Follow Us

  • Share

    Edukasi Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

    Punya rumah baru atau rumah bekas? Sepulsa Mate perlu perhatikan status kepemilikan yang tercantum pada sertifikat rumah.  Walaupun sudah Anda miliki namun nama pemilik yang tertulis pada sertifikat rumah bukan nama Anda, rumah Anda bisa diklaim oleh pemilik yang tercantum pada sertifikat tersebut. Untuk memperkuat posisi Anda sebagai pemilik tanah secara hukum, Anda harus melakukan balik nama sertifikat rumah.

    Keuntungan utama bagi Anda yang melakukan balik nama sertifikat rumah adalah rumah Anda tidak bisa diklaim oleh pemilik sebelumnya karena nama Anda tercantum sebagai pemilik rumah pada sertifikat rumah. Setelah Anda balik nama, Anda akan tenang dari kekhawatiran akan tuntutan dari pihak lain yang mengakui mempunyai rumah Anda karena posisi Anda sebagai pemilik mempunyai bukti yang sah secara hukum.

    Bagaimana ya cara balik nama? Tenang aja, Sepulsa akan berbagi info mengenai cara balik nama sertifikat rumah. Mulai dari prosedurnya hingga besar biaya yang harus Anda persiapkan.  Sebelumnya juga, Sepulsa bercerita seputar pengurusan sertifikat tanah; cara membuat sertifikat tanah dan harga pembuatan sertifikat tanah.

    Pertama-tama Sepulsa Mate harus kenal terlebih dahulu mengenai jenis sertifikat yang dikenal sebagai sertifikat rumah. Sertifikat rumah yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Jenis sertifikat SHM mempunyai hak yang penuh atas kepemilikan oleh pihak yang namanya telah tercantum di sertifikat ini. SHM mempunyai kedudukan yang kuat–kepemilikan lahan karena kepemilikan oleh nama pemilik yang tercantum pada SHM tidak bisa dicampur tangan ataupun diklaim oleh orang lain yang namanya tidak tercantum pada SHM.

    Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

    Prosedur balik nama sertifikat rumah cukup mudah, ikuti saja langkah-langkahnya dan luangkan waktu Anda.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk balik nama sertifikat rumah.

    • Proses balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan apabila Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan saksi. Oleh karena itu, pastikan pihak penjual dan pembeli sudah menandatangani AJB di depan mata PPAT.
    • Selanjutnya, proses balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan apabila pihak penjual sudah melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan pihak pembeli sudah melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Maka, pastikan pihak penjual dan pembeli telah melunasi pembayaran masing-masing yang diwajibkan.
    • Pihak penjual dan pembeli sudah melunasi biaya Akta Jual Beli dan bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Supaya simpel, sebaiknya kedua belah pihak telah membayar tuntas jasa PPAT di awal. Saat sertifikat rumah yang telah balik nama sudah selesai, Anda tinggal ambil saja tanpa harus memikirkan pembayaran jasa PPAT lagi.
    • Pihak PPAT akan mengurus pengajuan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen lengkap yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akta Jual Beli (AJB),  Fotokopi KTP penjual dan pembeli, Bukti pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pihak pembeli.
    • Menurut prosedur dan jadwal, proses balik nama SHM akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Namun, kadang-kadang bisa menjadi 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan. Keterlambatan proses SHM disebabkan oleh kantor PPAT yang biasanya mengurus balik nama SHM ke kantor BPN secara bersamaan.

    Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Rumah

    cara balik nama sertifikat rumah

    Sepulsa Mate harus tahu bahwa biaya pengurusan balik nama sertifikat rumah berbeda setiap daerah. Hal ini dikarenakan perhitungan dalam biaya pengukuran dan biaya panitia yang ditetapkan berdasarkan standar daerah masing-masing. Anda bisa menghubungi kantor BPN di wilayah Anda untuk mengetahui besar perhitungan yang ditetapkan.

    Diluar kewajiban pelunasan PPh oleh penjual dan BPHTB oleh pembeli, biaya pengurusan balik nama sertifikat rumah biasanya terdiri dari biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

    Selagi Anda sedang mengurus balik nama sertifikat rumah, ada kalanya Anda mencoba mencari informasi online dengan praktis via gadget Anda. Nikmati internetan mudah dan nyaman bersama Sepulsa. Beli paket data online hanya dengan beberapa klik saja. Anda nggak akan bosan karena Sepulsa selalu menghibur Anda dengan kejutan promo seru.

    Demikianlah info mengenai cara balik nama sertifikat rumah. Anda cukup mengikuti prosedurnya dan meluangkan sebagian waktu. Semoga bermanfaat ya, Sepulsa Mate!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah