Follow Us

  • Share

    Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru!

    Kalau Anda sedang dalam proses atau pernah melamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mungkin Anda tidak asing dengan surat keterangan catatan kepolisian atau yang sering dikenal dengan SKCK.

    Surat ini dibutuhkan tidak hanya saat Anda melamar pekerjaan sebagai CPNS, tapi juga saat melamar ke instansi pemerintah lainnya serta badan usaha milik negara (BUMN).

    Di dalam SKCK tertera catatan kriminal seseorang, apakah pernah memiliki riwayat kejahatan atau sebaliknya, terhitung sejak kelahirannya hingga SKCK tersebut dibuat.


    Dimana Penerbitan SKCK?

    SKCK diterbitkan oleh kepolisian, baik Polisi Sektor (Polsek), Polisi Resor (Polres), maupun Kepolisian Daerah (Polda). SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga memiliki kegunaan yang berbeda-beda.

    Kalau Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan pengajuan visa ke luar negeri, Anda harus membuatnya di Polda atau Mabes Polri.

    Sementara untuk urusan melamar CPNS atau memenuhi persyaratan pendaftaran menjadi calon kepala desa, anggota DPRD, maupun kepala daerah setingkat kabupaten dan kotamadya, Anda membutuhkan SKCK yang dikeluarkan Polres.

    Sedangkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek berlaku untuk keperluan melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN, untuk melengkapi persyaratan melanjutkan ke perguruan tinggi atau sekolah, juga sebagai syarat pembuatan surat pindah domisili.

    Pembuatan SKCK serta proses perpanjangnya tidak seribet yang Anda bayangkan. Pembuatan SKCK bahkan bisa selesai dalam satu hari. Asalkan Anda sudah memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta datang ke kantor polisi lebih awal agar bisa terhindar dari antrean.

    Lengkapi dokumen yang dibutuhkan supaya Anda tidak harus bolak-balik ke kantor polisi. Perhatikan pula jam kerja di kantor polisi. Jam operasional pengurusan SKCK adalah hari Senin hingga Jumat dari pukul 8.00-14.30 dan di hari Jumat umumnya loket akan istirahat antara pukul 12.00-13.30.

    Untuk membuat SKCK baru, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut antara lain surat pengantar dari kantor kelurahan tempat pemohon berdomisili, fotokopi identitas, kartu keluarga, dan akta kelahiran, serta pasfoto terbaru.

    Untuk medapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan, Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu.


    Biaya Pembuatan Keterangan RT/Kelurahan

    Untuk proses pembuatan surat keterangan dari RT, RW, maupun kelurahan, Anda tidak perlu membayar. Hindarilah memberi uang pada petugas karena seluruh proses pengurusan surat pengantar sifatnya gratis.

    SKCK yang diterbitkan polsek memiliki masa berlaku tiga bulan, sedangkan SKCK yang dikeluarkan polres, polda dan Mabes Polri berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.

    Anda bisa memperpanjang SKCK setelah masa berlaku habis dengan mendatangi kantor polisi tempat Anda membuat SKCK tersebut. Syarat untuk membuat SKCK baru sangat mudah, begitu pun syarat perpanjang SKCK.


    Syarat Perpanjang SKCK

    "<yoastmark

    Dokumen yang harus disiapkan saat memperpanjang SKCK juga tidak jauh berbeda dengan saat membuat SKCK baru. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan untuk memperpajang SKCK.

    • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir : SKCK lama yang asli adalah yang masa berlakunya telah habis maksimal selama satu tahun. Jika lebih dari itu Anda diharuskan membuat SKCK baru. Kalau SKCK yang aslinya hilang, Anda bisa menyertakan fotokopinya.
    • Fotokopi kartu identitas;
    • Fotokopi kartu keluarga
    • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir atau surat keterangan lahir
    • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar : Siapkan pas foto dengan latar belakang warna merah.
    • Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor polisi dan diisi lengkap

    Jika Anda ingin melanjutkan sekolah, bekerja atau melakukan kunjungan ke luar negeri dan ingin mengajukan visa masuk ke suatu negara, Anda harus mengurus SKCK Anda di polda.

    SKCK yang diterbitkan nanti dalam format dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

    Untuk memperpanjang SKCK luar negeri, ada dokumen tambahan yang harus Anda sertakan, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah (jika sudah menikah). Sementara dokumen lainnya sama seperti persyaratan perpanjangan SKCK dalam negeri.

    Kalau Anda sedang di luar negeri dan ingin mengajukan perpanjangan SKCK, Anda bisa mewakilkan prosesnya pada keluarga atau teman. Mintalah mereka membawa dokumen yang dibutuhkan beserta surat kuasa perwakilan.


    Cara Perpanjangan SKCK

    Untuk memperpanjang SKCK, datanglah ke Polsek, Polres,Polda, ataupun Mabes Polri tempat diterbitkannya SKCK. Jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SKCK bisa berjalan lancar.

    Untuk memperpanjang SKCK, Anda tidak perlu melalui tahapan pencetakan sidik jari. Anda bisa langsung pergi ke loket pembuatan SKCK.

    Serahkan semua berkas kepada petugas di loket SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap. Setelah itu, serahkan formulir ke petugas dan tunggu nama Anda dipanggil.

    Saat nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SKCK. Setelah jadi, bawalah SKCK ke tempat fotokopi dan fotokopi lembar SKCK sesuai kebutuhan. Bawa kembali fotokopi SKCK ke petugas untuk dilegalisir.


    Biaya Perpanjang SKCK

    Biaya perpanjang skck
    Biaya perpanjang skck

    Saat mendatangi kantor polisi untuk pengurusan SKCK, Anda harus mendatangi loket pengambilan sidik jari terlebih dahulu. Di sana Anda akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen.

    Petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi. Setelah itu petugas akan mengambil sidik jari. Pada tahapan ini Anda akan diminta membayar Rp10.000,00.

    Setelah itu Anda harus mendatangi loket pembuatan SKCK. Serahkan semua dokumen yang diminta dan petugas akan memberikan Anda formulir lain untuk diisi.

    Setelah jadi, fotokopilah lembar SKCK sesuai kebutuhan dan mintalah legalisir kepada petugas. Untuk tahapan ini Anda harus membayar Rp30.000,00. Biaya ini sudah termasuk dengan legalisir SKCK.

    Nah itu dia syarat, cara, dan biaya perpanjang SKCK. Semoga informasi ini berguna untuk Anda, ya!

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah