Follow Us

  • Share

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah yang Kamu Harus Tahu!

    Sepulsa Mate,

    Sebelumnya Sepulsa sudah bercerita mengenai cara pembuatan sertifikat tanah; baik itu tanah biasa ataupun tanah girik. Termasuk, syarat-syarat untuk pembuatan kedua jenis sertifikat tanah. Bagi Anda yang akan ataupun sedang mengurus sertifikat tanah, Anda harus tahu berapa besar biaya yang akan Anda bayar.

    Bertepatan dengan obrolan sertifikat tanah, Sepulsa akan berbagi cerita mengenai berapa besar biaya pembuatan sertifikat tanah. Umumnya, biaya yang harus Anda bayar saat mengurusinya tergantung dari luas tanah dan nilai jual objek pajak. Sit down and relax, kami akan memaparkan detil cara menghitung biaya pembuatan sertifikat tanah dibawah ini. Simak terus ya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah yang Kamu Harus Tahu

    Agar Anda mudah memahami cara menghitung pembuatan sertifikat tanah, Sepulsa akan menjelaskan terlebih dahulu rincian biayanya beserta rumus perhitungannya.

    Pertama-tama, Anda harus mengetahui dasar hukum perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah yaitu PP No. 13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Berdasarkan peraturan ini, Pemerintah mempunyai berbagai layanan untuk mengurus tanah yang terdiri dari:

    • Jenis Pelayanan (Pasal 1)
    • Ada Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
    • Pelayanan Pemeriksaan Tanah
    • Lalu pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
    • Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
    • Selanjutnya pelayanan Pendaftaran Tanah
    • Pelayanan Informasi Pertanahan
    • Dan ada juga pelayanan Lisensi
    • Pelayanan Pendidikan
    • Serta Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda
    • Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
    • Tarif Pelayanan

    Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, perhitungan tarif pelayanan pengukuran sebagai berikut.

    • Jika luas tanah sampai 10 hektar*, maka Tu = (L / 500 x HSBKu) + Rp 100.000
    • Untuk luas tanah di atas 10 hektar sampai dengan 1000 hektar, maka Tu = (L / 4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
    • Jika luas tanah diatas 1000 hektar, maka Tu =(L / 10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000

    *1 hektar sama dengan 10000m2

    Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 Ayat 1, perhitungan tarif pelayanan pemeriksaan tanah:

    • Tarif Panitia Penilai A, Tpa = (L / 500 X HSBKpa) + Rp 350.000
    • Pelayanan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 beserta lampirannya
    • Pendaftaran untuk pertama kali Rp 50.000
    • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) sesuai dengan Pasal 20 ayat 2;
    • Dan biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
    • Biaya Sertifikasi Tanah

    Keterangan:

    Tu = Tarif ukur,

    L = Luas tanah,

    HSBku = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran,

    Tpa = Tarif Panitia Penilai A

    HSBKpa = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
    Pelayanan di Kantor BPN via BPN

    Inilah contoh perhitungan biaya peninjauan dan pengukuran tanah beserta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Sebidang tanah dengan luas sebesar 200 m2 terletak di Jakarta Barat dengan harga jual sebesar Rp 500.000.000. Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) yang berlaku sebesar Rp 80.000 dan Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa) yang berlaku sebesar Rp 67.000. NPOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp 60.000.000.

    Sebelum kita membahas bagaimana perhitungan biaya pengukuran dan peninjauan tanah, Anda harus tahu bahwa Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKpu) dan Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa) tergantung pada wilayah masing-masing.

    Biaya pengukuran:

    Tu = (200/ 500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 132.000

    Biaya pemerintah tanah:

    Tpa = (200/500 X Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 390.000

    Biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp 50.000.

    Maka jumlah biaya yang harus Anda setor ke kantor BPN adalah Rp 132.000 + Rp 390.000 + Rp 50.000 = Rp 572.000 .

    Biaya transport dan konsumsi petugas pengukur sebesar Rp 250.000 dan diberikan langsung ke petugas lapangan.

    Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – NPOTKP setelah itu dikalikan 5%-nya maka:

    Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 140.000.000

    Selanjutnya adalah Rp 140.000 x 5% = Rp 7.000.000

    Rp 7.000.000 merupakan jumlah yang disetor ke kas pemerintah dan BPHTB ini harus dibayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

    Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan simulasi perhitungan biaya layanan yang bisa Anda temukan pada link ini http://www.bpn.go.id/Layanan-Publik/Standard-Layanan/Pelayanan-Pendaftaran-Tanah-Pertama-Kali/Permohonan-Hak-Atas-Tanah-Obyek-Panitia-Pelaksanaan-Penguasaan-Milik-Belanda-P3MB-dan-Presidium-Kabinet-Dwikora-Tahun-1965

    Jika Anda mengalami kesulitan untuk membuka link online baik itu karena paket data menipis ataupun pulsa tidak cukup, Sepulsa selalu ada buat Anda. Sepulsa, sahabat pembayaran online Anda, menawarkan cara yang menyenangkan untuk beragam transaksi. Setiap transaksi ada 3 voucher menarik yang menunggu Anda.

    Ini merupakan sebuah simulasi atau gambaran mengenai besar biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan sertifikat tanah. Bisa saja pada saat prakteknya, biayanya berubah menjadi lebih besar. Jadi sebaiknya Anda juga menyiapkan dana yang lebih ketika mengurusi pembuatan sertifikat tanah.

    Demikianlah info mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah yang harus Anda tahu agar Anda bisa mempersiapkan dari segi finansial sebelum mengurusi pembuatan sertifikat tanah baru.

    Semoga bermanfaat ya, Sepulsa Mate!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah