Follow Us

  • Share

    Beragam Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membuat NPWP

    Skeptis dengan pengelolaan pajak di Indonesia? Iya, hal ini memang menghalangi banyak orang untuk membayar pajak di negara ini. Padahal, terlepas dari itu, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pribadi sebenarnya memiliki banyak fungsi.

    Nah, untuk merealisasikan ini, Anda perlu mengetahui apa saja yang dibutuhkan pada saat membuat NPWP. Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan dulu semua persyaratannya agar pembuatan NPWP bisa lebih cepat dan mudah.


    Syarat Membuat NPWP

    Syarat pembuatan npwp
    Syarat pembuatan npwp

    Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, proses pembuatan hanya memakan waktu 1 hari. Namun jika tidak, tentunya pembuatan bisa tertunda.

    Syarat untuk membuat NPWP ini berbeda untuk 3 jenis NPWP, yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah.

    Baca Juga : Cara Praktis Membuat NPWP Pribadi 

    1. Syarat Bagi Karyawan atau Pekerja Kantor

    Ini adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan. NPWP ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia.

    Yang perlu dibawa pada saat mendaftar untuk NPWP karyawan adalah:

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
    2. Bagi warga negara asing, membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS
    3. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
    4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

    2. Syarat Bagi Wiraswasta atau Pengusaha

    Yang termasuk pada golongan wiraswasta adalah mereka yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu masuk ke dalam kategori ini.

    Ingat, untuk membuat NPWP wiraswasta, Anda harus datang mendaftar sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Syarat untuk membuat NPWP wiraswasta adalah:

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    2. Fotokopi surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
    3. Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
    4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

    3. Syarat Bagi Wanita yang Sudah Menikah

    Pada umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua orang di keluarga yang menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan wanita dan anak-anaknya ada di dalam tanggung jawab pajak pria.

    Seandainya ada kasus bahwa sang istri lebih dominan dalam hal penghasilan, NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak. Segala keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.

    Namun, adakalanya istri memiliki usaha sendiri atau bekerja sehingga menginginkan penghitungan pajak yang terpisah. Untuk keperluan itu, bisa dibuatkan NPWP wanita kawin. Syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP wanita kawin adalah:

    • Fotokopi NPWP suami
    • Fotokopi KTP sendiri
    • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
    • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

    Bagaimana dengan warga negara yang belum bekerja? Sebenarnya, mereka yang belum bekerja tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP.

    Ini dikarenakan kantor pajak memiliki batasan minimum pendapatan yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.

    Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun.

    Jadi, bagi Anda yang memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.


    Langkah Membuat NPWP Secara Online dan Offline Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

    kantor pelayanan pajak - syarat buat npwp
    kantor pelayanan pajak

    Untuk membuat NPWP ini sebenarnya cukup mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Namun, sementara ini pendaftaran online hanya berlaku bagi pendaftaran NPWP pribadi.

    Jika Anda mau mendaftarkan NPWP usaha, akan lebih baik jika langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat.

    Langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online bisa Anda ikuti di situs https://ereg.pajak.go.id. Siapkan persyaratan berupa berkas soft copy KTP serta alamat e-mail yang masih berlaku.

    Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan semua data yang berkaitan dengan data pribadi, detail penghasilan, dan jumlah tanggungan.

    Sementara itu, mendaftar NPWP langsung ke KPP sebenarnya lebih mudah. Ini karena Anda tidak perlu repot memasukkan data sendiri, petugas pendaftaran di KPP akan melakukannya untuk Anda.

    Beberapa istilah dan tips yang penting untuk Anda kenali dalam membuat NPWP adalah:

    1. Pekerja bebas adalah pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat dengan satu lembaga. Contoh pekerja semacam ini adalah dokter dan notaris.
    2. Pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan suatu perusahaan atau sering kita kenal dengan sebutan freelance.
    3. Pastikan alamat e-mail yang Anda gunakan masih aktif dan bisa diakses. Ini karena Anda akan melakukan beberapa kali verifikasi data pada saat pendaftaran secara online.
    4. Dalam pembuatan NPWP secara online, ada dua kolom alamat yang perlu Anda isi – alamat tempat tinggal dan domisili. Isilah kolom tempat tinggal dengan alamat tempat Anda tinggal sekarang, sedangkan untuk kolom domisili diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum di KTP. Tentunya, ini berlaku bagi Anda yang memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dengan domisili sekarang.

    Begitulah penjelasan tentang cara dan syarat membuat NPWP. Pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak sekarang sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

    Selain lebih memanfaatkan teknologi, DJP memastikan para Wajib Pajak juga mendapatkan hak yang sesuai dengan pajak yang sudah dibayarkan.

    Jadi, sekarang saatnya untuk mulai menjadi warga negara yang baik. Daftarkan diri Anda, taati pajak, dan dapatkan hak Anda sesuai dengan hak seorang warga negara.

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    2 Komentar

    • Nananina
      August 31, 2019 at 8:40 pm

      Persyaratan pembuatan NPWP bagi perempuan “menikah”, ini diskriminatif. Mengapa harus melampirkan NPWP Suami? Sementara tanggung jawab keluarga seluruhnya ada pada pundak makhluk yang bernama PEREMPUAN.

      Balas Komentar
    • Faridah
      September 24, 2020 at 8:38 pm

      Assalamualaikum selamat malam, saya mau tanya kalo pembuatan NPWP ke kantor proses nya berapa lama untuk kota sekayu, Musi Banyuasin

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    2 Komentar

    • Nananina
      August 31, 2019 at 8:40 pm

      Persyaratan pembuatan NPWP bagi perempuan “menikah”, ini diskriminatif. Mengapa harus melampirkan NPWP Suami? Sementara tanggung jawab keluarga seluruhnya ada pada pundak makhluk yang bernama PEREMPUAN.

      Balas Komentar
    • Faridah
      September 24, 2020 at 8:38 pm

      Assalamualaikum selamat malam, saya mau tanya kalo pembuatan NPWP ke kantor proses nya berapa lama untuk kota sekayu, Musi Banyuasin

      Balas Komentar