Follow Us

  • Share

    Perpanjang SIM Sekarang Mudah! Gunakan Layanan Online Aja

    Penting sekali untuk Anda melengkapi surat-surat sebelum Anda berpergian, STNK dan SIM adalah 2 komponen utama yang harus Anda punya. Pada artikel ini kita akan membahas bagaimana cara untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku SIM Anda habis, Nah sebelumnya mari kita bahas alasan Anda harus memiliki SIM.

    SIM adalah legalitas bukti bahwa Anda sudah layak mengendarai kendaraan motor atau mobil maka Anda harus memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ), bagi kepolisian SIM juga berfungsi sebagai data forensik semua pengendara kendaraan di indonesia dan juga sering digunakan sebagai bukti kompetensi bahwa sang pengendara cukup mengetahui banyak peraturan dan pengetahuan tentang lalu lintas yang berlaku di negara ini.

    Apa jadinya jika kamu tidak memiliki SIM tetapi tetap ingin mengemudikan kendaraan? beberapa orang mungkin tidak mengerti tentang peraturan mengemudi yang berlaku di negara ini. Nah sedikit penjelasan apa saja hukuman untuk Anda yang melanggar ketentuan tersebut.

    • Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
    • Setiap pengendara yang memiliki SIM tetapi  tidak bisa menunjukkannya kepada polisi akan terkena hukuman pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

    Nah setelah mengetahui apa saja hukuman bagi Anda yang masih bandel tidak mau membuat SIM atau menyepelekan dengan tidak membawa SIM saat berpergian, maka sekarang mari kita mulai untuk mencari tau bagaimana cara Anda dapat memperpanjang SIM:

    Biaya

    biaya perpanjang SIM
    biaya perpanjang SIM image by cara bogor

    Hal pertama yang perlu Anda ketahui adalah biaya yang perlu Anda persiapkan sebelum memperpanjang SIM, biaya yang perlu kamu bayar relatif murah sekitar 30.000 – 80.000 tergantung dari jenis SIM yang ingin Anda urus. Berikut ini adalah biaya yang perlu Anda bayar :

    Jenis SIM Biaya
    SIM A Rp80.000
    SIM Internasional Rp225.000
    SIM B1 Rp80.000
    SIM D Rp30.000
    SIM D1 Rp30.000
    SIM B2 Rp80.000
    SIM C Rp75.000
    SIM C1 Rp75.000
    SIM C2 Rp75.000

    Biaya tambahan Asuransi : Rp30.000

    Prosedur perpanjang SIM

    prosedur pendaftaran SIM
    prosedur pendaftaran SIM
    1. Cek kesehatan : Hal pertama yang perlu dilakukan adalah petugas harus memastikan Anda dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengendarai kendaraan, pada langkah ini kamu akan di cek kondisi mata dengan tes buta warna dan pemerikasaan tekanan darah.
    2. Pembayaran : Pembayaran akan dilakukan di loket yang telah di sediakan, misalnya di samsat Anda akan dapat menemukan loket pembayaran SIM dan asuransi disana. Terkadang asuransi dan perpanjang SIM dapat dilakukan dalam satu loket.
    3. Pendaftaran : Anda harus melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk melangkah ke proses pendaftaran, Anda akan diberikan formulir pendaftaran yang berupa form yang wajib di isi seperti nama lengkap, alamat, no telepon dan masih banyak lagi. Selain formulir pendaftaran ada beberapa berkas yang perlu Anda kumpulkan, beberapa diantaranya adalah: formulir pendaftaran, KTP asli dan fotocopy, surat keterangan sehat, SIM asli yang ingin Anda perpanjang masa berlakunya.
    4. Profile SIM : Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, Anda akan menuju ruang persiapan foto, sidik jari dan tanda tangan yang akan tercetak di SIM Anda nanti setelah jadi.
    5. Pengambilan SIM baru : Setelah mengikuti semua langkah diatas, Anda siap untuk mengambil kartu SIM Anda yang sudah tercetak, pada tahap ini Anda akan menunggu giliran untuk mengambil SIM yang sudah jadi, peserta akan di panggil namanya satu persatu nah Anda akan mendapat giliran saat nama Anda dipangil oleh petugas terkait.

    Tempat layanan

    temapat layanan perpanjang SIM
    temapat layanan perpanjang SIM
    1. Kantor Satpas SIM : Jabodetabek : Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Bekasi, Serang, Tangerang dan Polda metro jaya. Banyak di wilayah lain yang Anda bisa kunjungi saat Anda ingin perpanjang SIM.
    2. SIM keliling : Sama saja seperti SAMSAT Anda juga dapat memperpanjang SIM mobil dan motor Anda disini, info tentang keberadaan SIM keliling dapat Anda akses di http://korlantas.polri.go.id/sim-keliling/, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mencoba memperpanjang SIM keliling : a. Perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM motor (C) dan juga SIM mobil (A), sedangkan untuk SIM lainnya harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. b. SIM yang bisa diproses masa perpanjangannya di layanan SIM keliling adalah SIM dengan masa berlaku yang telah habis maksimal selama 3 bulan saja, sedangkan untuk masa berlaku melewati tanggal itu harus diperpanjang dilakukan secara langsung ke kantor Samsat. c. Proses perpanjangan di layanan SIM keliling bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis atau pada masa tenggang3.
    3. Gerai SIM/SIM Corner : Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, biasanya ini dibuka di mall atau tempat perbelanjaan. Untuk jadwal yang tersedia Anda bisa mendapatkan informasinya di https://www.facebook.com/NTMCPOLRI/ atau https://twitter.com/ntmclantaspolri

    Cara membuat atau memperpanjang SIM baru secara online

    Porli kini lebih meningkatkan pelayanannya dengan membuat salah satu layanan yang pastinya sangat membantu terlebih Anda yang sibuk, kini kamu tidak perlu melakukan perpanjangan SIM secara konvensional seperti yang telah di jelaskan di atas, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah mereka jelaskan di website resmi SIMONLINE.

    Sama seperti cek informasi plat nomor yang bisa dilakukan lewat internet, perpanjangan SIM online pun bisa hanya butuh mengunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id. Jika masih bingung cara penggunaannya, Anda dapat mengunjungi halaman panduan penggunaan.

    Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM maka Anda harus mengikuti langkah berikut ini.

    Pertama Anda harus mengunjungi website resmi perpanjangan SIM online di  http://sim.korlantas.polri.go.id, lalu Anda dapat memilih tab pendaftaran SIM online.

    website resmi perpanjangan SIM sim.korlantas.polri.go.id
    website resmi perpanjangan SIM sim.korlantas.polri.go.id

    Lalu setelah Anda memilih menu pendaftaran SIM online maka Anda akan menuju halaman informasi pendaftaran. Tekan button lanjut untuk menuju langkah selanjutnya atau klik button back jika ingin kembali kehalaman sebelumnya.

    informasi pendafataran online
    informasi sim.korlantas.polri.go.id

    Selanjutnya mengisi data pemohon, pada langkah ini Anda harus mengisi beberapa form seperti jenis pemohon, golongan SIM,  nomor SIM, alamat email, polda kedatangan, satpas kedatangan, lokasi kedatangan. Jika Anda ingin memperpanjang SIM silakan ubah form “jenis pemohon” menjadi perpanjang SIM.

    data pendaftaran
    data pendaftaran

    Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman data pribadi, kali ini cukup banyak form data yang harus Anda isi. Kewarganegaraan, NIK/ no mor KTP, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, alamat, provinsi, agama, tinggi badan, pendidikan, pekerjaan, berkacamata, cacat fisik, telepon dan asal negara.

    data pribadi
    data pribadi

    Berikutnya Anda akan masuk ke halaman data keadaan darurat, disini kamu hanya perlu memasukan referensi orang yang dekat dengan Anda.

    data darurat
    data darurat

    Pada halaman konfirmasi data, Anda hanya perlu mengecek apakah data yang Anda masukan sebelumnya sudah benar atau belum, pilih tanggal pada saat Anda mendaftar lalu ketik kode verifikasi yang telah disediakan.

    Terakhir Anda hanya perlu konfirmasi bahwa data yang telah Anda berikan itu benar, setelah itu Anda dapat klik button OK untuk melanjutkan, dan Anda akan mendapatkan konfirmasi email dari mereka.

    konfirmasi data
    konfirmasi data

    Nah setelah Anda mengikuti langkah-langkah di atas semoga Anda dapat dengan mudah memperpanjang SIM, dengan adanya layanan perpanjang SIM secara online hal ini pasti sangat membantu kita yang terlalu sibuk untuk datang ke lokasi perpanjangan SIM.

    Sekian artikel ini, semoga apa yang disampaikan dapat berguna untuk kalian semua 🙂

    Beli Pulsa di Sepulsa

    1 Komentar

    • Choirun N
      September 25, 2020 at 7:39 am

      Sim A dan C saya berakhir tgl 2 september,Saya buat tgl 9 September kok tidak bisa memperpanjang padahal penjelasan yg b waktu tenggang 3 bulan.sy diminta membuat baru sehingga habis 975rb .adakah nomor pengaduan?terimakasih

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    1 Komentar

    • Choirun N
      September 25, 2020 at 7:39 am

      Sim A dan C saya berakhir tgl 2 september,Saya buat tgl 9 September kok tidak bisa memperpanjang padahal penjelasan yg b waktu tenggang 3 bulan.sy diminta membuat baru sehingga habis 975rb .adakah nomor pengaduan?terimakasih

      Balas Komentar