau Kelas 3 sebesar Rp 150.000
    • Peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp 200.000
    • Peserta BPJS kelas 1 sebesar Rp 300.000

    Ukuran Kacamata yang disubsidi oleh BPJS adalah minimal 0,5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata akan diganti setelah 2 (dua) tahun sejak pembelian sebelumnya. Anda akan mendapatkan subsidi kacamata setiap 2 tahun.

    Baca Juga : Pengajuan Pembuatan Kacamata dan Gigi Palsu di BPJS


    2. Alat Bantu Dengar

    alat-bantu-pendengaran

    Prosedur pengajuan subsidi alat bantu dengar sebagai berikut.

    • Meminta surat rujukan dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera pada kartu ke poli THT rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
    • Ketika berada di Poli THT rumah sakit, dokter akan memeriksa telinga dan membuatkan resep untuk pembelian alat bantuan dengar.
    • Mintalah stempel BPJS dengan menunjukkan bukti pemeriksaan audiogram dan resep dokter spesialis THT.

    Baca juga: Pengertian KIS dan Perbedaannya dengan BPJS

    Alat bantu dengar diberikan subsidi maksimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun per-telinga dengan maksimal besaran subsidi sebanyak Rp 1.000.000.


    3. Prothesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Palsu)

    kaki-palsu-yang-ditanggung-bpjs

    Tangan dan kaki merupakan alat gerak penting, dan BPJS memberikan subsidi untuk pembelian tangan dan kaki palsu.

    Pemberian subsidi kedua alat gerak ini memerlukan:

    • Peserta meminta rujukan dari fasilitas kesehatan ke dokter orthopedi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
    • Dokter orthopedi akan memeriksa alat gerak dan memberikan rekomendasi.
    • Minta persetujuan dari BPJS Center yang ada di rumah sakit tersebut setelah menunjukkan hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi untuk prothesa alat gerak.

    Prothesa kaki dan tangan diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama sesuai dengan indikasi medis. BPJS memberikan subsidi prothesa kaki dan tangan maksimal Rp 2.500.000.


    4. Prothesa Gigi (Gigi Palsu)

    gigi-palsu-yang-ditanggung-bpjs

    Prosedur pengajuan pembelian atau penggantian gigi palsu melalui BPJS:

    • Peserta mengunjungi dokter gigi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS atau Anda juga bisa mengunjungi dokter gigi pada fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya.
    • Dokter gigi akan memeriksa dan memberikan rekomendasi untuk gigi palsu.

    Layanan gigi palsu akan diberikan subsidi paling banyak sebesar Rp 1.000.000 dengan rincian:

    • Gigi palsu paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
    • Gigi palsu sepenuhnya maksimal akan dibantu sebesar Rp1.000.000.
    • Masing-masing rahang akan diberikan bantuan sebesar Rp500.000.

    Rincian per-rahang, yaitu:

    • 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) gigi diberikan bantuan sebesar Rp250.000.
    • 9 (sembilan) sampai dengan 16 gigi diberikan bantuan sebesar Rp500.000.

    5. Korset Tulang Belakang

    korset-tulang-belakang

    BPJS memberikan subsidi pembelian atau penggantian korset bagi peserta yang mengalami kelainan atau gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis.

    Prosedur mengajukan bantuan subsidi korset memerlukan:

    • Meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama ke dokter orthopedi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
    • Dokter orthopedi akan memeriksa tulang belakang dan memberikan rekomendasi korset.
    • Peserta juga harus meminta persetujuan ke BPJS Center yang ada di rumah sakit tersebut setelah menunjukkan hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi untuk korset.

    BPJS memberikan subsidi korset tulang belakang sebesar Rp350.000 dan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.


    6. Collar Neck (Penyangga leher)

    alat-pembantu-yang-di-tanggung-bpjs

    Adapun subsidi lain yang ditanggung oleh BPJS yaitu collar neck atau penyangga leher yang diberikan kepada peserta yang mengalami trauma pada leher dan kepala atau faktur pada tulang cervix (tulang leher) sesuai dengan indikasi medis.

    Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan ini, peserta memerlukan:

    • Mintalah rujukan dari fasilitas kesehatan ke dokter orthopedi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
    • Dokter orthopedi akan melakukan pemeriksaan tulang leher dan memberikan rekomendasi collar neck.
    • Mintalah persetujuan dari BPJS Center di rumah sakit tersebut setelah menunjukkan pemeriksaan dan surat rekomendasi untuk collar neck.

    Subsidi maksimal collar neck sebesar Rp150.000 dan dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun berdasarkan indikasi medis.


    7. Kruk Penyangga Tubuh

    kruk-penyangga-tubuh

    Terakhir, bagi yang memiliki permasalahan tulang, BPJS memberikan bantuan subsidi kruk penyangga tubuh.

    Prosedur pengajuan bantuan subsidi kruk bisa dilakukan dengan cara:

    • Meminta rujukan dari fasilitas kesehatan pertama ke dokter orthopedi (spesialis bedah tulang) rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
    • Ajukan pemeriksaan tulang kepada dokter, setelah itu dokter akan memberikan rekomendasi.
    • Mintalah persetujuan dari  BPJS Center di rumah sakit tersebut setelah menunjukkan hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi untuk kruk penyangga tubuh.

    BPJS memberikan bantuan subsidi kruk sebesa Rp350.000 dan bisa diberikan paling cepat 5 lima taun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

    Satu tips yang sebaiknya Anda ingat adalah selalu minta persetujuan dari BPJS Center di rumah sakit terkait setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi.

    Nah, itu dia beberapa alat kesehatan yang ditanggung BPJS! Walaupun tidak memberikan biaya sepenuhnya, tapi cukup membantu masyarakat dengan subsidi yang diberikan.

    Baca Juga:

    Bayar BPJS Kesehatan

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah