Follow Us

  • Share

    Yuk, Intip Cara Mengurus BPKB Hilang

    Sepulsa Mate yang memiliki atau mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil dan motor pastinya kenal dong dengan BPKB. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan sebuah dokumen penting yang menyatakan kepemilikan atas kendaraan yang Anda punya atau kendarai. Untuk membuktikan kepemilikan kendaraan tidak hanya dilihat dari BPKB saja tetapi juga STNK. Maka dari itu, kalau Anda perhatikan ketika balik nama tidak hanya dilakukan pada STNK saja tetapi juga BPKB.

    Bagi Anda yang masih awam terhadap kedua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK. Anda mungkin bertanya-tanya apa bedanya BPKB dengan STNK. Dari bentuknya saja Anda bisa melihat perbedaanya. STNK merupakan sebuah surat yang terdiri dari selembar yang menyatakan kepemilikan kendaraan bermotor sedangkan BPKB berbentuk sebuah buku yang menjelaskan secara rinci kepemilikan kendaraan bermotor dan biasanya faktur pembelian kendaraan bermotor dilampirkan dalam BPKB.

    BPKB dan STNK merupakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang sangat penting sekali untuk Anda jaga. Kedua dokumen sangat berarti sekali ketika Anda menjual kendaraan bermotor ataupun mengajukan peminjaman uang atau kredit dengan agunan. Ketika Anda mendapatkan BPKB, sebaiknya Anda jaga dengan baik dan bawalah STNK Anda jika menggunakan mobil atau motor.

    Jika Anda tidak menyimpannya dengan baik atau ketinggalan di suatu tempat yang mana Anda lupa dimana itu berada, BPKB-Anda tidak ditemukan. BPKB hilang bukanlah akhir dari dunia, Anda bisa mengajukan BPKB Baru. Anda bisa mengurusinya sendiri kok tanpa harus membayar mahal-mahal ke calo. Sepulsa akan membahas mengenai cara mengurus BPKB hilang mulai dari dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan, proses dan biaya.

    Dokumen Persyaratan untuk Mengurus BPKB Hilang

    cara mengurus bpkb hilang

    Sebelum Anda berkunjung ke kantor samsat asal BPKB Anda diterbitkan, Anda sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen penting agar Anda bisa menghemat waktu dan pengurusan pengajuan BPKB baru lancar.

    Dokumen yang harus Anda persiapkan sebagai berikut.

    • Formulir Permohonan BPKB yang akan Anda isi.
    • Identitas diri.

    Jika Anda mewakili pribadi, maka Anda lampirkan kartu identitas dan fotokopiannya. Dan jika Anda tidak bisa datang, Anda bisa melampirkan surat kuasa yang terdapat materai.

    Misalkan Anda  mewakili Badan Hukum, Anda melampirkan akte pendirian dan fotokopiannya, keterangan domisili, surat kuasa yang ada materainya dan telah ditandatangani oleh pimpinan badan hukum dan surat kuasa telah di cap oleh badan hukum tersebut.

    Jika Anda mewakili instansi pemerintah, maka Anda melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi terkait yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberi cap oleh instansi terkait.

    • Surat Pernyataan BPKB hilang yang telah diberikan materai dan sudah ditandatangani pemilik.
    • Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB di Media Massa.
    • Surat Keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank.
    • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
    • STNK asli dan fotokopiannya, dan catatan pajak yang berlaku.
    • Fotokopi BPKB yang hilang. Kalau Anda tidak punya fotokopiannya, sebaiknya Anda mengingat nomor BPKB.

    Proses Pengajuan BPKB baru karena hilang

    cara mengurus bpkb hilang

    Sebelum Anda ke kantor Samsat asal BPKB Anda, pastikan dahulu dokumen yang diperlukan telah Anda persiapkan. Selain itu Anda juga telah memastikan sudah lebih dari 2 (dua) bulan iklan Anda mengenai BPKB hilang terpasang di media massa. Setelah Anda memenuhi kedua kondisi itu, secara percaya diri Anda bisa mendatangi kantor Samsat.

    Proses Pengajuan BPKB baru karena telah hilang adalah sebagai berikut.

    • Langkah pertama dalam proses pengajuan BPKB baru karena hilang adalah melengkapi dokumen yang kurang seperti formulir permohonan BPKB dan hasil cek fisik kendaraan bermotor. Untuk cek fisik, Anda akan membawa kendaraan ke bagian cek fisik di Samsat. Hasil cek fisik akan Anda lampirkan dalam dokumen untuk pengajuan BPKB.
    • Menyerahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan di loket BPKB.
    • Setelah dokumenmu lengkap, Anda bisa melakukan pembayaran biaya pengajuan BPKB di loket pembayaran. Anda akan menerima sebuah bukti pembayaran yang nantinya Anda serahkan ke loket pembuatan BPKB.
    • Serahkan bukti pembayaran ke Loket Pembuatan BPKB. Anda akan menerima sebuah bukti telah menyerahkan berkas untuk pengajuan BPKB. Simpanlah dengan baik bukti ini karena Anda akan mengambil BPKB baru Anda menggunakan bukti ini.
    • Biasanya proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu seminggu. Anda bisa ambil BPKB baru Anda di Samsat pada waktu yang telah ditentukan.

    Biaya yang Anda Persiapkan

    cara mengurus bpkb hilang

    Biaya pengajuan BPKB baru kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 160.000 dengan rincian : Biaya baru per penerbitan sebessar Rp 80.000 dan Biaya ganti kepemilikan per penerbitan sebesar Rp 80.000.

    Sedikit berbeda dengan kendaraan bermotor roda 2 atau 3, biaya pengajuan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp 200.000 dengan rincian: Biaya baru per penerbitan sebesar Rp 100.000 dan Biaya kepemilikan per penerbitan sebesar Rp 100.000.

    Semoga bermanfaat ya Sepulsa Mate!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah