Follow Us

  • Share

    Syarat, Prosedur, dan Biaya Perpanjang SIM

    Sama halnya seperti prosedur pembuatan SIM baru, prosedur perpanjang SIM juga memerlukan tenaga, waktu, dan uang yang jumlahnya tak sedikit. Hukum yang berlaku sekarang jika Anda terlambat untuk memperpanjang SIM, maka Anda harus membuat SIM baru.

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya : Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

    Bagi Anda yang sudah terlanjur telat memperpanjang SIM, ternyata Anda masih bisa perpanjang tetapi dengan syarat belum lewat 3 bulan dari masa berlaku SIM. Oleh karena itu mulai sekarang Anda harus memperhatikan masa aktif SIM Anda dan kapan Anda harus perpanjang.

    Cara cek masa aktif SIM adalah dengan cara melihat masa aktif kartu yang ada di bawah nomor SIM, umumnya masa aktif kartu SIM adalah 5 tahun

    Nah, apa saja syarat dan biaya yang perlu Anda persiapkan sebelum memperpanjang SIM? Syarat ini berlaku untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM mobil (A) atau SIM motor (C).

    Baca Juga : Perpanjang SIM Sekarang Mudah! Gunakan Layanan Online Aja


    1. Syarat Perpanjang SIM A dan C 

    Beberapa barang yang perlu Anda bawa saat perpanjang SIM:

    • KTP asli serta fotokopi KTP.
    • SIM asli yang ingin diperpanjang.
    • Jika perlu, Anda bisa membawa pulpen.
    • Uang, jumlah biaya yang perlu dibayar akan tertera di subjudul biaya.
    • Masa aktif SIM tidak boleh melewati masa 3 bulan expired.

    2. Prosedur Perpanjang SIM A dan C 

    formulir perpanjangan SIM
    formulir perpanjangan SIM

    Agar Anda tidak kebingungan saat memperpanjang SIM baik jika Anda memperhatikan beberapa hal ini:

    • Jika memungkinkan datanglah saat jam kerja, karena pada weekdays biasanya satpas lebih sepi dari hari libur, jadi untuk Anda yang berencana mengurus SIM batalkan niat Anda untuk mengurusnya saat hari sabtu karena satpas akan sangat penuh.
    • Baiknya Anda datang pagi sekali jika ingin mengurus SIM atau identitas lain di kantor polisi, loket formulir akan buka pada jam 08.00 pada saat itu juga akan banyak orang yang sudah mengantre.
    • Loket pertama yang akan Anda kunjungi adalah ruang kesehatan, tanyakan kepada petugas dimana Anda dapat melakukan test kesehatan. Test kesehatan berupa test buta warna dan cek tekanan darah.
    • Setelah melakukan test kesehatan, Anda harus menuju ke ruangan informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Disini Anda harus memberikan hasil test kesehatan, KTP fotocopy dan SIM asli yang ingin diperpanjang. Biasanya Anda akan diberikan map putih yang berisi formulir biru dan kartu Asuransi.
    • Masuk ke loket pendaftaran, Anda akan diberikan formulir pengajuan perpanjangan SIM. Nah pada saat ini Anda akan sangat memerlukan pulpen makanya persiapkan pulpen dari rumah.
    • Setelah itu Anda akan masuk ke ruangan foto, biasanya tidak semua peserta akan masuk berbarengan. Kita perlu mengantre, umumnya peserta akan dipanggil satu persatu atau sekaligus ber-5 atau 10. Anda akan di foto, pengambilan sidik jari dan tanda tangan. Pastikan penampilan Anda rapi dan bersih karena foto ini akan ada di kartu SIM sampai 5 tahun kedepan.
    • Saatnya pengambilan SIM, setelah menjalani sesi foto maka Anda akan diarahkan untuk duduk di ruang tunggu pengambilan SIM.

    3. Biaya Perpanjang SIM A dan C 

    biaya perpanjangan SIM
    biaya perpanjangan SIM

    Berikut ini adalah daftar biaya lengkap perpanjangan SIM mobil, motor dan kendaraan lainnya.

    Jenis SIM Biaya
    SIM A Rp80.000
    SIM Internasional Rp225.000
    SIM B1 Rp80.000
    SIM D Rp30.000
    SIM D1 Rp30.000
    SIM B2 Rp80.000
    SIM C Rp75.000
    SIM C1 Rp75.000
    SIM C2 Rp75.000
    Nah, itu dia syarat, prosedur, dan biaya untuk perpanjang SIM. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!
    Baca Juga
    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah