Follow Us

  • Share

    Cara Mendaftar BPJS Kesehatan via Online dan Offline

    Sebagai sebuah BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah, BPJS Kesehatan memiliki tugas besar untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Indonesia tanpa terkecuali. Siapa saja bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan asal mendaftarkan diri dan mematuhi semua aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.

    Berdasarkan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran yang berasal dari kelompok keluarga kurang mampu. Mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai ganti dari Jamkesmas atau Askeskin yang telah ditiadakan.

    Peserta selanjutnya adalah mereka yang mendaftar secara individu atau kolektif perusahaan. Kelompok kedua ini dinamakan Non-PBI atau mereka yang tidak mendapatkan bantuan iuran setiap bulannya. Para calon peserta BPJS Kesehatan kelompok ini akan membayar iuran mereka setiap bulannya sesuai dengan kelas yang telah dipilihnya mulai dari kelas 1, kelas2, dan kelas 3.

    Untuk informasi lebih detail tentang pendaftaran BPJS Kesehatan dan cara mendapatkan formulir BPJS Kesehatan, simak urainnya di bawah ini.

    cara-pendaftaran-bpjs-infographic
    klik untuk memperbesar

    Metode Pendaftaran BPJS Kesehatan via online dan offline

    Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara yang berbeda. Pertama adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dan yang kedua adalah dengan mendaftar secara online melalui website yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. Untuk persyaratan dari dua metode pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut di atas, simak uraian selengkapnya di bawah ini.

    Pendaftaran BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan (Offline)

    • Calon peserta yang akan mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan harus menyiapkan berkas-berkas yang meliputi fotokopi KK 1 lembar, fotokopi KTP 1 lembar, pasfoto 3×4 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan pilihan calon peserta. Besarnya iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000,00, kelas 2 sebesar Rp51.000,00, dan kelas 3 sebesar Rp25.500,00.
    • Setelah semua berkas yang dibutuhkan terkumpul, datanglah ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pendaftaran bisa dilakukan kolektif satu keluarga atau berbarengan dengan warga lain yang ada di RT/RW berdasarkan dengan kartu keluarga
    • Setelah tiba di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan segera diberi formulir BPJS Kesehatan yang sesuai. Setelah menerima formulir BPJS Kesehatan, segeralah isi semua kolom yang diminta. Kalau kalau ada beberapa bagian yang membingungkan segera minta bantuan petugas. Kesalahan-kesalahan yang terjadi saat pendaftaran akan berakibat fatal di kemudian hari. Jadi pastikan semua isian yang Anda tuliskan benar baru memulai pendaftaran.
    • Apabila semua kolom sudah terisi dengan tepat, segera serahkan formulir BPJS yang sudah dilampiri berkas dan pasfoto kepada petugas. Mereka akan melakukan pengecekan lagi dan setelah semuanya selesai Anda akan diberi virtual account.
    • Virtual account akan digunakan untuk pembayaran di bank yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bank-bank itu terdiri dari Mandiri, BRI, dan BNI.
    • Setelah pembayaran sesuai kelas Anda lakukan, simpan buktinya untuk diserahkan lagi ke kantor BPJS Kesehatan. Bukti transfer ini digunakan untuk mencetak kartu JKN yang menandakan Anda sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Website BPJS Kesehatan (Online)

    pendaftaran_bpjs_online_tahap_1.png
    Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan, pendaftaran calon peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Anda cukup membuka website yang disediakan oleh BPJS Kesehatan lalu melakukan beberapa petunjuk yang diberikan. Berikut beberapa hal yang wajib Anda persiapkan ketika mendaftar ke BPJS Kesehatan secara online.

    • Berbeda dengan mendaftar secara offline dan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan. Pada pendaftaran online, Anda harus menyediakan beberapa pindai berkas yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, dan nomor rekening bank yang nantinya digunakan dalam pembayaran. Disarankan untuk menggunakan pindai rekening bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan yang terdiri dari BRI, BNI, dan Mandiri.
    • Kunjungi website BPJS Kesehatan, pilih menu pendaftaran online yang tampil di halaman utama.
    • Setelah Anda masuk melalui menu pendaftaran, halaman utama akan berganti menjadi halaman aturan atau persyaratan sebelum mendaftar. Baca baik-baik aturan itu dan bila setuju segera lakukan pendaftaran.
    • Anda akan masuk ke halaman persetujuan pendaftaran.
    • Lalu masuk ke halaman kesertaan keluarga.
    • Anda akan segera dibawa ke halaman yang berisi formulir BPJS Kesehatan. Isi semua data yang diminta serta unggah beberapa berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
    • Anda akan diberi virtual account yang digunakan untuk pembayaran atau transfer. Setelah Anda melakukan pembayaran sesuai dengan kelas yang dipilih e-ID bisa dicetak atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan kartu JKN yang menandakan Anda sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    Cara Mendapatkan Formulis BPJS Kesehatan

    Pada dasarnya semua formulir BPJS Kesehatan bisa diperbanyak sendiri oleh perorangan. Misal Anda adalah seorang ketua RT, maka Anda bisa memperoleh formulir BPJS yang diunduh dari website BPJS Kesehatan atau website penyedia lainnya lalu memperbanyaknya untuk semua warga.

    Apabila Anda ingin mengetahui informasi lebih detail tentang BPJS Kesehatan, ambil formulirnya di kantor cabang atau kantor pembantu lain. Di sana Anda bisa langsung melakukan pendaftaran jika berkas-berkas telah disiapkan.

    Selain formulir mandiri, BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan calon pesertanya. Beberapa formulir BPJS Kesehatan yang kerap diberikan meliputi Formulir untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari penyelenggara Negara dan Badan Usaha, formulir pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan formulir untuk Pensiunan PNS dan TNI/POLRI yang dananya dikelola lembaga swasta.
    Demikianlah uraian singkat tentang pendaftaran BPJS Kesehatan yang tepat dan jenis formulir BPJS Kesehatan yang disediakan. Semoga bisa membantu!

    Kunjungi juga: BPJS vs Asuransi Kesehatan. Manakah yang lebih baik?

    Bayar BPJS Kesehatan

    2 Komentar

    • jalaludin
      August 27, 2019 at 9:18 am

      Says sudah terdaftar Bpjs tp kartunya blm di kirim

      Balas Komentar
    • Rizkya
      January 26, 2021 at 7:36 am

      Klo sy mengaktifkan kembali BPJS KIS dr PBI.. Krn sy pernah kerja digarmen 1bulan setengah apa bisa?? Syarat nya gmn ya mohon solusinya terimakasih

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    2 Komentar

    • jalaludin
      August 27, 2019 at 9:18 am

      Says sudah terdaftar Bpjs tp kartunya blm di kirim

      Balas Komentar
    • Rizkya
      January 26, 2021 at 7:36 am

      Klo sy mengaktifkan kembali BPJS KIS dr PBI.. Krn sy pernah kerja digarmen 1bulan setengah apa bisa?? Syarat nya gmn ya mohon solusinya terimakasih

      Balas Komentar