Follow Us

  • Share

    Cari Tahu Cara Membuat SIM Secara Online di Sini!

    SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan legalitas dari seseorang bahwa mereka telah layak untuk mengendarai kendaraan. Selain sudah layak mengemudi, ini juga menjadi bukti bahwa Anda sudah mengetahui banyak hal tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

    Nah bagi Anda yang masih bandel ingin mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka Anda akan melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas seperti yang tertera di bawah ini.

    Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    Memang hukuman ini terbilang cukup berat untuk mendisiplinkan mereka yang melanggarnya. Kabar baiknya, sekarang ini Anda tidak perlu bingung lagi membuat SIM karena sekarang Polri telah menggunakan layanan pembuatan SIM secara online. Bagaimana caranya? Ayo mari kita bahas bersama.

    Wilayah yang Dapat Menggunakan Akses SIM Online

    Dahulu hanya kota-kota tertentu saja yang bisa membuat SIM secara online, tetapi kini semua kota sudah bisa memanfaatkan cara ini agar memudahkan pemohon SIM baru dan tidak mengantre panjang di Polres/Polda.

    Menurut polisi, kamu bisa booking SIM lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI meski pada kenyataan nya banyak fungsi yang tidak bekerja di aplikasinya.

    Beberapa fitur yang mereka klaim bisa kamu akses:

    • Perpanjangan SIM
    • Pengalihan Golongan SIM
    • Perubahan Data Pengemudi
    • Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang

    Biaya Pembuatan SIM

    Jenis SIM Biaya pembuatan SIM
    SIM A Rp 120.000
    SIM B1 Rp 120.000
    SIM B2 Rp 120.000
    SIM C Rp 100.000
    SIM D Rp 50.000
    SIM internasional Rp 250.000

    Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Umum

    Tidak seperti pembuatan SIM online, pembuatan SIM yang umum dilakukan adalah seperti ini:

    • Minimal usia bagi Anda yang ingin membuat SIM adalah 17 tahun untuk SIM C dan SIM D, 18 tahun untuk SIM A, 20 tahun untuk SIM B1 dan B2.
    • Wajib memiliki KTP.
    • Sehat secara jasmani
    • Baiknya saat ingin mengajukan pembuatan SIM Anda harus berpakaian rapi dan sepatu.
    • Lulus ujian teori, lulus ujian praktik serta ujian keterampilan lewat simulator.

    Bagi Anda yang ingin membuat SIM B1 dan B2 Anda harus sudah punya SIM A setidaknya 12 bulan untuk pengajuan SIM B1 dan pengajuan SIM B2 mengharuskan kepemilikan SIM 1 sekurangnya 12 bulan.


    Persyaratan Lain yang Dibutuhkan Saat Membuat SIM 

    1. Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani

    Surat ini bisa Anda peroleh dari dokter di pusat pelayanan kesehatan atau dari klinik kepolisian.

    Tanyakan kepada petugas yang berada di lokasi di mana Anda dapat mendapatkan surat keterangan sehat ini, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat test kesehatan. Anda juga dapat membawa surat keterangan dari dokter di puskesmas atau rumah sakit terdekat di rumah Anda

    Hal yang biasanya di test dan ditanyakan oleh dokter:

    • Apakah peserta memiliki riwayat sakit berat dalam 1 tahun terakhir atau riwayat penyakit turunan yang mengganggu kinerja?
    • Test mata, lalu biasanya dokter akan menanyakan apakah peserta memiliki gangguan pada mata?
    • Test tekanan darah dan detak jantung.
    • Apakah peserta mengkonsumsi jenis obat tertentu untuk menunjang kehidupannya? Atau apakah Anda adalah pecandu psikotropika atau obat berbahaya lain.

    2. Isi Formulir Pengajuan SIM dan Membayar Asuransi

    Ambil formulir pengajuan SIM sesuai dengan tarif untuk pembuatan SIM baru yang telah dilampirkan di subjudul artikel ini sebelumnya. Biasanya Anda harus membayar premi asuransi sejumlah Rp 30.000.

