Follow Us

  • Share

    Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus Sertifikat Tanah

    Jika Anda memiliki tanah, ada baiknya Anda mempunyai sebuah bukti kepemilikan tanah yang disebut sertifikat tanah. Anda mungkin belum melihat pentingnya memiliki sertifikat tanah pada jarak pendek namun sangat membantu dalam jangka panjang.

    Jika Anda sudah memiliki sertifikat tanah atas tanah yang Anda miliki, maka ini bisa menjadi bukti kuat yang bisa melindungi Anda ketika ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah Anda.

    Adapun jenis-jenis sertifikat tanah yang harus Anda ketahui yaitu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hanya Sertifikat Hak Milik yang bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

    Cara pengurusan tanah tidak sesulit yang Anda bayangkan. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang mendukung bukti kepemilikan Anda atas tanah tersebut lalu membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor perwakilan BPN wilayah Anda.

    Setelah itu, BPN akan mengecek kondisi fisik tanah seperti luasnya beserta batasnya. Lebih lanjut, Sepulsa akan berbagi informasi mengenai cara mengurus sertifikat tanah secara lengkap yang meliputi cara mengurus sertifikat tanah biasa dan tanah girik.


    Cara Mengurus Sertifikat Tanah

    Cara Mengurus Sertifikat Tanah
    Sertifikat Tanah via Duit Pintar

    1. Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah

    Sebelum Anda melangkah ke Badan Pertanahan Nasional untuk membuat sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan yaitu:

    • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
    • Fotokopian Izin Membangun Bangunan (IMB)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
    • Kartu Keluarga (KK)

    2. Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional

    Bawalah 6 dokumen penting yang sudah disebutkan di atas ke kantor BPN di wilayah Anda berada. Isilah formulir pembuatan sertifikat tanah. Serahkan formulir ke petugas BPN dan buatlah janji untuk mengukur tanah Anda.

    3. BPN Mengeluarkan Sertifikat Tanah Hak Milik

    Setelah petugas BPN mengukur tanah Anda, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Bawalah Surat Ukur Tanah ini ke petugas di BPN untuk melanjutkan pemrosesan sertifikat tanah. Selanjutnya, Anda akan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sambil menunggu sertifikat tanah.

    Lama pengurusan sertifikat tanah berkisar dari 6 bulan hingga 1 tahun. Disamping itu, Anda harus memastikan ke petugas BPN mengenai tanggal pasti Sertifikat Tanah Hak Milik Anda akan terbit.


    Mengurus Surat Tanah Girik

    cara mengurus sertifikat tanah
    Sertifikat Tanah Girik via Elshinta

    Jika Anda mempunyai sebuah tanah dan ingin mengurus jenis sertifikat tanah girik, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

    Pertama-tama, Anda harus tahu terlebih dahulu apa itu tanah girik. Tanah girik merupakan sebuah tanah yang berupa warisan atau turun temurun dari kakek atau nenek yang belum pernah disahkan dalam bentuk sertifikat.

    1. Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah Girik

    Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Tanah Girik di BPN, sebagai berikut:

    • Akta jual beli tanah
    • Fotokopi girik Anda
    • Dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa. Contohnya; Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Pajak Bumi dan Bangunan
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    2. Mengurus Dokumen di Kelurahan Anda

    kelurahan
    kelurahan

    Kalau Anda belum mempunyai dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa untuk pengurusan sertifikat tanah girik, Anda harus mengurusi dokumen tersebut di kelurahan.

    Surat Keterangan Tidak Sengketa

    Pertama-tama, Anda harus mempunyai bukti bahwa tanah Anda bukan tanah sengketa dan Anda adalah pemilik yang sah. Pengurusan Surat Keterangan Tidak Sengketa memerlukan sejumlah tanda tangan dari masyarakat RT, RW dan tokoh masyarakat.

    Kalaupun wilayah Anda tidak ada RT ataupun RW maka Anda memerlukan tanda tangan dari tokoh masyarakat. Tanda tangan ini diperlukan sebagai bukti persetujuan bahwa tanah yang Anda urus tidak memiliki sengketa.

