Follow Us

  • Share

    Baca ini! Persyaratan Terbaru Penerbitan Kartu Kuning

    Jika Anda sedang menyiapkan aplikasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pernah punya pengalaman melamar CPNS, mungkin Anda akan sangat familiar dengan dokumen bernama kartu kuning, kartu kuning yang kini berwarna putih ini seringkali dibutuhkan saat calon pekerja melamar ke suatu instansi atau lembaga pemerintah, contohnya untuk melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau melamar ke badan usaha milik negara (BUMN).


    Persyaratan untuk Membuat Kartu Kuning

    Proses pembuatannya sangatlah mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Pemerintah juga mulai membenahi birokrasi, sehingga untuk urusan sederhana seperti membuat kartu kuning ini, para pencari kerja tidak lagi dibuat kesulitan.

    Kartu kuning dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja di daerah, baik di kota maupun kabupaten. Pada kartu kuning tertera informasi mengenai si pencari kerja. Informasi tersebut antara lain nomor pendaftaran pencari kerja, nomor induk kependudukan, dan data pribadi pencari kerja seperti tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal, juga agama dan status perkawinan.

    Di halaman lain terdapat keterangan mengenai pendidikan formal yang pernah ditempuh pencari kerja, mulai dari tingkat pendidikan, jurusan, serta tahun lulus.

    Dinas Tenaga Kerja berkewajiban menyalurkan para pencari kerja sesuai keahlian mereka, kartu kuning tersebut menjadi data mengenai angkatan kerja yang masih menganggur serta informasi mengenai tingkat pendidikan penduduk.

    Dinas Tenaga Kerja juga bisa mengetahui potensi pencari kerja berdasarkan keahliannya masing-masing sehingga bisa disalurkan ke perusahaan atau instansi yang tepat.

    Dengan mengetahui informasi-informasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja pun berkewajiban menyusun program ketenagakerjaan yang efektif agar para pencari kerja dapat terserap oleh industri atau lembaga pemerintahan dan pada akhirnya mengurangi angka pengangguran.


    Syarat Membuat Kartu Kuning

    Persyaratan membuat kartu kuning sangat sederhana. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat kartu kuning:

    • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau SIM yang masih aktif
    • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
    • Pas foto berwarna ukuran 4×3 sebanyak 2 buah dengan background warna merah
    • Fotokopi Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga

    Masing-masing fotokopi dokumen hanya diminta satu lembar saja. Kumpulkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu map dan serahkan pada petugas pembuat kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja daerah Anda.

    Pada saat giliran Anda tiba, petugas akan memanggil nama Anda dan menanyakan keperluan pembuatan kartu kuning. Petugas akan mengisi data pada kartu kuning berdasarkan dokumen yang Anda sertakan. Oleh karena itu pastikan data yang ada pada dokumen Anda sudah akurat.

    Setelah kartu kuning terisi dan pas foto sudah ditempelkan, Anda akan diminta untuk menandatangani kartu kuning sebelum kartu tersebut dicap dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

    Setelah kartu kuning jadi, Anda bisa memfotokopi kartu kuning untuk dilegalisir. Fotokopilah kartu kuning tersebut sesuai dengan kebutuhan. Jika Anda berencana melamar pekerjaan ke banyak instansi, lebih baik memfotokopi kartu kuning untuk legalisir lebih banyak.

    Kartu kuning dilegalisir dengan memberi stempel dan keterangan tanggal kartu kuning tersebut dibuat. Kartu kuning yang asli berlaku untuk dua tahun, sedangkan legalisirnya berlaku untuk enam bulan. Setiap enam bulan, pencari kerja hendaknya melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika belum mendapatkan pekerjaan.

    Kartu kuning berlaku secara nasional sehingga dokumen tersebut bisa Anda gunakan untuk melamar pekerjaan di berbagai instansi atau lembaga di seluruh Indonesia.

    Dinas Tenaga Kerja mengharapkan Anda untuk melapor jika ada perubahan data atau keterangan lainnya, atau jika Anda sudah mendapatkan pekerjaan. Instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja pun harus mengembalikan kartu kuning milik Anda ke dinas tenaga kerja saat Anda diterima di perusahaan atau instansi mereka.


    Persyaratan Penerbitan Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Luar Negeri

    Nah, jika Anda berniat mencari kerja di luar negeri, baik dalam sektor formal atau informal, Anda disarankan untuk membuat Kartu Kuning Luar Negeri. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.

    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku
    • Fotokopi surat izin bekerja di luar negeri dari orang tua atau suami bertanda tangan
    • Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

    Pemohon yang ingin membuat kartu kuning luar negeri harus memenuhi syarat umur minimal pekerja formal, yaitu 18 tahun, sedangkan untuk pekerja informal, yaitu 21 tahun. Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI), surat keterangan dari agen CTKI atau perusahaan yang akan memperkerjakan harus ikut disertakan.

    Proses yang lain sama seperti membuat kartu kuning dalam negeri. Anda tinggal datang ke Dinas Tenaga Kerja dan menyerahkan dokumen yang diminta. Kartu kuning luar negeri akan dibuat dalam format bahasa Inggris. Setelah diterima, Anda tinggal memfotokopi kartu kuning untuk dilegalisir.

    Baca Juga : Cara Membuat Kartu Kuning


    Biaya Membuat Kartu Kuning

    Anda tidak harus membayar untuk membuat kartu kuning karena kartu kuning disediakan GRATIS bagi para pencari kerja. Jadi, tolaklah jika ada petugas yang meminta Anda untuk membayar saat pengurusan kartu kuning.

    Umumnya kartu kuning dibutuhkan untuk para pelamar CPNS atau BUMN. Untuk proses pendaftaran CPNS sendiri, biasanya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu kemungkinan besar pemohon kartu kuning di dinas tenaga kerja pun akan membludak di satu waktu.

    Untuk menghindari kantor dinas tenaga kerja penuh oleh pemohon kartu kuning, uruslah kartu kuning Anda jauh-jauh hari dan hindari mengurus kartu kuning para periode-periode penerimaan CPNS. Sebaiknya Anda juga datang ke Dinas Tenaga Kerja lebih pagi untuk menghindari antrean yang panjang.

    Ternyata persyaratan membuat kartu kuning sangat sederhana, kan? Selamat mencari kerja, ya!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    3 Komentar

    • Rio
      January 6, 2021 at 6:52 pm

      Bila mana tidak ada akte kelahiran itu bisa tidak, untuk pembuatan kartu kuning, atau bisa di gantiakan dengan data yg lain???

      Balas Komentar
    • Nur Adi Wijaya
      March 26, 2021 at 12:01 am

      Bila mana gada akte tapi kok ada bisa gaa akte masih proses pembuatan ?

      Balas Komentar
    • Krisman Rediawan
      May 24, 2021 at 1:17 pm

      Perpanjang kartu kuning tanpa ijazah apakah bisa?

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    3 Komentar

    • Rio
      January 6, 2021 at 6:52 pm

      Bila mana tidak ada akte kelahiran itu bisa tidak, untuk pembuatan kartu kuning, atau bisa di gantiakan dengan data yg lain???

      Balas Komentar
    • Nur Adi Wijaya
      March 26, 2021 at 12:01 am

      Bila mana gada akte tapi kok ada bisa gaa akte masih proses pembuatan ?

      Balas Komentar
    • Krisman Rediawan
      May 24, 2021 at 1:17 pm

      Perpanjang kartu kuning tanpa ijazah apakah bisa?

      Balas Komentar