Follow Us

  • Share

    Syarat, Biaya dan Prosedur Membuat SKCK Lengkap!

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek atau Polres di suatu daerah domisili. Dokumen ini biasanya dipakai sebagai syarat kelengkapan dokumen untuk beragam keperluan, mulai dari mendaftar kerja, pendidikan, pelatihan, perjalanan ke luar negeri, dan masih banyak lagi yang lainnya.

    Dulu, SKCK disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Meski berbeda nama, pada dasarnya informasi yang termuat dalam kedua dokumen tersebut sama, kurang lebih menerangkan bahwa si pemilik SKCK adalah orang yang terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

    SKCK itu punya fungsi yang sangat penting, hampir setiap “peristiwa” hidup mensyaratkan pelampiran SKCK. Mendapatkannya pun terbilang cukup mudah, asal Anda tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal apa pun. SKCK layaknya buku catatan bukti bahwa kita adalah warga negara yang baik.

    SKCK sendiri bisa dibuat di Polsek atau Polres, tergantung kepentingan masing-masing pemohon. Jika Anda ingin ke luar negeri, Anda harus membuat SKCK di Polres. Sedangkan mengurus SKCK di Polsek bisa dilakukan kalau Anda akan mendaftar pekerjaan/sekolah atau semua urusan yang dilaksanakan dalam negeri.

    Membuat SKCK bukan sesuatu yang sulit kok, asal Anda sudah siap dengan semua syarat dan administrasinya, SKCK bisa diperoleh dengan mudah. Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langsung ke Polsek/Polres atau bisa juga dengan melakukan pendaftaran secara online.

    Jika Anda adalah tipe orang yang punya banyak kesibukan, mendaftar SKCK secara online adalah pilihan yang paling tepat sebab tidak menguras waktu dan Anda tak perlu beranjak ke mana-mana.

    Syarat dan Biaya Membuat SKCK Online dan Offline

    syarat membuat skck

    Ketika mengurus SKCK secara online maupun offline, Anda harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

    Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

    Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Di beberapa tempat, untuk bisa mendapat surat pengantar dari kelurahan, Anda harus minta surat pengantar dari RT/RW dulu. Jadi tahapnya di RT/RW dulu, baru ke kelurahan. Surat pengantar ini selain menerangkan bahwa Anda adalah penduduk desa setempat, juga memberikan informasi tentang catatan kelakuan Anda selama hidup bermasyarakat. Apakah pernah terlibat dalam tindak kriminal atau tidak. Apakah mengurus surat pengantar akan dikenakan biaya? Umumnya tidak, tapi biasanya tiap kelurahan punya kebijakan yang berbeda-beda.

    Fotokopi KTP/SIM

    Berkas kedua yang tak boleh lupa dibawa adalah fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku. Kalau masa berlaku kartu identitas Anda sudah habis, segera lakukan perpanjangan dulu ya. Nah, kartu identitas yang difotokopi ini alamatnya harus sesuai dengan domisili Anda sekarang ya.

    Fotokopi Kartu Keluarga

    Selain kartu identitas berupa KTP atau SIM, untuk membuat SKCK Anda juga harus melampirkan salinan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ini bisa jadi rujukan jelas bagi pihak kepolisian untuk melihat rekam jejak diri Anda lewat anggota keluarga Anda. Ingat, Anda harus melampirkan salinan Kartu Keluarga Anda yang paling baru ya. Jika ada pengurangan atau penambahan jumlah anggota keluarga, artinya Anda juga harus memperbaruinya.

    Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir

    Catatan kelahiran juga diperlukan lho sebagai salah satu syarat membuat SKCK di kepolisian. Karenanya pastikan semua berkas-berkas penting Anda harus terarsip dengan baik.

    Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

    Nah, kalau syarat yang terakhir ini memang mutlak ada di setiap aplikasi pengurusan dokumen apa pun. Biasanya pas foto yang diminta memiliki beberapa syarat khusus, seperti warna background foto, jumlah, dan ukuran.

    Untuk membuat SKCK, Anda hanya perlu menyiapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar.

    Nah, jika Anda masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA), ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu:

    • Fotokopi paspor
    • Surat sponsor dari perusahaan (asli)
    • Fotokopi surat nikah (bagi WNA yang sudah menikah)
    • Pas foto 4×6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar
    • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (kartu Izin Tinggal Tetap)

    Biaya

    biaya pembuatan skck

    Sebelum diterbitkan peraturan baru, biaya membuat SKCK hanya sebesar Rp10.000, baru sejak 6 Januari 2017 biaya SKCK naik menjadi Rp30.000. Nominal ini berlaku sama di Polsek/Polres mana pun di seluruh wilayah Indonesia.

    Membuat SKCK bukan sesuatu yang sulit kok, asal berkasmu sudah lengkap, syarat sudah Anda penuhi, semuanya lancar saja. Nah, semoga artikel tentang syarat membuat SKCK di atas bermanfaat buat Teman-teman sekalian, ya.

    Prosedur Penerbitan SKCK

    Kalau semua dokumen-dokumen di atas sudah Anda siapkan, Anda hanya tinggal menuju Polsek/Polres atau mengakses laman resmi pengurusan SKCK (bagi yang ingin mendaftar online). ( Lengkap baca disini : Cara Membuat SKCK Online dan Umum Itu Mudah Kok )

    Membuat SKCK Online

    Untuk mendapat SKCK secara online, Anda perlu mengakses website resmi yang sesuai dengan domisili Anda tinggal. Website ini diklasifikasikan berdasarkan provinsi ya. Jadi antara provinsi satu dengan yang lainnya punya halaman web yang berbeda.

    Kalau sudah masuk ke website, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir online dan meng-upload berkas-berkas yang diperlukan. Untuk bisa mengunggah berkas, Anda harus men-scan terlebih dahulu.

    Setelah semua proses pendaftaran selesai, Anda akan diberi nomor registrasi untuk keperluan mengambil SKCK di loket Polsek/Polres. Meski demikian, Anda hanya punya waktu 3 hari sejak pendaftaran dinyatakan berhasil. Jadi jika dalam 3 hari tersebut Anda tak kunjung datang ke loket, artinya pendaftaran akan dianggap hangus dan Anda harus mendaftar ulang.

    Membuat SKCK Offline

    Membuat SKCK offline pun sama, bedanya Anda harus datang langsung ke loket, menumpuk berkas, lalu mengisi formulir yang diberikan petugas. Sembari menunggu dipanggil, ada beberapa pertanyaan dalam formulir yang harus Anda isi, termasuk soal tujuan pembuatan SKCK.

    Tidak lama, Anda akan dipanggil ke ruangan oleh petugas. Biasanya petugas akan menanyakan beberapa hal berdasarkan pada dokumen yang sudah Anda lampirkan.

    Kalau sudah, Anda harus menunggu beberapa waktu untuk dipanggil dan membayar biaya penerbitan SKCK. Ketika membayar, detik itu juga SKCK bisa langsung Anda terima. Mudah, kan?

    Baca juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah