Follow Us

  • Share

    Kehilangan SIM? Jangan Khawatir! Ikuti Cara ini untuk Mengembalikannya!

    Tidak ada seorangpun yang menginginkan SIM atau kartu identitas lainnya hilang, tetapi terkadang banyak situasi yang memungkinkan itu terjadi.

    Banyak kasus kehilangan SIM itu terjadi karena kejahatan atau karena dompet Anda hilang. Jika Anda mengalami hal seperti itu maka jangan khawatir, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang akan kami ulas dengan lengkap.

    Kenapa SIM begitu penting? Pastinya karena SIM adalah identitas wajib yang perlu kamu bawa saat Anda berkendara, ada hukuman berat yang akan Anda terima saat Anda mengabaikannya.

    Terlebih jika Anda tertangkap polisi lalu lintas dan ternyata Anda tidak membawa SIM maka selain terkena sanksi Anda juga akan repot mengurus persidangannya.

    Bagaimana cara mengurus SIM yang hilang? Artikel ini akan membahas cara praktis yang perlu Anda ketahui untuk mengurus SIM. Yuk, simak langsung ulasannya di bawah ini!

    Baca Juga


    Biaya Pengurusan Kehilangan SIM

    Sama halnya seperti perpanjang SIM dan pembuatan SIM baru, ada biaya yang perlu Anda bayar saat Anda mencoba mengurus SIM Anda yang hilang.

    Range harga pengurusan SIM hilang juga tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM baru, mari kita lihat bersama biaya yang akan Anda keluarkan untuk pengurusan SIM A atau SIM C yang hilang.

    SIM A SIM C
    Biaya penggantian = Rp. 80.000 Biaya penggantian = Rp. 75.000
    Biaya asuransi jiwa = Rp. 30.000 Biaya asuransi = Rp. 30.000
    Biaya cek kesehatan = Rp. 20.000 Biaya tes kesehatan = Rp. 20.000

    Prosedur Mengurus SIM yang Hilang

    prosedur pengursan sim hilang
    prosedur pengurusan sim hilang

    Selain karena biayanya yang lumayan menguras kantong, prosedur pengurusan juga terbilang agak menghabiskan waktu dan tenaga, hampir sama dengan pembuatan SIM Anda harus menyiapkan waktu yang tidak sebentar untuk mengurus ini.

    Terlebih SATPAS (Satuan Pelaksana Penertiban SIM) selalu ramai dipadati banyak masyarakat, telat sedikit maka Anda akan mendapat antrian yang sangat panjang.

    Alangkah lebih baik jika Anda datang ke Satpas saat pagi hari jam operasional telah buka pada saat di jam 09.000 pagi, Anda dapat datang tepat waktu untuk menghindari antrean yang menumpuk.

    Nah, apa saja syarat dan prosedur yang Anda perlu ketahui untuk mengurus SIM yang hilang, mari kita bahas bersama.

    • Pertama, Anda harus membuat surat kehilangan. Hal ini dapat Anda urus di POLSEK atau POLRES terdekat tempat kejadian dimana Anda kehilangan SIM. Petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan yang didasari kronologi kejadian kehilangan tersebut.
    • Bawa foto copy SIM yang hilang, KTP asli dan juga beberapa lembar foto copy-nya.
    • Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat dari dimana Anda tinggal, nah bagi Anda penduduk jakarta mungkin daftar lokasi satpas ini dapat membantu.
      Lokasi Satpas Jakarta
      Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas, Jakarta Timur
      Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng ( SIM Keliling )
      PosPol Jembatan III ( SIM keliling )
      Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata ( SIM Keliling )
      LTC Glodok (Minggu I, II) dan Citraland (Minggu III, IV) ( SIM Keliling )
      Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk, Jakarta Utara
      Kantor SATPAS Daan Mogot KM 11. (Gerai SIM), Jakarta Barat
      Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat
      Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu, Jakarta Pusat
      PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jl. Mayjen Soetoyo No. 76 (Lt.7), Jakarta Timur
      Mall Artha Gading (lt 1) Jl. Artha Gading Selatan, Jakarta Utara
    • Buat surat keterangan sehat dari satpas, Anda dapat membuatnya langsung di lokasi Satpas atau bisa membuat rekomendasi dokter dari puskesmas atau rumah sakit terdekat di daerah Anda sebelum datang ke Satpas.
    • Mengurus Asuransi ( AKDP ) yang berada di Satpas, tanyakan kepada petugas dimana Anda dapat mengurus asuransi ini, petugas akan mengarahkan Anda ke loket pembayaran dan pembuatan asuransi. Seperti yang telah dijelaskan di daftar biaya, Anda akan membayar Rp. 30.000 untuk membuat asuransi ini. Pengambilan Kartu AKDP harus dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
    • Lakukan pendaftaran, serahkan semua persyaratan seperti surat keterangan kehilangan, surat kesehatan, AKDP, kartu asuransi beserta formulir.
    • Bayar biaya formulir di bank yang tersedia di Satpas
    • Setelah membayar formulir, Anda akan diarahkan untuk melakukan persyaratan terakhir, yaitu melengkapi profil kartu Anda. Pada sesi ini Anda akan mendapat giliran untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti pengambilan SIM.
    • Nah, sekarang tinggal Anda menunggu giliran untuk mendapatkan SIM, biasanya petugas akan menyebutkan semua nama peserta yang registrasi pada hari tersebut. Perhatikan nama-nama yang petugas sebutkan mungkin saja nama Anda lebih dahulu disebutkan.

