Follow Us

  • Share

    Mau Tahu Cara Membuat NPWP Pribadi? Cek di Sini!

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat banyak kegunaannya bagi wajib pajak. Dengan NPWP, urusan Anda dengan bank akan lebih mudah. Anda bisa membuka rekening, mencetak rekening koran, dan mengajukan kredit.

    Kredit ini tidak harus berupa uang, tetapi bisa berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau penggunaan kartu kredit.

    NPWP pribadi juga mempermudah urusan pajak Anda. Dengan kartu ini, Anda bisa mengecek jumlah pajak yang telah Anda bayarkan.

    Jika ada kelebihan pajak, Anda dapat dengan mudah mengajukan restitusi pajak dengan menyertakan NPWP Anda. Jumlah pajak yang Anda bayarkan dengan NPWP juga lebih rendah daripada jumlah yang harus Anda bayarkan kalau tidak memiliki NPWP.

    Jelas sekali, ternyata NPWP memiliki banyak kegunaan untuk Anda. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, berikut ini ada syarat dan cara membuat NPWP pribadi. Simak langsung ulasannya di bawah ini!


    Syarat Membuat NPWP Pribadi

    NPWP pribadi adalah NPWP dengan wajib pajak perseorangan. Pembuatannya dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Untuk membuat NPWP ini, ada syarat-syarat berikut yang harus Anda penuhi.

    1. NPWP untuk Karyawan dan PNS

    Bagi Anda yang berstatus karyawan atau PNS, Anda harus melengkapi syarat berikut ini:

    • Fotokopi kartu identitas berupa KTP bagi WNI atau paspor dan surat izin tinggal bagi WNA. Surat izin tinggal ini boleh izin tetap maupun izin sementara.
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan atau Surat Keputusan PNS.
    • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap sesuai data diri.
    • Lembaga pemerintah dan banyak perusahaan mewajibkan pegawainya untuk memiliki NPWP. Jika Anda baru akan mendaftar menjadi pegawai, ada baiknya Anda membuat NPWP Anda terlebih dahulu agar Anda telah siap ketika dimintai NPWP.

    2. NPWP untuk Wiraswasta

    Untuk Anda yang berprofesi sebagai wiraswasta, berikut ini adalah syarat pembuatan NPWP yang harus Anda penuhi:

    • Fotokopi kartu identitas (KTP atau paspor dan izin tinggal).
    • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha minimal dari pejabat di kantor desa.
    • Surat pernyataan ber-materai yang menyatakan Anda benar-benar wiraswasta. Format surat pernyataan ini dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kotamu atau diunduh contohnya dari internet.
    • Formulir pendaftaran NPWP yang diisi lengkap.

    3. NPWP untuk Pekerja Bebas Selain Wiraswasta

    Pekerja bebas yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan bebas.

    Disebut pekerjaan bebas ketika orang yang melakukannya tidak terdaftar sebagai pegawai di instansi tertentu. Pekerjaan bebas ini meliputi bidang seni, olahraga, penulisan, penyedia jasa, dan lainnya.

    Pekerja bebas disebut juga pekerja lepas atau freelancer. Jika Anda adalah salah satunya, ini syarat membuat NPWP yang harus Anda penuhi.

    • Fotokopi kartu identitas diri
    • Surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan Anda adalah pekerja bebas
    • Bukti pembayaran listrik
    • Surat pernyataan wajib pajak bahwa dirinya benar-benar menjalankan suatu pekerjaan bebas
    • Formulir pendaftaran

    4. NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah

    Perempuan yang sudah menikah memiliki pilihan apakah pajaknya akan digabung atau dipisah dengan suami. Biasanya ada tiga alasan yang menjadi dasar urusan pajak suami dan istri dipisahkan, yaitu:

    • Keputusan hakim yang menetapkan pajak suami dan istri harus dipisah.
    • Kehendak tertulis wajib pajak bahwa penghasilan dan pajak mereka akan dipisah.
    • Pemisahan pajak atas keputusan bersama, tidak perlu ada perintah hakim atau perjanjian tertulis.

    Syarat yang harus dipenuhi oleh perempuan berstatus kawin ini dalam membuat NPWP adalah fotokopi kartu identitas diri, Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP suami, dan surat keputusan hakim atau pernyataan tertulis tentang pemisahan pajak antara suami dan istri.

    Jika pemisahan pajak suami dan istri tidak tertulis, seorang perempuan dapat mengurus NPWP-nya berdasarkan status pekerjaannya. Dengan cara ini, perempuan tersebut otomatis memiliki NPWP sendiri.

    5. NPWP untuk Orang yang Belum Bekerja

    Orang yang belum memiliki pekerjaan juga diperbolehkan membuat NPWP dan menggunakannya untuk mendaftar pekerjaan. Hanya saja, cara membuat NPWP pribadi bagi yang belum bekerja sebaiknya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Tujuannya agar Anda bisa berkonsultasi langsung apakah Anda diperkenankan untuk membuat NPWP.

    Biasanya, petugas pajak tidak akan mempersulit orang yang mau membuat NPWP. Siapkan saja fotokopi kartu identitas diri Anda, lalu isilah formulir pendaftaran dengan lengkap.


    Biaya Membuat NPWP Pribadi

    Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya sedikit pun. Anda hanya perlu memenuhi persyaratan, mengisi formulir, dan menyerahkan berkasnya ke KPP.

    Jika ada oknum yang meminta biaya pembuatan NPWP, hal itu bukan permintaan resmi dari kantor pajak. Anda dapat melaporkan pemungutan biaya tidak resmi itu ke KPP atau melalui situs www.pajak.go.id atau www.lapor.go.id agar keluhan Anda diproses oleh pemerintah.

    Nah, setelah mengetahui bahwa membuat NPWP ternyata gratis, langsung saja buat. Inilah dua cara membuat NPWP pribadi yang bisa Anda pilih.

    1. Pembuatan NPWP Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak

    Jika Anda memutuskan untuk membuat NPWP pribadi di kantor pajak, bawalah dokumen persyaratan yang Anda butuhkan. Begitu sampai di kantor pajak, Anda tinggal mengisi formulir dan menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke pegawai pajak.

    Setiap kantor pajak memiliki kebijakan berbeda, tetapi banyak kantor pajak yang dapat langsung memberikan NPWP. Hanya nomornya, belum berupa kartunya. Kartunya akan dikirim dalam empat belas hari kerja.

    2. NPWP Pribadi Online

    Berikut adalah cara membuat NPWP pribadi secara online:

    • Persiapkan semua persyaratan yang diminta.
    • Pastikan koneksi internet bagus dan Anda memiliki alamat e-mail aktif.
    • Kunjungi www.pajak.go.id, pilihlah menu e-Registration.
    • Buatlah akun pendaftaran Anda, lalu isilah formulirnya dengan lengkap.
    • Cetak formulir dan surat terdaftar sementara yang Anda dapatkan secara online.
    • Serahkan hasil cetakan dan dokumen persyaratan ke kantor pajak, bisa Anda serahkan langsung maupun Anda kirimkan melalui pos.
    • Tunggulah sampai ada keputusan pendaftaran Anda ditolak atau diterima. Jika ingin prosesnya lebih cepat, Anda dapat menghubungi kantor pajak yang tertulis dalam pendaftaran Anda dan meminta segera memproses pendaftaran Anda.

    Itulah informasi lengkap mengenai syarat, biaya, dan cara membuat NPWP pribadi. Semoga bermanfaat untuk Anda, ya!

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah