Follow Us

  • Share

    Cara Melapor SPT Pajak Online (Step by Step)

    Bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan, tentunya melaporkan pajak merupakan sebuah kewajiban. Terlepas dari apakah kamu sudah menjadi wajib pajak, ataupun hanya perlu melapor.

    Kamu yang secara umum memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun, boleh dibilang sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak. Adapun yang belum, memang kamu tidak wajib bayar pajak. Tapi kamu tetap dianjurkan untuk melapor lho!

    Dulu memang caranya lebih rumit, dimana kamu harus datang ke kantor pajak. Nah tapi saat ini Dirjen Pajak sudah memberikan terobosan baru berupa pelaporan via online menggunakan e-Filling.

    Wah, menarik!

    Baca Juga Apa itu PTKP?, Bayar Pajak Mobil Online

    Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

    cara lapor SPT

    Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap orang yang sudah bekerja kepada Dirjen Pajak. Walaupun kamu bukan seorang wajib pajak, dimana penghasilannya masih di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu tetap harus lapor SPT.

    Pelaporan SPT ini pun biasanya diberikan batas waktu 31 Maret setiap tahunnya. Apabila pembayarannya sudah melebihi batas waktu, biasanya akan ada denda hingga teguran yang bisa diterima oleh para pelapor.

    Adapun caranya, ikuti saja yuk langkah-langkah di bawah ini!

    Memilih Jenis SPT yang Sesuai

    Ada beberapa jenis SPT yang harus kamu isi, dan semuanya bergantung dari status yang kamu miliki saat melaporkan.

    • Bila penghasilan kamu kurang dari RP 60 juta per tahun, kamu bisa lapor menggunakan 1770SS (Karyawan/Pegawai), 1770 (Pegawai dengan penghasilan tambahan lain, dan 1770 (Bukan Pegawai)
    • Bila penghasilan kamu sudah lebih dari RP 60 juta per tahun, kamu bisa lapor menggunakan 1770S (Karyawan/Pegawai), 1770 (Pegawai dengan penghasilan tambahan lain, dan 1770 (Bukan Pegawai)

    Prosedur pengisiannya pun mudah. Kamu bisa mengisi langsung di laman website Dirjen Pajak, ataupun mengunduh formulir SPT untuk kemudian diupload kembali.

    Bila sudah memilih jenis SPT yang sesuai, kamu bisa lanjut ke tahap berikutnya.

    Mempersiapkan Dokumen Untuk Membantu Pengisian SPT

    Untuk masing-masing SPT, dokumen yang dibutuhkan untuk membantu pengisiannya pun berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang akan diminta oleh Dirjen Pajak.

    1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770S
      • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
      • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
    2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S
      • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
      • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
    3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
      1. Penghasilan lain di luar pekerjaan.
      2. Bukti potong A1/A2.
      3. Neraca dan laporan laba rugi (pembukuan).
      4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

    Bagi kamu yang memiliki status sebagai seorang karyawan, untuk mendapatkan bukti potong pajak maka kamu bisa meminta ke bagian HRD ataupun keuangan. Tergantung siapa yang mengurus bagian gaji di perusahaanmu.

    Mengapa dokumen pendukung ini harus ada? Karena dalam prosesnya nanti kamu akan diminta untuk memperlihatkan, atau mengupload dokumen penunjang tersebut. Untuk kemudian diperiksa oleh para petugas pajak.

    Nah, lanjut ke pembahasan utama yuk. Mengenai langkah-langkah mengisi SPT secara online dengan e-Filling.

    Langkah-Langkah Mengisi SPT Online dengan e-Filling

    Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bisa melaporkan SPT secara online.

    #1 Mendapatkan EFIN

    Bagi kamu yang baru pertama kali melakukan pengisian SPT secara online pasti cukup bingung mendengar beberapa istilah asing. Salah satunya adalah EFIN, apa itu, dan bagaimana cara mendapatkannya?

    EFIN merupakan semacam kode unik yang bisa didapatkan oleh setiap pelapor pajak. EFIN dijadikan persyaratan pertama untuk bisa melakukan pelaporan secara online. Untuk mendapatkannya kamu cukup mengakses laman Dirjen Pajak dan melakukan registrasi.

    Setelah registrasi, kamu akan dikirimkan EFIN via email ataupun menggunakan pos ke alamat rumah sesuai dengan KTP yang kamu miliki. Bila terlalu lama, silahkan datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili KTP mu dan kamu bisa meminta EFIN di sana.

    #2 Login ke Laman Website Dirjen Pajak (DJP) Online

    cara login DJP

    Pertama-tama masuklah ke laman DJP Online, lalu masukkan NPWP, Password, dan Capthca. Setelah itu kamu bisa langsung klik Login untuk masuk ke laman dashboard yang kamu miliki.

    #3 Memilih e-Filling (atau) eForm

    cara isi SPT

    Nah sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, kamu bisa pilih untuk langsung mengisi SPT secara online ataupun manual untuk diupload kembali.

    • Pilih e-Filling bila ingin langsung mengisi SPT di laman website. Tentu koneksi internet harus tersambung terus.
    • Pilih e-Form untuk mengunduh formulir SPT, isi secara offline, dan kemudia menguploadnya kembali ke laman DJP online.

    Dalam artikel ini, kami akan menerangkan, cara mengisi SPT online. Adapun bagi kamu yang mengunduh formulir bisa tetap mengikuti artikel ini. Karena secara prinsipnya sama, namun caranya saja berbeda (manual dan offline).

    #4 Mengisi SPT dan Menjawab Pertanyaan yang Ada di Formulir Online

    cara isi spt

    Setelah pilih e-Filling, kamu bisa langsung klik Buat SPT di pojok kanan atas. Setelah itu kamu akan langsung masuk ke laman pengisian SPT.

    Isilah pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalam formulir tersebut. Nah, kelebihan pengisian secara online adalah ketika kamu sudah selesai menjawab pertanyaan tersebut maka secara otomatis laman website akan memberikan jenis formulir yang sesuai.

    Misalnya bila kamu harus mengisi menggunakan SPT 1770S, di bagian bawah pertanyaan tersebut secara otomatis akan muncul tombol SPT 1770 S dengan formulir. Klik saja pilihan tersebut.

    Lagi, kamu juga bisa memilih proses pengisian formulir ini. Bisa dengan formulir online, dengan panduan, hingga dengan upload SPT. Silahkan pilih sesuai dengan kemampuanmu.

    #5 Mengisi Data Formulir SPT

    cara isi spt

    Dalam hal ini, kamu yang mengisi menggunakan formulir online, bisa langsung lanjut ke pengisian data SPT. Nah ada beberapa pertanyaan yang akan ditanyakan.

    Mulai dari Tahun PajakPengisian Ke-…, hingga data-data penghasilan, harta yang dimiliki, hingga bukti potong, dan semacamnya.

    Khusus untuk bagian bukti potong dan kolom harta, kamu akan menemukannya di bagian Lampiran I dan Lampiran II. Cukup mengisi sesuai dengan yang kamu miliki.

    Namun khusus untuk bagian bukti potong, silahkan isi sesuai dengan dokumen bukti potong yang sudah kamu minta sebelumnya dari pihak pemberi kerja. Karena bila ada ketidaksesuaian data, nantinya kamu tidak akan bisa melakukan submit formulir online tersebut.

    #6 SPT Nihil

    Ini dia tahap yang seringkali menyebalkan. Bila sudah mengisi seluruh formulir, kamu akan diberikan rangkuman di dalam kolom SPT Anda.

    Bila data yang kamu masukkan, mulai dari penghasilan, harta, hingga potongan pajak, sudah benar. Seharusnya Status SPT yang ada adalah Nihil.

    Bila ada ketidak sesuaian data maka kamu akan mendapatkan tulisan Lebih Bayar ataupun Kurang Bayar. Bila sudah begini, kamu nantinya harus berhubungan dengan petugas pajak untuk menyelesaikan masalah ini.

    Nah lanjut! Bila pengisian sudah benar, lakukan verifikasi dan DJP akan mengirimkan Token ke email yang didaftar. Masukkan Token yang dikirimkan tersebut ke kolom Kode Verifikasi dan klik Kirim SPT lalu Selesai.

    Penutup

    Nah memang untuk yang satu ini, kadang-kadang mengesalkan. Apalagi bila terjadi lebih bayar ataupun kurang bayar.

    Meski demikian kami tetap menganjurkan kamu untuk menjadi warga negara yang baik dan melaporkan SPT secara jujur dan benar. Toh saat ini proses pengisiannya sudah jauh lebih mudah dengan ketersediaan e-Filling ini bukan?

    Yuk, taat bayar pajak!

    Baca Juga Berapa sih Nilai Pajak Kendaraanmu?

    Beli Pulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah