Follow Us

  • Share

    Cara Cari Tahu NPWP Anda Aktif atau Tidak

    Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebenarnya berlaku seumur hidup. Anda tidak perlu khawatir kartu Anda kedaluwarsa. Anda akan tetap bisa menggunakannya kapan saja Anda membutuhkan.

    Namun, dalam beberapa situasi khusus, suatu NPWP bisa nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi. Jika hal ini terjadi, Anda tentunya tidak dapat merasakan kegunaan besar dari NPWP Anda.

    Secara umum, NPWP nonaktif terjadi karena dua hal, yaitu: NPWP dinyatakan nonefektif (NE) dan NPWP dihapuskan (DE). Jika Anda tidak tahu apakah NPWP Anda nonaktif atau tidak, Anda dapat menerapkan cara cek NPWP aktif atau tidak.

    Berikut ini adalah informasi tentang cara mengecek status NPWP aktif atau tidak, cara mengaktifkannya kembali, dan penyebab NPWP Anda bisa nonaktif. Langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini!


    Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

    NPWP akan menjadi nonaktif apabila wajib pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya, lalu DJP mengabulkan permohonan tersebut.

    Kemungkinan lainnya, NPWP dinonaktifkan oleh DJP karena suatu NPWP dianggap memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.

    Jika Anda lama tak menggunakan NPWP Anda, barangkali Anda penasaran apakah NPWP Anda masih aktif. Tak usah khawatir, ada cara cek NPWP aktif atau tidak di bawah ini yang bisa Anda praktikkan.

    1. Cek Secara Online

    cek npwp di ssereg.pajak.go.id
    cek npwp di ssereg.pajak.go.id

    Wajib pajak dapat membuat akun di situs DJP, www.pajak.go.id, lalu masuk (login) ke akun tersebut untuk mengecek apakah Anda masih bisa mengakses akun NPWP Anda.

    Pilihan lainnya, Anda dapat langsung menuju https://ssereg.pajak.go.id/ dan memasukkan nomor NPWP Anda di sana. Jika nama Anda langsung muncul setelah nomor Anda dimasukkan, berarti NPWP Anda masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.

    Cara di atas sangat mudah dan cepat. Anda hanya membutuhkan koneksi internet yang bagus. Dalam hitungan detik, Anda sudah bisa melihat status NPWP Anda.

    2. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

    Jika Anda memiliki waktu untuk berkunjung langsung ke KPP, Anda dapat menanyakan apakah NPWP Anda aktif atau tidak pada petugas pajak di sana.

    Keuntungan dari berkunjung langsung adalah Anda akan dilayani oleh orang yang benar-benar memahami soal pajak.

    Mereka adalah pegawai negeri yang telah terlatih untuk melakukan pekerjaannya. Tidak hanya soal aktif atau tidak, Anda juga bisa meminta penjelasan lebih mendetail soal NPWP Anda.

    3. Bertanya Melalui E-Mail Kantor Pajak

    Pilihan lainnya, Anda dapat mengecek apakah NPWP Anda aktif atau tidak dengan cara mengirimkan e-mail ke kantor pajak, yaitu pengaduan@pajak.go.id.

    Hanya saja, jika bertanya melalui e-mail, jawaban tidak akan Anda dapatkan segera setelah bertanya seperti halnya saat mengunjungi kantor pajak.

    Terutama jika sedang banyak pengaduan yang masuk ke alamat e-mail kantor pajak, Anda harus bersabar untuk mendapatkan jawabannya.

    4. Menelepon Kring Pajak

    Kalau tak ingin menunggu lama sampai mendapat balasan e-mail, Anda bisa menelepon Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200. Jangan lupa, sebelum menekan angka tersebut, Anda harus menekan kode telepon area Anda.

    Mirip seperti berkunjung langsung ke kantor pajak, melalui Kring Pajak Anda juga dapat bertanya langsung kepada petugas yang sudah terlatih dalam melakukan pekerjaannya.

    Itulah cara cek NPWP aktif atau tidak yang dapat Anda lakukan. Kalau sudah lama tidak menggunakan NPWP Anda, selalu cek keaktifan NPWP tersebut saat akan menggunakannya lagi. Misalnya, saat Anda mendapat pekerjaan baru setelah lama berhenti bekerja.


    Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

    peserta npwp yang tidak aktif.jpg
    peserta npwp yang tidak aktif.jpg

    NPWP yang nonaktif dapat diaktifkan kembali dengan mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir permohonan aktivasi NPWP dan menyerahkannya ke KPP terdekat. Formulirnya bisa Anda dapatkan di KPP atau Anda unduh sendiri dari internet. Aktivasi NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang nonefektif (NE).

    Sayangnya, untuk NPWP yang nonaktif karena telah dihapuskan (DE) dari sistem pajak, Anda tidak dapat mengaktifkannya kembali. Jika Anda pernah mengajukan penghapusan NPWP dan sekarang membutuhkan NPWP lagi, Anda harus membuat NPWP baru.

    Agar tidak repot seperti ini, jika Anda sedang tidak membutuhkan NPWP, jangan langsung menghapusnya ya. Lebih baik, ajukan permohonan nonefektif agar NPWP Anda hanya nonaktif sementara dan Anda dapat meminta aktivasi kembali NPWP Anda kapan saja.

    Berikut ini adalah situasi yang dapat menjadi alasan NPWP Anda dinonaktifkan.

    1. Anda Pindah ke Luar Negeri

    Saat Anda memutuskan pindah ke luar negeri, NPWP Anda dapat dinonaktifkan. Untuk menonaktifkan NPWP dengan alasan ini, Anda harus tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun.

    Setelah nonaktif, Anda tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya. Selain berguna untuk wajib pajak, menonaktifkan NPWP akan membantu pemerintah (dalam hal ini DJP) dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin.

    NPWP yang resmi nonaktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

    2. Anda Tidak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas Anda

    Untuk Anda yang tidak lagi menjalankan usaha dan pekerjaan bebas, NPWP Anda dapat dinonaktifkan. Untuk mempercepat prosesnya, Anda sendirilah yang sebaiknya mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.

    Setelah diproses, Anda tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak. Anda tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti biasanya.

    3. Penghasilan Anda di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Jika tadinya berpenghasilan di atas PTKP, tetapi kemudian Anda berhenti bekerja, kartu NPWP Anda dapat dinonaktifkan. Tujuannya agar DJP mengetahui status Anda yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.

    Jika biasanya Anda akan didenda jika tidak menyampaikan SPT, ketika NPWP Anda sudah nonaktif, Anda tidak akan didenda lagi. Anda terbebas dari kewajiban membayar pajak.

    4. Anda Mengusulkan NPWP Anda Dihapus, Tetapi Belum Ada Keputusan Penghapusan dari DJP

    Jika Anda tidak memiliki rencana akan kembali bekerja dan merasa tidak membutuhkan NPWP lagi, Anda dapat membuat permohonan penghapusan NPWP.

    Namun, proses ini membutuhkan waktu lama. Terutama jika DJP perlu mengecek apakah Anda benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

    Selama menunggu keputusan penghapusan, NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara. Anda tidak dapat menggunakannya lagi, sampai kemudian dihapus secara permanen apabila permohonan Anda dikabulkan.

    Jika Anda tidak menghadapi situasi-situasi di atas, kemungkinan besar NPWP Anda dapat terus digunakan. Jika Anda ragu atau Anda menghadapi salah satu situasi di atas, selalu lakukan cara cek NPWP aktif atau tidak agar Anda semakin yakin.

    Beli Pulsa di Sepulsa

    2 Komentar

    • Zepri
      February 8, 2021 at 3:09 am

      saya sudah punya kartu NPWP,cara mengaktipkannya lagi harus bagaimana?

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    2 Komentar

    • Zepri
      February 8, 2021 at 3:09 am

      saya sudah punya kartu NPWP,cara mengaktipkannya lagi harus bagaimana?

      Balas Komentar