    Mengapa ini Perlu Dilakukan?

    Memiliki SIM adalah salah satu bukti bahwa Anda sudah layak untuk mengendarai kendaraan. Bagaimana jika Anda tidak memiliki SIM? Berikut ini perundang-undangan yang mengurus tentang SIM:

    • Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    Oleh karena itu untuk menghindari prosedur yang melelahkan dan menyita waktu ini, perlu kedisiplinan dan tetap waspada dari kita semua untuk mencegah kejadian ini agar tidak terjadi lagi.

    Beli Pulsa di Sepulsa

    5 Komentar

    • Reza apriyansyah
      August 22, 2019 at 4:39 am

      Pak/bu saya mau tanya? Semisalkan kita sudah punya SIM lalu SIMnyaa hilang dan tidak ada foto copynya lalu saya untuk mempunyai SIM lagi harus membayar brapaa??

      Makasih

      Balas Komentar
      • Ir.Sopar Hutapea MT
        October 13, 2020 at 8:22 pm

        Selamat malam Pak/Ibu ini mau ya saya kehilangan dompet isi nya KTP. SIM.A/C ATM dan STNK motor saya hilang jd tanya bgmn urus SIM yg hilang sementara E.KTP dijwb 3 hr lg datang BCP Bks timur…apakah bisa srt keterangan polisi dan foto copy KTP cukup..tolong di balas ya trims

        Balas Komentar
      • Sarijan
        October 27, 2020 at 4:50 pm

        SIM saya ilang tapi engak ada foto kopi SIM gimana ya apa bikin baru lagi makasi

        Balas Komentar
    • Dodi Irawan
      December 15, 2020 at 10:04 pm

      Pak/bu sy kehilangan dompet berisi stnk,sim A sim C sementara kedua sim sy tdk ada foto copynya dan tdk tahu no sim nya,bagaimana hrs mengurusnya. Terima kasih.

      Balas Komentar
    • Dedi syahputra
      January 25, 2021 at 9:59 am

      Saya mau tanya saya dari jawa tengah pindah ke sumatera utara sim saya hilang dan sudah mengurus di satpas sumatera utara tapi tidak bisa karena tidak ada data sim.bagaimana penyelesaiannya.

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    5 Komentar

    • Reza apriyansyah
      August 22, 2019 at 4:39 am

      Pak/bu saya mau tanya? Semisalkan kita sudah punya SIM lalu SIMnyaa hilang dan tidak ada foto copynya lalu saya untuk mempunyai SIM lagi harus membayar brapaa??

      Makasih

      Balas Komentar
      • Ir.Sopar Hutapea MT
        October 13, 2020 at 8:22 pm

        Selamat malam Pak/Ibu ini mau ya saya kehilangan dompet isi nya KTP. SIM.A/C ATM dan STNK motor saya hilang jd tanya bgmn urus SIM yg hilang sementara E.KTP dijwb 3 hr lg datang BCP Bks timur…apakah bisa srt keterangan polisi dan foto copy KTP cukup..tolong di balas ya trims

        Balas Komentar
      • Sarijan
        October 27, 2020 at 4:50 pm

        SIM saya ilang tapi engak ada foto kopi SIM gimana ya apa bikin baru lagi makasi

        Balas Komentar
    • Dodi Irawan
      December 15, 2020 at 10:04 pm

      Pak/bu sy kehilangan dompet berisi stnk,sim A sim C sementara kedua sim sy tdk ada foto copynya dan tdk tahu no sim nya,bagaimana hrs mengurusnya. Terima kasih.

      Balas Komentar
    • Dedi syahputra
      January 25, 2021 at 9:59 am

      Saya mau tanya saya dari jawa tengah pindah ke sumatera utara sim saya hilang dan sudah mengurus di satpas sumatera utara tapi tidak bisa karena tidak ada data sim.bagaimana penyelesaiannya.

      Balas Komentar