Follow Us

  • Share

    Begini Lho Cara Super Cepat Balik Nama Mobil

    Hey Sepulsa Mate,

    Bagi Anda yang baru saja berkarir dan sedang menabung, membeli kendaraan bekas menjadi pilihan yang tepat. Pertama, Anda bisa menyisakan uang lebih yang bisa Anda gunakan untuk tabungan keperluan sehari-hari atau investasi masa depan. Kedua, Anda bisa belajar menjadi seorang dewasa yang bisa mengurus barang milik Anda, dalam hal ini kendaraan mobil. Tidak berarti semua mobil bekas yang akan Anda beli akan memerlukan banyak perbaikan, jika Anda teliti dan bisa bernegosiasi, Anda bisa mendapatkan mobil bekas dengan kualitas yang Anda inginkan.

    Pertama kali Anda mempunyai mobil, baik itu bekas atau tidak. Pasti Anda merasa senang. Akhirnya Anda bisa beli mobil dengan uang Anda sendiri. Namun, Anda perlu usaha yang lebih dalam hal mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan STNK. Karena ini mobil bekas, tentunya STNKnya atas nama pemiliknya sebelumnya. Jika masa berlaku STNK ini habis, Anda memerlukan KTP pemilik untuk memperpanjang masa berlakunya. Ini berarti Anda harus bisa menjangkau pemilik mobil Anda sebelumnya. Nah, bagaimana Jika Anda kesulitan untuk mendapatkan KTPnya sedangkan STNK mobil Anda akan berakhir dalam waktu dekat? Jalan keluarnya adalah Anda melakukan balik nama mobil yang Anda punya.

    Sewaktu Anda mendengar kata-kata ‘balik nama’, yang terbayang adalah proses yang berbelit-belit dan mengambil waktu yang lama. Pokoknya bikin males deh! Eits, jangan patah semangat dulu. Itu hanya pemikiran Anda, belum tentu melukiskan kenyataannya. Toh, Anda belum pernah mencoba mengurusnya jadi Anda belum tahu dong pengalamannya seperti apa. Sebelum Anda memberi label, ada baiknya Anda mencoba mengurusnya. Selain menambah pengalaman mengurusi perihal administrasi tentunya pengetahuan Anda akan semakin meluas.

    Bagi Anda yang masih belum terlalu mengenal balik nama, balik nama adalah suatu tindakan mengganti nama pemilik kendaraan. Biasanya balik nama ini dilakukan oleh pemilik kendaraan bekas, baik itu mobil atau motor. Pengurusan balik nama dapat Anda lakukan di samsat, maka dari itu Anda harus mengetahui terlebih dahulu di samsat mana mobil Anda terdaftarkan oleh pemiliknya. Langkah awal pengurusan balik nama dilakukan pada samsat dimana mobil Anda terdaftar setelah itu baru deh Anda daftar di samsat tempat Anda tinggal. Proses pengurusan balik nama mobil bisa dikatakan terdiri dari dua tahap.

    Dokumen yang harus dipersiapkan

    Cara Balik Nama Mobil

    Sebelumnya Anda bepergian ke samsat, lebih baik Anda bersiap-siap dengan dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama daripada Anda bolak-balik samsat karena dokumen yang tidak lengkap.

    Berikut adalah dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum mengurusi balik nama.

    • KTP asli dan fotokopi pemilik mobil Anda saat ini
    • BPKB asli dan fotokopianya
    • STNK asli dan fotokopiannya
    • Bukti pembelian (kuitansi) mobil yang telah disertai materai Rp 6.000,-

    Inilah Cara Balik Nama Mobil

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya kalau pengurusan balik nama dilakukan dalam dua tahap yaitu pengurusan di samsat tempat mobil Anda terdaftar dan pengurusan di Samsat tempat Anda berada. Oh ya, Anda sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai peraturan yang berlaku untuk balik nama kendaraan mobil di tempat Anda. Sebab, tiap daerah mempunyai peraturan yang berbeda dalam hal proses pengurusan hingga biaya yang ditetapkan. Namun, Anda tenang saja, Sepulsa akan membahas bagaimana cara pengurusan balik nama mobil secara umum.

    Tahap pertama adalah Anda mengurus balik nama ke samsat dimana BPKB Mobil Anda terdaftar. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    • Kunjungi Samsat dimana mobil Anda terdaftar.
    • Kunjungi loket cek fisik, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda meliputi bagian nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah itu Anda akan diberikan sebuah formulir yang Anda harus isi sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil Anda.
    • Setelah itu serahkan dokumen yang kamu bawa beserta formulir ke petugas samsat untuk mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP Anda.
    • Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.
    • Lanjutkan pengurusan ke Samsat tujuan Anda.

    Tahap kedua adalah Anda mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).

    • Kunjungi samsat tujuan Anda.
    • Lakukan cek fisik kendaraan, petugas samsat tujuan akan mengecek fisik mobil Anda. Disamping itu Anda bisa mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.
    • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
    • Isi formulir yang diberikan dan sertai fotokopian KTP dan lunasi biaya mutasi.
    • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB Online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB Online yang harus dilunasi.
    • Simpanlah bukti pembayaran BPKB Online, jangan sampai hilang.
    • Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya stnk dan simpanlah bukti pembayarannya.
    • Kembali ke loket BPKB Online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. Anda akan mendapatkan dokumen untuk mengambil BPKB baru yang akan jadi 3 minggu kemudian.
    • Setelah itu, serahkan fotokopian STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan diberikan plat nomor baru.

    Secara umum, begitulah deskripsi cara balik nama mobil Anda. Anda bisa kok melakukannya sendiri tanpa harus melalui pihak ketiga. Anda pasti bisa kok, Sepulsa Mate!

    Biaya Pengurusan Balik Nama

    Cara Balik Nama Mobil

    Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai biaya pengurusan balik nama yang berbeda. Namun Sepulsa akan membahas mengenai biaya pengurusan balik nama secara umum. Perlu diketahui, terdapat dua jenis biaya pengurusan balik nama yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Biaya pajak merupakan biaya yang terlihat di STNK setelah selesai diproses dan biaya di luar pajak itu biaya yang berada di luar tagihan yang terdapat di STNK.

    Biaya Pajak itu terdiri dari:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya PKB mengikuti usia mobil Anda atau bisa juga berlaku pajak progresif kalau Anda memiliki lebih dari 1 kendaraan.
    • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), yaitu sebesar ⅔ x PKB.
    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya SWDKLLJ telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 143.000 untuk mobil.
    • Biaya Administrasi STNK, untuk mobil akan dikenakan sebesar Rp 75.000 namun biaya berubah.
    • Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor, untuk mobil akan dikenakan Rp 50.000 namun biaya bisa berubah.

    Biaya di luar pajak, akan dijelaskan jenis-jenisnya sebagai berikut.

    • Biaya pengesahan hasil cek fisik yang dikenakan sebesar Rp 30.000.
    • Biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk jenis kendaraan mobil.
    • Biaya pendaftaran balik nama BPKB dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk jenis kendaraan mobil.

    Itulah cara balik nama mobil beserta biaya yang akan kenakan. Nah, sekarang Anda tinggal praktekan saja. Semoga bermanfaat ya Sepulsa Mate 🙂

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah