Follow Us

  • Share

    Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

    Banyak orang enggan berurusan dengan pajak karena takut apabila datang ke kantor pajak, mereka diminta bayar pajak dalam jumlah yang sangat besar, tetapi nyatanya tidak seperti itu.

    Seperti contohnya adalah pajak penghasilan. Ada istilah yang biasa disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak atau dikenal dengan PTKP.  Bagi Anda yang gajinya masih dibawah batas PTKP, Anda tidak wajib untuk membayar pajak penghasilan. Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?


    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besarnya penghasilan yang jadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29.

    Bila statusnya adalah sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek dari Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.


    Tarif PTKP Terbaru ( PTKP 2016 / PTKP 2017)

    Tarif PTKP terbaru untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah :

    • Rp. 54.000.000, untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
    • Rp. 4.500.000, tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    • Rp. 54.000.000, untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
    • Rp. 4.500.000, tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda garis keturunan lurus dan anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

    Maksud dari keluarga sedarah adalah masih garis keturunan lurus satu derajat seperti ayah, ibu dan anak.

    Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping adalah ipar.

    Keluarga sedarah dan juga semenda garis keturunan lurus, yang jadi tanggungan adalah.

    orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak dapat PTKP maksimal 3 orang untuk tiap keluarga.

    Dan yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.


    Penerapan PTKP Baru PMK Nomor 101/PMK.010/2016

    Penerapan PTKP Tahun 2016 per tahun adalah sebagai berikut:

    1. PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Memiliki Usaha

    • K/0 = Rp. 58.500.000,-
    • K/1 = Rp. 63.000.000,-
    • K/2 = Rp. 67.500.000,-
    • K/3 = Rp. 72.000.000,-

    Penjelasan (istri yang tidak bekerja):

    • K/0 : Kawin tidak ada tanggungan Rp. 58.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000)
    • K/1: Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan Rp. 63.000.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
    • K/2: Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan Rp. 67.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
    • K/3: Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan Rp. 72.000.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)

    2. PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/Tidak Kawin)

    • TK/0 = Rp. 54.000.000,-
    • TK/1 = Rp. 58.500.000,-
    • TK/2 = Rp. 63.000.000,-
    • TK/3 = Rp. 67.500.000,-

    Penjelasan:

    • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
    • TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 54.000.000
    • TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000).
    • TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 +Rp. 4.500.000).
    • TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar Rp. 67.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000).

    3. PTKP untuk Laki-Laki Kawin Istri Bekerja/Usaha

    • K/I/0 = Rp. 112.500.000,-
    • K/I /1 = Rp. 117.000.000,-
    • K/I /2 = Rp. 121.500.000,-
    • K/I /3 = Rp. 126.000.000,-

    Penjelasan (Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha):

    • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
    • K/I/0 = Kawin Istri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan Rp. 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
    • K/I/1 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan Rp. 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
    • K/I/2 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan Rp. 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
    • K/I/3 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan Rp. 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

    Baca Juga : Berapa Gaji PNS di Tahun 2017

    Beli Pulsa di Sepulsa

    1 Komentar

    • Laurelynn
      December 24, 2020 at 1:55 pm

      Itu berarti pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT. Wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    1 Komentar

    • Laurelynn
      December 24, 2020 at 1:55 pm

      Itu berarti pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT. Wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.

      Balas Komentar