    Surat Keterangan Riwayat Tanah

    Setelah itu, Anda memerlukan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menjelaskan riwayat penguasaan tanah sejak pencatatan pertama kali di kelurahan hingga saat ini. Termasuk juga jika ada riwayat peralihan tanah sebagian atau sepenuhnya.

    Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

    Terakhir, Anda memerlukan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang menjelaskan tanggal penguasaan atau perolehan tanah.

    3. Mengurus Dokumen di kantor BPN

    BPN
    BPN

    Mengajukan Permohonan Sertifikat

    Serahkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah girik ke petugas di kantor BPN. Buatlah janji dengan Petugas BPN untuk melakukan pengukuran tanah Anda.

    Petugas BPN Melakukan Pengukuran ke Lokasi Tanah Anda

    Petugas BPN datang ke tanah Anda dan mengukur luas tanah beserta memerhatikan batas-batas tanah.

    Pengesahan Surat Ukur

    Setelah Petugas BPN selesai mengukur tanah Anda, mereka akan memberikan Anda Surat Ukur yang berisi pemetaan tanah Anda dan biasanya ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan BPN.

    Penelitian Petugas dan Lurah Setempat dan Mendapatkan Hasil Data Yuridis

    Proses selanjutnya berupa penelitian petugas dan lurah setempat terhadap tanahmu. Setelah mereka meneliti, mereka akan memberikan sebuah hasil data yuridis. Anda akan mendapatkan hasil data yuridis 60 hari setelah penelitian dilakukan.

    Hasil data yuridis ini berguna sebagai penjamin permohonan hak tanah ini tidak mendapatkan keberatan dari pihak lainnya.

    Keluarnya SK Hak Atas Tanah

    Setelah menunggu, Petugas BPN akan mengeluarkan SK Hak Atas Tanah. Lalu, Anda akan mendapatkan Sertfiikat Hak Milik (SHM).

    Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

    Sebagai bagian dari proses penerbitan Sertifikat Tanah, Anda akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disesuaikan dengan luas yang tercantum di Surat Ukur. Besar nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak dan luas tanah. Oh ya, Anda juga sudah bisa membayar Bea ini saat surat ukur sudah diterbitkan.

    Pendaftaran SK untuk penerbitan Sertifikat Tanah Girik

    Langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat pada bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tanyakan ke petugas BPN mengenai tanggal tepatnya Sertifikat Tanah Girik Anda akan terbit dan siap diambil


    Pengambilan Sertifikat Tanah Girik

    Ini merupakan langkah terakhir pengurusan Sertifikat Tanah Girik. Lama terbitnya Sertifikat Tanah Girik biasanya 6 bulan. Setelah waktu terbit Sertifikat Tanah Girik tiba, saatnya Anda mengambilnya di loket pengambilan.

    Ketika sudah tahu cara mengurus sertifikat tanah, rasanya mudah untuk dilakukan walaupun perlu menunggu waktu yang cukup lama hingga sertifikat tanah terbit dari BPN.

    Selain melalui BPN, Anda bisa mengurus sertifikat tanah melalui notaris (PPAT) akan tetapi prosesnya akan lebih panjang dan mahal dibandingkan Anda mengurus sendiri.

    Sedikit tips nih Sepulsa Mate, saat Anda membeli tanah sebaiknya kamu perhatikan beberapa hal seperti apakah tanah tersebut merupakan tanah sengketa, kelengkapan dokumen yang menerangkan tanah tersebut dan periksa keabsahan (keaslian) dokumen ke jasa PPAT yang nanti akan memeriksanya ke kantor BPN.

    Jika Anda melanjutkan untuk membeli tanah, melakukan permohonan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT. AJB ini berguna sebagai balik nama sertifikat tanah yang Anda ajukan ke kantor BPN.

    Ketika Anda membeli tanah dan ingin konsultasi panjang, kamu nggak usah takut pulsa Anda bakal menipis. Sepulsa, sahabat isi pulsa online Anda, setia menemani Anda. Hanya dengan beberapa klik, pulsa Anda akan terisi. Mudah menggunakannya dan transaksi cepat. Dapatkan Aplikasi Sepulsa di-gengaman Anda google play dan app store.

    Demikian info mengenai cara mengurus sertifikat tanah, semoga artikel ini berguna ya Sepulsa Mate!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah