Follow Us

  • Share

    Cara Cepat Perpanjang Paspor Online Terbaru!

    Bagi kamu yang sering berpergian ke luar negeri, masa berlaku paspor adalah hal penting yang perlu diperhatikan. Sebab, ketika akan melakukan perjalanan antar negara, paspor kamu minimal harus memiliki masa berlaku 6 bulan. Apabila masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan atau mendekati expired, maka kamu tidak akan diizinkan bepergian oleh pihak imigrasi.

    Tidak hanya pihak imigrasi, hampir semua maskapai penerbangan di Indonesia juga menolak untuk menerbangkan penumpang yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Oleh sebab itu, saat membeli tiket, terutama secara online, biasanya kamu akan mendapat peringatan pada situs pemesanan mengenai masa berlaku paspor.

    Jangan meneruskan memesan tiket apabila masa berlaku paspor kamu sudah hampir expired karena sangat berisiko. Sebaiknya, segera urus perpanjangan paspor kamu . Untuk menghemat waktu, kamu bisa kok perpanjang paspor online lewat layanan yang tersedia.

    Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan India bahkan memiliki kebijakan yang lebih ekstrem. Mereka tidak mengizinkan tamu asing atau turis dengan paspor yang masa berlakunya tersisa 1 tahun. Nah, supaya nggak kena masalah di imigrasi atau negara tujuan, cek masa berlaku paspor kamu secara berkala dan perpanjang secara online apabila masa berlakunya sudah kurang dari 6 bulan.

    Bagaimana caranya? Berikut ini adalah ulasannya.

    Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Perpanjang Paspor Online

    1. Paspor lama asli beserta fotokopinya (cukup fokopi halaman depan dan belakang yang berisi informasi data diri pemegang paspor).
    2. e-KTP asli beserta fotokopinya.
    3. Khusus pemegang paspor yang diterbitkan atau dicetak di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan cukup dengan paspor lama beserta e-KTP.
    4. Khusus untuk pemegang paspor yang dicetak di bawah tahun 2009, sertakan juga Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
    5. Kemudian, akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis yang asli beserta fotokopinya. Pilih satu dokumen saja. Pastikan pada dokumen yang dipilih terdaftar informasi tentang nama lengkap, tempat & tanggal lahir, dan nama kedua orang tua.
    6. Siapkan materai 6000.

    Catatan Penting: Perlu diketahui bahwa paspor yang bisa diperpanjang hanya paspor yang masa berlakunya sudah kurang dari 6 bulan sebelum expired. Khusus bagi kamu yang mau mengganti paspor biasa ke e-paspor atau paspor elektronik, kamu bisa melakukannya kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku paspor habis.

    Proses dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022

    Saat ini, proses dan cara memperpanjang paspor sudah cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, luangkan waktu kamu untuk menyiapkan aneka dokumen serta mengikuti tahapan perpanjang paspor yang berlaku. Sebaiknya, hindari menggunakan calo untuk melakukan perpanjangan paspor. Selain harganya jauh lebih mahal, berisiko penipuan, hal tersebut juga mencoreng nama baik imigrasi.

    Berikut ini adalah tahapan cara perpanjang paspor online yang bisa kamu lakukan secara mandiri dalam waktu singkat.

    1. Akses Situs Resmi Imigrasi & Isi Formulir yang Tersedia

    Cara Perpanjang Paspor Online 2019

    • Kunjungi situs resmi imigrasi dengan url https://www.imigrasi.go.id. Supaya lebih jelas dan leluasa, akses situs dengan menggunakan laptop atau desktop.
    • Kemudian, pilih menu “Layanan Publik” dan “Layanan Paspor Online”.
    • Pilih menu “Pra Permohonan Personal” dan silakan isi data-data yang diminta.
    • Selanjutnya, pilih opsi kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu untuk melakukan perpanjangan paspor.

    2. Lakukan Pembayaran

    • Selanjutnya, pada situs akan muncul informasi tentang Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan.
    • Pembayaran bisa dilakukan melalui BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.
    • Informasi seputar pembayaran juga akan dikirim ke email kamu yang terdaftar.
    • Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan nomor permohonan pengajuan perpanjangan paspor yang diberikan pihak imigrasi.
    • Apabila sudah, silakan verifikasi pembayaran lewat akun kamu .

    3. Tentukan Tanggal Wawancara & Jadwal Datang ke Kantor Imigrasi

    • Setelah pembayaran beres, langkah selanjutnya adalah memilih jadwal wawancara dan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang sudah kamu pilih sebelumnya.
    • Setelah memilih jadwal, kamu akan menerima email berupa Tanda Terima Pra Permohonan.
    • Cetak tanda terima tersebut dan lampirkan bersama dokumen persyaratan perpanjangan paspor saat datang ke kantor imigrasi.

    4. Bawa Semua Dokumen & Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal yang Ditentukan

    • Jangan sampai telat. Usahakan datang lebih awal dari jam yang sudah ditentukan.
    • Ikuti tahapan di kantor imigrasi mulai dari penyerahan dan verifikasi berkas, wawancara, proses pengambilan data biometrik, hingga sesi foto.
    • Tunggu prosesnya kurang lebih 3 hari hingga perpanjangan paspor selesai dan bisa diambil.

    Informasi Penting Terkini: Sesuai dengan berita yang dirilis dalam situs imigrasi.go.id, saat ini, fitur Layanan Paspor Online sedang diperbaiki dan dikembangkan sehingga tidak bisa digunakan dan dihapus dari situs untuk sementara waktu.

    Namun, jangan khawatir. Kamu tetap bisa melakukan perpanjangan paspor secara online dengan cara mendaftar antrean online lebih dulu lewat aplikasi “Antrian Paspor”, situs https://antrian.imigrasi.go.id/, atau via Whatsapp Gateway Service khusus layanan paspor.

    Cara Perpanjang Paspor Online 2019

    Setelah mendapat kuota antrean online, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi pilihan kamu dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor secara manual. Supaya bisa cepat dapat kuota antrean, kamu perlu mengecek kuota antrean secara berkala setiap hari Minggu pukul 17.00 via aplikasi atau situs yang tersedia. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis sendiri (terutama pulpen hitam) untuk mengisi formulir yang diberikan petugas di kantor imigrasi.

    Informasi selengkapnya bisa kamu baca di sini: Cara Daftar Antrean Online Perpanjangan dan Pembuatan Paspor Terupdate Tahun 2018-2019

    Catatan: Pendaftaran antrean paspor online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan. Tidak berlaku untuk paspor hilang/rusak/perubahan identitas.

    Proses Perpanjangan Paspor Selama Pandemi COVID-19

    Sudah tentu Dirjen Kemenkumham melalui keimigrasian memberlakukan beberapa aturan khusus terkait COVID-19. Beberapa aturan khusus tersebut adalah sebagai berikut ini:

    • Pembatasan pelayanan, untuk saat ini proses pembuatan paspor hanya diberlakukan bagi kamu yang memiliki keperluan mendesak. Seperti sakit dan harus berobat ke luar negeri, atau pekerjaan yang menyangkut hajat hidup keluarga.
    • Aplikasi nonaktif, nah sayangnya aplikasi pendaftaran antrean paspor online saat ini masih diinaktivasi sementara.
    • Pengambilan dihentikan, untuk saat ini ternyata paspor yang sudah jadi baru bisa diambil setelah pandemi berakhir. Artinya kamu yang tidak memiliki paspor saat ini sama sekali tidak bisa bepergian ke luar negeri.
    • Tidak ada denda dan pembatalan paspor, untuk paspor yang terlanjur diproses tidak ada pembatalan paspor. Adapun pemegang paspor tidak didenda walaupun masa berlakunya sudah habis. Cukup disimpan dan jangan sampai hilang.

    Biaya Perpanjang Paspor Online

    Biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Detailnya adalah sebagai berikut.

    Jenis Paspor Keterangan Biaya
    Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI/orang. Rp300.000
    Paspor Biasa 48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. Rp600.000
    Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. Rp300.000
    Paspor Biasa 24 halaman untuk WNI/orang. Rp100.000
    Paspor Biasa 24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. Rp200.000
    Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. Rp100.000
    Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Rp55.000
    e-Paspor 48 halaman untuk WNI/orang. Rp600.000
    e-Paspor 48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. Rp800.000
    e-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. Rp600.000
    e-Paspor 24 halaman untuk WNI/orang. Rp350.000
    e-Paspor 24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. Rp400.000
    e-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. Rp350.000
    Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp55.000

    Simak terus artikel terbaru seputar paspor di blog Sepulsa.com. Di Sepulsa, kamu bisa melakukan pengisian pulsa dan paket internet semua operator, beli token listrik, bayar tagihan PLN, BPJS, PDAM, Telkom, hingga cicilan multifinance juga, lho!

    Baca Juga : Keuntungan Membuat Paspor Secara Online 

    Beli Pulsa di Sepulsa

    2 Komentar

    • Rina rupaidah
      August 24, 2019 at 8:03 am

      Saya sudah berulang kali daftar online utk perpanjangan ppasport saya tapi selalu gagal di pendaftaran ,Mohon penjelasan perpanjangan paspor krn kegagalan ddaftar online.maka apa bisa perpanjang diurus langsung ke kantor imigrasi terdekat atau ada cara lain yg terbaik , wassalam

      Balas Komentar
    • Susi
      May 27, 2021 at 3:41 pm

      Kalo perpanjang paspor apa harus di kantor imigrasi di tempat pertama paspor tersebut dibuat? Soalnya saya sedang diluar kota & perlu mlakukan perpanjangan paspor segera utk tujuan keluar negeri. Mohon jawabannya trims

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    2 Komentar

    • Rina rupaidah
      August 24, 2019 at 8:03 am

      Saya sudah berulang kali daftar online utk perpanjangan ppasport saya tapi selalu gagal di pendaftaran ,Mohon penjelasan perpanjangan paspor krn kegagalan ddaftar online.maka apa bisa perpanjang diurus langsung ke kantor imigrasi terdekat atau ada cara lain yg terbaik , wassalam

      Balas Komentar
    • Susi
      May 27, 2021 at 3:41 pm

      Kalo perpanjang paspor apa harus di kantor imigrasi di tempat pertama paspor tersebut dibuat? Soalnya saya sedang diluar kota & perlu mlakukan perpanjangan paspor segera utk tujuan keluar negeri. Mohon jawabannya trims

      Balas Komentar