    3. Ujian

    Ada 2 ujian yang wajib Anda ikuti sebagai syarat wajib pembuatan SIM:

    • Ujian Tertulis sesuai namanya Anda harus menyelesaikan beberapa soal tertulis. Umumnya soal yang akan muncul adalah ilmu pengetahuan seputar cara mengemudi dan pengetahuan umum tentang aturan-aturan yang ada di lalu lintas. Jika tak lulus lagi ataupun tidak ada keterangan, uang pembayaran untuk pengajuan SIM akan dikembalikan.
    • Selanjutnya setelah Anda lulus ujian tertulis maka Anda akan mengikuti ujian praktik, ini adalah ujian dimana Anda diharuskan berkendara dan dilihat apakah sudah sesuai rambu-rambu yang ada. Jika Anda lulus ujian ini maka SIM Anda siap untuk dicetak.

    4. Tanda Tangan, Sidik Jari, dan Foto

    Nah setelah mengikuti Ujian dan lulus maka Anda akan diarahkan untuk mengisi profil SIM, Anda akan masuk ke ruangan khusus untuk mengurusi ini, biasanya Anda perlu mengantri untuk melakukan prosedur ini.

    SIM Sudah Jadi

    Nah ini adalah bagian yang paling ditunggu-tunggu, SIM akan diserahkan melalui loket pengambilan SIM. Sama seperti prosedur lain Anda akan mengantri untuk mendapatkan SIM ini, biasanya Anda harus menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas dan SIM untuk digunakan oleh kalian.


    Pembuatan SIM Secara Online

    Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan langsung di web registrasi resmi dari Polri : http://sim.korlantas.polri.go.id

    Bagaimana cara mendaftar di web? Mari kita bahas bersama.

    1. Kunjungi Website Resmi Polri

    Kunjungi halaman ini lalu buka halaman pendaftaran SIM online yang berada di pojok kiri halaman sim.korlantas.polri.go.id setelah itu kamu akan masuk ke halaman pendaftaran dan menuju ke halaman data pemohon.

    Setelah mengisi semua data permohonan maka Anda akan di direct ke halaman data pribadi disini Anda harus mengisi beberapa form, form yang harus di isi:

    • Kewarganegaraan
    • NIK/Nomor KTP
    • Nama
    • Jenis kelamin
    • Tempat lahir, tanggal lahir
    • Golongan darah
    • Alamat
    • Provinsi
    • Agama
    • Pendidikan
    • Pekerjaan
    • Berkacamata atau tidak
    • Adakah cacat fisik
    • Nomer telepon
    • Asal negara

    Selanjutnya Anda harus mengisi data keadaan darurat, ini adalah informasi yang perlu diketahui agar dapat identifikasi kerabat atau keluarga terdekat jika Anda mengalami kecelakaan atau keadaan buruk lain.

    Konfirmasi data input, Anda akan mendapat konfirmasi data yang telah Anda masukan sebelumnya. Pastikan data yang kalian masukan itu benar.

    Terakhir proses registrasi telah berhasil maka Anda harus melakukan pembayaran melalui ATM atau EDC BRI.

    bayar sim online dengan ATM BRI
    bayar sim online dengan ATM BRI

    Setelah sukses melakukan pembayaran maka kamu harus datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website dengan membawa KTP fotokopi, KTP asli dan SIM asli. Setelah itu petugas polisi akan mengecek semua data yang Anda masukan di website.

    Jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

    Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Jika lulus ujian, SIM diterbitkan.


    Kesimpulan

    Layanan SIM online yang dipublikasikan ke masyarakat indonesia ini tentunya sangat membantu kita semua, walaupun ada beberapa daerah yang belum bisa menikmati layanan ini.

    Tetapi untuk membuat SIM sebenarnya Anda juga harus ke lokasi Satpas atau gerai SIM keliling, hanya proses registrasinya yang dapat dilakukan secara online.

    Baca Juga: Perpanjang SIM sekarang mudah, secara online aja

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah