Follow Us

  • Share

    Fungsi dan Arti dari Kartu Kuning ( Kartu Tanda Pencari Kerja )

    Zaman sekarang, mencari pekerjaan terlihat mudah. Kamu bisa mendaftar di situs penyedia lowongan kerja, atau mencari informasi di media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Belum lagi, banyaknya job fair yang diadakan oleh perusahaan swasta juga seakan menyamarkan tugas Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker sebagai lembaga resmi pemerintah.

    Nyatanya, Disnaker sebagai lembaga resmi terbuka untuk menjalurkan tenaga kerja. Apalagi, Disnaker adalah satu-satunya penyedia tenaga kerja resmi pemerintah bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Tidak jarang, perusahaan tersebut langsung datang ke Disnaker untuk mencari tenaga kerja.

    Salah satu cara agar data Kamu ada di data pencari kerja Disnaker adalah dengan membuat Kartu Kuning. Dengan kartu ini, kamu bisa mencari kerja secara independen atau menunggu penyaluran dari Dinas Ketenagakerjaan. Maka dari itu, kalau data kamu sudah ada di Disnaker, tentunya akan lebih mudah untuk perusahaan mendapatkan lamaran kamu, kan?

    Arti Kartu Kuning

    Kartu Kuning disebut juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Banyak orang mengira kartu ini hanya dibutuhkan ketika ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri. Padahal, fungsinya bisa lebih dari itu.

    Kenapa namanya Kartu Kuning? Pada sejarahnya, kartu ini berupa selembar formulir yang dicetak di atas kertas berwarna kuning. Namun sekarang kertas yang digunakan sudah berubah menjadi kertas putih biasa. Zaman dahulu, fungsi Kartu Kuning ini sangatlah penting bagi pencari kerja. Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak pelamar melupakan fungsi dari kartu resmi ini.

    Secara formal, kartu ini disebut dengan AK-1. AK merupakan singkatan dari Antar Kerja dan bersifat resmi keluaran dari Disnaker yang ada di tiap kota dan kabupaten di Indonesia. Nanti, di kartu yang kamu dapatkan tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat.

    Fungsi Kartu Kuning

    Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Namun, banyak orang mengira kartu ini hanya berfungsi untuk melamar kerja di dinas pemerintah atau pada saat ingin mengikuti tes calon pegawai negeri. Padahal, Kartu Kuning bisa juga digunakan untuk melamar kerja di perusahaan swasta.

    Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan. Memang, melamar kerja tidak semudah yang dibayangkan. Kamu mungkin harus melamar ke beberapa tempat untuk mendapatkan pekerjaan yang benar-benar cocok.

    Apakah bisa melamar kerja tanpa Kartu Kuning? Tentu saja bisa. Namun, kamu harus melamar kerja secara mandiri. Mencari informasi sendiri serta mendatangi setiap perusahaan yang memiliki lowongan. Tidak jarang juga perusahaan memiliki persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar.

    Sementara itu, kalau kamu terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, biasanya sudah diminta untuk melengkapi berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, ijazah, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN. Jadi, kamu tidak perlu membuat lagi persyaratan tersebut kecuali untuk berkas yang sudah habis masa berlakunya.

    Lamaran kerja serta berkas yang kamu serahkan ke Disnaker akan dimasukkan ke database pencari kerja. Database ini nantinya akan dikelompokkan menurut pendidikan dan keahlian. Perusahaan yang mencari pekerja ke Disnaker biasanya akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.

    Prosedur Pembuatan Kartu Kuning

    prosedur pembuatan kartu kuning

    Untuk memanfaatkan fungsi Kartu Kuning ini, kamu perlu mendaftarkan diri ke Disnaker setempat. Beberapa syarat yang harus  dipenuhi adalah:

    • 1 lembar fotokopi KTP
    • 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
    • 2 lembar foto berukuran 3 x 4 cm
    • 1 lembar fotokopi ijazah pendidikan terakhir

    Anda bisa juga melampirkan sertifikat pelatihan dan kemampuan yang kamu miliki. Dengan begitu, Disnaker akan lebih mudah mengelompokkan pendidikan dan bidang cocok dengan keahlian kamu. Sebaiknya, bawa berkas asli untuk ditunjukkan pada saat mendaftar. Hal ini berfungsi untuk pencocokan data.

    Ada dua cara pembuatan Kartu Kuning, yaitu dengan datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di kota kamu dan secara online. Untuk mendaftar secara langsung, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    • Datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat dan datang ke bagian Pembuatan Kartu Kuning
    • Isilah buku tamu di meja penerima tamu. Di sini, kamu akan diminta untuk menunjukkan beberapa berkas yang diperlukan.
    • Proses pengetikan dan pencetakan Kartu Kuning tidak akan memakan waktu lama, hanya sekitar 5 sampai 10 menit.
    • Setelah mendapatkan Kartu Kuning, kamu akan diminta untuk pergi ke petugas legalisasi. Di sana, Kartu Kuning kamu akan diberi cap sebagai tanda legalisasi.
    • Sebaiknya, langsung fotokopi Kartu Kuning menjadi beberapa lembar. Mintalah kembali cap legalisasi di atas fotokopi Kartu Kuning supaya kamu punya beberapa rangkap Kartu Kuning untuk melamar.

    Setelah semua langkah selesai, kamu sudah bisa menggunakan Kartu Kuning untuk melamar. Untuk lebih jauh mengenai informasi pekerjaan, Disnaker memiliki pusat informasi lowongan pekerjaan serta perusahaan mana saja yang sedang membutuhkan pekerja.

    Cara pendaftaran Kartu Kuning ini bisa juga dilakukan secara online di situs resmi Disnaker kota atau kabupaten kamu. Namun ingat, kamu harus tetap datang ke kantor Disnaker untuk mendapatkan versi cetak dari Kartu Kuning. Sementara itu, data kamu sudah pasti terekam secara online jika mendaftar melalui situs resmi Disnaker.

    Di waktu-waktu tertentu, tempat pembuatan Kartu Kuning bisa jadi padat dan ramai akan pencari kerja. Biasanya, jumlah pencari kerja akan meningkat pada masa seperti setelah kelulusan sekolah, selepas hari raya Idul Fitri, dan pada awal tahun.

    Ketiga waktu tersebut lebih padat dengan pencari kerja karena biasanya banyak para pelajar yang baru lulus mau langsung bekerja dengan kemampuan yang mereka miliki. Selain itu, pada awal tahun biasanya banyak perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja berkaitan dengan pembukaan tahun anggaran baru. Jadi, jangan heran kalau antrean pendaftaran untuk Kartu Kuning akan panjang di waktu-waktu tersebut.

    Baca juga

     

    Beli Pulsa di Sepulsa

    1 Komentar

    • asprila rizki
      December 31, 2020 at 4:13 pm

      Assalamualaikum min.
      Saya ingin bertanya, apakah kartu kuning dilampirkan juga saat melamar pekerjaan?
      Saya baru buat kemarin soalnya.

      Terima kasih

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    1 Komentar

    • asprila rizki
      December 31, 2020 at 4:13 pm

      Assalamualaikum min.
      Saya ingin bertanya, apakah kartu kuning dilampirkan juga saat melamar pekerjaan?
      Saya baru buat kemarin soalnya.

      Terima kasih

      Balas Komentar