Follow Us

  • Share

    Cara Mudah dan Cepat untuk Perpanjang SKCK!

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kelakuan baik dan tidak pernah melanggar hukum atau terlibat dalam tindak pidana yang merugikan.

    Surat ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui perantara Polsek atau Polres di masing-masing wilayah domisili.

    Biasanya, SKCK dipakai sebagai salah satu prasyarat melamar pekerjaan, jenjang studi lanjut, beasiswa, aplikasi visa, paspor, dan lain-lain. SKCK umumnya berlaku selama 6 bulan sejak pertama diterbitkan.

    Jika masa berlaku SKCK Anda sudah habis, itu bukan berarti Anda harus membuat yang baru. Anda hanya perlu memperpanjang SKCK Anda. Memperpanjang SKCK juga sangat mudah. Penasaran? Simak langsung caranya di bawah ini!


    Syarat Perpanjangan SKCK

    Untuk bisa mendapat perpanjangan SKCK, ada syarat-syarat berupa kelengkapan dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:

    • Surat Pengantar dari Kelurahan : Surat pengantar kelurahan ini sifatnya tidak wajib, sebab beberapa Polsek/ Polres sekarang memang sudah tidak mewajibkan pemohon SKCK untuk melampirkan surat pengantar. Meski begitu, Anda tetap harus memilikinya untuk berjaga-jaga siapa tahu dibutuhkan. Surat pengantar sendiri bisa diperoleh secara gratis di kelurahan.
    • SKCK Lama yang Asli : Untuk bisa memperpanjang SKCK, Anda juga harus membawa SKCK lama yang asli. Namun jika SKCK asli milik Anda sudah hilang, Anda bisa menggantinya dengan fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisasi. Bagaimana kalau kopiannya hilang juga? Tenang, Anda masih bisa mengurus perpanjangan SKCK Anda kok.
    • Fotokopi Kartu Keluarga : Fotokopi KK juga diperlukan sewaktu Anda mengajukan perpanjangan SKCK. Ingat, gunakan KK terbaru, ya. Kalau ada pengurangan atau penambahan jumlah anggota keluarga, itu artinya KK Anda harus segera di-update.
    • Fotokopi kartu identitas (SIM atau KTP) yang masih berlaku : Jangan lupa untuk melampirkan salinan kartu identitas Anda yang masih berlaku.
    • Pas foto background merah atau biru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

    Cara Perpanjangan SKCK

    cara membuat skck

    Setelah semua dokumen di atas sudah terkumpul, selanjutnya adalah proses perpanjangan SKCK itu sendiri. Prosesnya sangat cepat dan mudah. Pastikan kalau semua dokumen sudah Anda bawa, sebab dokumen yang tidak lengkap akan membuat Anda tidak dilayani petugas.

    Kalau sudah yakin, serahkan semua dokumen yang Anda bawa menuju loket khusus perpanjangan SKCK.

    Di sini, Anda akan diberi formulir yang harus Anda isi dan kembalikan kepada petugas. Kalau sudah, kembalikan formulir dan tunggu beberapa saat. Pada gilirannya, nama Anda akan dipanggil.

    Nah, ketika dipanggil, siapkan sejumlah uang sebagai biaya penerbitan SKCK perpanjangan, yakni sekitar Rp30.000, sama seperti pembuatan SKCK baru. SKCK sudah di tangan dan Anda bisa menggunakannya untuk beragam keperluan.

    Satu hal yang perlu Anda ketahui, pada saat perpanjangan SKCK, Anda tidak perlu lagi melakukan rekam sidik jari atau wajah seperti yang dilakukan ketika membuat SKCK untuk pertama kali.


    Tips Ketika Melakukan Perpanjangan SKCK

    Agar proses perpanjangan SKCK berjalan dengan lancar, berikut ada beberapa tips yang wajib Anda perhatikan:

    • Siapkan Dokumen dari Rumah : Daripada repot di kantor kepolisian, lebih baik pastikan sejak dari rumah kalau dokumen-dokumen yang Anda perlukan semua sudah dikumpulkan dengan baik.
    • Datang Lebih Awal : Setiap hari biasanya ada puluhan bahkan ratusan pemohon SKCK yang mengantre di Polsek atau Polres. Untuk menghindari masa tunggu yang lama, datanglah ke kantor lebih pagi atau lebih awal. Pada pagi hari biasanya belum banyak orang yang datang. Semakin awal Anda mendaftar, maka semakin cepat selesai proses pengurusan SKCK Anda.
    • Bawa Alat Tulis : Lebih baik bawa alat tulis sendiri meskipun di kantor disediakan. Di sana akan ada banyak pemohon SKCK yang juga memakai alat tulis. Jadi daripada mengantre, lebih baik Anda membawa alat tulis Anda sendiri.

    Biaya Perpanjang SKCK

    Pada dasarnya, biaya perpanjangan SKCK sama saja dengan biaya pembuatan SKCK baru. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK adalah Rp10.000.

    Namun sejak 6 Januari 2017, mengikuti aturan yang mengharuskan sejumlah tarif/ biaya dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK, biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini naik sampai 200% menjadi Rp30.000.

    Biaya ini resmi diberlakukan di seluruh Polsek atau Polres di wilayah Indonesia. Jadi antara kantor kepolisian di wilayah satu dengan yang lainnya memiliki aturan yang sama soal biaya penerbitan SKCK ini.


    Beragam Jenis SKCK

    jenis skck

    Setelah mengetahui dengan jelas perihal cara memperpanjang SKCK, tidak ada salahnya juga untuk Anda mengetahui jenis-jenis dan fungsi SKCK berdasarkan instansi yang menerbitkannya.

    Baca juga : Fungsi dan arti dari SKCK

    1. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri:

    • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
    • Pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
    • Penerbitan Visa
    • Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri
    • Naturalisasi Kewarganegaraan
    • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
    • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

    2. SKCK yang diterbitkan oleh Polda:

    • Melamar pekerjaan
    • Memperoleh Paspor atau Visa
    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke Luar Negeri
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan Pejabat Publik
    • Melanjutkan Sekolah
    • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
    • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

    3. SKCK yang diterbitkan oleh Polres:

    • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
    • Melamar Sebagai PNS
    • Melamar Sebagai Anggota TNI/ POLRI
    • Pencalonan Pejabat Publik
    • Kepemilikan Senjata Api
    • Melamar Pekerjaan
    • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/ Kota

    4. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek:

    • Melamar Pekerjaan
    • Pencalonan Kepala Desa
    • Pencalonan Sekretaris Desa
    • Pindah Alamat
    • Melanjutkan Sekolah

    Nah, itu dia jenis-jenis SKCK berdasarkan institusi yang menerbitkannya. Jika Anda masih kurang yakin ke institusi mana Anda harus mengajukan permohonan SKCK, Anda sangat bisa lho menghubungi call center atau kontak yang terdapat di website resmi Polri, mereka pasti akan membantu Anda dengan senang hati.

    Semoga informasi ini bisa berguna bagi Anda, ya!

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah