BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan dua hal yang tak asing di telinga kita ketika berbicara mengenai asuransi kesehatan. Sering kali keduanya terdengar sama karena fungsinya yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
KIS merupakan kartu diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 sebagai kartu yang menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu, tanpa membayar iuran, dan dapat digunakan di mana saja tanpa batasan seperti BPJS. KIS juga dikenal sebagai BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 kelas yang tertinggi bertarif Rp160.000, kelas 2 Rp110.000, dan kelas 3 Rp42.000
Baca Juga : Tarif Kelas BPJS
Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.
BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan.
Berbeda dengan BPJS umumnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga : Iuran BPJS Bagi yang Tidak Mampu
Hal yang menonjol dari KIS adalah kartu jaminan kesehatan ini tidak memberlakukan iuran kepada pesertanya atau gratis dan dapat digunakan di mana saja baik itu puskesmas, klinik ataupun rumah sakit tanpa harus memerlukan surat rujukan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Kedua terasa serupa tapi tak sama, tentunya ada saja perbedaan diantaranya. Yuk, kita lihat penjelasannya mengenai perbedaan antara BPJS dan KIS.
Perbedaan BPJS dan KIS
- KIS merupakan program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu sedangkan BPJS merupakan badan pengelolanya.
- KIS terbatas hanya untuk rakyat miskin dan kurang mampu sedangkan kartu jaminan kesehatan yang dikelola BPJS wajib dimiliki warga negara Indonesia baik mampu atau kurang mampu.
- Wilayah pemakaian KIS bebas dan BPJS terbatas. KIS merupakan kartu yang bisa digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit di manapun yang tersebar di wilayah Indonesia sedangkan kartu JKN yang dikelola oleh BPJS hanya terbatas di wilayah yang didaftarkan.
- Pemakaian KIS bisa untuk segala perawatan kesehatan baik untuk pencegahan maupun pengobatan sedangkan kartu JKN dikelola BPJS hanya bisa dipakai ketika kondisi benar-benar sedang sakit atau dirawat.
- KIS merupakan kartu kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah, masyarakat cukup mendaftar tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai kartu jaminan kesehatan, ketika mendaftar kartu JKN yang dikelola BPJS terdapat biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Baca Juga
Selamat sore…
Saya salah satu karyawan yg sebelum nya memiliki kartu BPJS kesehatan untuk keperluan kesehatan saya
Dan ketika saya mengusulkan mutasi dari kelinik A ke klinik B….kartu BPJS saya jadi berubah menjadi KIS
Poin pertanyaan saya apakah sudah ada penetapan baru semua menjadi KIS….dan apakah tidak ada perbedaan nanti kalau di pergunakan untuk layanan kesehatan saya
kenapa di daerah kami di oamanukan /subang kartu KIS tida berlaku,saya mau bikin rujukan di tolak karna pake kartu KIS apa saya dan kluaga ga boleh sehat!!!,tolong bagi petugas terkait minta penjelasan nya trmks.
Selamat siang!!
Setelah saya baca bpjs dan kis tidak sama
BPJS itu bayar perkelas
Sedangkan KIS itu tidak
Yg menjadi pertanyaa saya adalah mengapa saya penguna kis kelas 2 tapi saya bayar seratu ribu perbulan??
berarti anda dapat kartu kis bukan program pemerintah melainkan daftar secara pribadan dan setiap bulan amda dwajibkan membayar iuran
Kalau diatas dijelaskan KIS bisa digunakan dmn saja,tp knp penanganan pertama kis saya hrus di faskes yg tertera di kartu?kl tdk sperti yg tertera tdk bisa?kl mau ke RS hrus pake rujukan dulu..
Katanya KIS bebas bisa dimana saja,knp wkt sy gunakan malah ditolak
Ortu saya peserta kis, saat ini ortu mau masuk RS, tapi kartunya nonaktiv karena belum membayar iuran/menungga.
Katanya kis di bayarkan oleh pemerintah tp ini kok kartunya tdk aktiv karena menungga..bgmn ini?