Follow Us

  • Share

    Cara Membuat SKCK Online dan Umum itu Mudah Kok!

    Kemajuan teknologi memang punya dampak yang cukup baik bagi kehidupan manusia. Membuat urusan menjadi jauh lebih efisien rasanya adalah kalimat yang pas untuk menggambarkan apa yang sudah teknologi beri untuk dunia.

    Salah satu contoh kemajuan teknologi yang paling nyata dirasakan manfaatnya adalah internet. Dengan internet, kita bisa terhubung dengan kerabat yang jaraknya tak terjangkau tangan, mendapat informasi berguna dari mesin pencari, sampai mengurus segala aplikasi dan pendaftaran dokumen secara online.

    Salah satu dokumen yang bisa diperoleh secara online adalah SKCK. Siapa sih yang tidak kenal dengan surat sakti yang satu ini? SKCK atau yang memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini merupakan dokumen khusus yang menerangkan bahwa kita adalah warga negara yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam segala tindak kriminal yang merugikan Bangsa dan Negara.

    Begitu pentingnya SKCK, hampir semua lini pekerjaan, beasiswa, sampai sekolah kedinasan mensyaratkan SKCK sebagai dokumen yang wajib dilampirkan pelamar. Tidak heran, sebab lewat surat ini pihak yang berkepentingan bisa menilai apakah kita termasuk orang yang layak untuk suatu jabatan, posisi, atau penerima beasiswa.

    Sekali lagi, kita juga harus beryukur atas kemajuan teknologi, sebab kini untuk membuat SKCK Anda tidak harus antre berlama-lama. Cukup mengakses website atau laman resmi pendaftaran SKCK online, masukkan secara detail informasi yang diperlukan, upload berkas ke website. Isilah berkas secara jujur, jangan ada yang ditambah dan dikurangi, karena itu akan menjadi catatan kelakuan Anda masing-masing lalu selesai.

    Nah, sebelum membuat SKCK secara online, ada beberapa syarat atau dokumen yang harus Anda lengkapi. Ingat, semua dokumen adalah dokumen asli dan masih berlaku.

    Syarat Membuat SKCK Online

    dokumen syarat membuat bpjs
    dokumen syarat membuat bpjs

    Scan KTP/SIM

    Berkas pertama yang harus Anda siapkan adalah scan KTP atau SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku kartu identitas Anda sudah habis, segera lakukan perpanjangan dulu ya. Nah, kartu identitas yang di fotokopi ini alamatnya harus sesuai dengan domisili Anda sekarang ya.

    Scan Kartu Keluarga

    Selain kartu identitas berupa KTP atau SIM, untuk membuat SKCK online Anda juga harus melampirkan scan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ini bisa jadi rujukan jelas bagi pihak kepolisian untuk melihat rekam jejak diri Anda lewat anggota keluarga Anda.

    Ingat, Anda harus melampirkan scan Kartu Keluarga Anda yang paling baru. Jika ada pengurangan atau penambahan jumlah anggota keluarga, artinya Anda juga harus mengurusnya kembali.

    Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir

    Catatan kelahiran juga diperlukan lho sebagai salah satu syarat membuat SKCK di kepolisian. Karenanya pastikan semua berkas-berkas penting Anda terarsip dengan baik.

    Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

    Surat pengantar sangat diperlukan dalam pembuatan SKCK, termasuk SKCK online. Maka pastikan Anda sudah mengantongi surat pengantar dari kelurahan yang ditandatangani dan dicap basah lurah atau kepala desa setempat.

    Biasanya mengurus surat pengantar ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun hal tersebut juga tergantung kebijakan masing-masing kantor kelurahan.

    Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

    Jika belum punya foto dengan background merah, segeralah diurus. Sebab syarat pas foto SKCK haruslah yang ber-background merah. Untuk membuat SKCK, Anda akan diminta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan sebanyak 6 lembar.

    Setelah itu Anda harus mengisi formulir yang disediakan oleh kantor polisi dengan benar dan melakukan pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.

    Nah, beda lagi jika Anda masih berstatus warga negara asing (WNA), ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika ingin mengurus pembuatan SKCK online.

    Syarat SKCK Online Bagi WNA

    • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA;
    • Selanjutnya fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Fotokopi Paspor;
    • Lalu fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI;
    • Dan fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
    • Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

    Cara Membuat SKCK Online

    cara membuat skck online
    cara membuat skck online

    Sebagai gambaran, berikut akan dijelaskan prosedur membuat SKCK online secara runut. Misalnya kamu berasal dari Bekasi, maka untuk membuat SKCK online Anda harus:

    • Mengakses website skck.polri.go.id. Jika sudah, pilih menu formulir online SKCK, kemudian klik Next Step
    • Berikutnya, Anda akan diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi, mulai dari nama, NIK, wilayah Polres, sampai yang paling akhir adalah perintah upload foto. Ingat, foto Anda harus ber-background merah dengan ukuran 4×6
    • Setelah tahap kedua selesai, Anda akan diarahkan ke halaman baru. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung
    • Selanjutnya, isi data pendidikan yang memuat nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah
    • Berikutnya akan ada kotak dialog yang menampilkan pertanyaan apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi saja lalu klik Next
    • Isi dengan jujur tujuan Anda membuat SKCK, apakah untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Klik Next
    • Terakhir, klik Kirim Data untuk memastikan bahwa permohonan SKCK Anda terproses oleh sistem
    • Jangan lupa mencatat kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya

    Di loket bisa jadi Anda akan ditanya mengenai rumus sidik jari. Tak usah bingung, Anda tinggal mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Biaya perekaman rumus sidik jari ini sendiri gratis lho, Anda hanya perlu menyiapkan syarat-syaratnya,

    yaitu:

    • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
    • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
    • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar;
    • Dan foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
    • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

    Kalau semua syarat sudah penuh, Anda hanya tinggal mengantre di depan loket untuk membayar biaya penerbitan SKCK. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ya. Untuk kepentingan masyarakat, Anda bisa menghubungi melalui sambungan telpon dengan nomor 021-7398025, atau bisa melalui email skckonline@polri.go.id

    Situs SKCK Online Polri

    Kini membuat SKCK online tidak harus masuk ke website masing-masing Polres/Polda. Karena website untuk membuat SKCK online sudah menjadi satu dan bisa digunakan untuk semua daerah di Indonesia. Anda bisa mengaksesnya melalui https://skck.polri.go.id/

    Selanjutnya adalah biaya yang harus kamu bayar saat membuat SKCK secara online, simak ya.

    Biaya Pembuatan SKCK Online

    Pada dasarnya, biaya membuat SKCK online maupun offline sama saja. Sebelum diberlakukannya peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000. Namun sejak 6 Januari 2017 lalu, penerbitan SKCK naik menjadi Rp30.000.

    Kabar baiknya, biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jadi kamu tak perlu bingung lagi bertanya sana-sini mengenai nominal yang harus dikeluarkan ketika mengurus pembuatan SKCK online maupun offline. Jika Anda membuat SKCK secara online akan ada dua pilihan cara pembayaran yaitu transfer dan tunai. Anda tinggal memilih salah satu dari metode tersebut.

    Semoga bermanfaat!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    3 Komentar

    • JAMAL BATUBARA
      August 21, 2019 at 10:37 am

      PENGURUSAN SKCK ON MELALUI skck.polri.go.id saya tidak bisa abload . sampai isian untuk apload KTP, KK, AKTE LAHIR, setelah di isi ada petunjuk “lanjutkan” ngak bisa

      Balas Komentar
      • Rumisih
        February 12, 2021 at 11:52 am

        Sama sy juga ga bs aplod, setelah selesai pengiriman, biodata ga bs jadi

        Balas Komentar
    • najmi
      February 8, 2021 at 2:46 pm

      ada rumus sidik jari kiri kanan bro… tetep harus ke kantornya

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    3 Komentar

    • JAMAL BATUBARA
      August 21, 2019 at 10:37 am

      PENGURUSAN SKCK ON MELALUI skck.polri.go.id saya tidak bisa abload . sampai isian untuk apload KTP, KK, AKTE LAHIR, setelah di isi ada petunjuk “lanjutkan” ngak bisa

      Balas Komentar
      • Rumisih
        February 12, 2021 at 11:52 am

        Sama sy juga ga bs aplod, setelah selesai pengiriman, biodata ga bs jadi

        Balas Komentar
    • najmi
      February 8, 2021 at 2:46 pm

      ada rumus sidik jari kiri kanan bro… tetep harus ke kantornya

      Balas Komentar