Follow Us

  • Share

    Update Terbaru Biaya Balik Nama Motor dan Mobil

    Sepulsa Mate punya mobil atau motor bekas? STNK atau BPKB masih menggunakan nama pemilik sebelumnya? Mungkin Anda berencana untuk balik nama agar mobil atau motor bekas kamu berasa seperti milik Anda sendiri. Secara teknis, kalau STNK ataupun BPKB masih nama pemilik sebelumnya Anda belum sepenuhnya memilikinya walaupun sudah bayar motor atau mobil bekas itu. Ditambah lagi setiap kali memperpanjang STNKnya (yang belum balik nama) Anda memerlukan fotokopi KTP pemilik sebelumnya. Memperpanjang STNK motor dan mobil yang belum balik nama tentunya menjadi hal yang merepotkan.

    Sepulsa Mate sebelumnya Sepulsa sudah pernah membahas mengenai cara balik nama motor dan mobil. Ada dua jenis balik nama yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Jika Anda berencana ingin balik nama keduanya maka Anda harus balik nama STNK terlebih dahulu lalu setelah itu Anda baru bisa mengajukan balik nama BPKB pemrosesan balik nama keduanya saling berkaitan.

    Mengapa Balik Nama Itu Penting?

    Bagi Anda yang baru saja berkenalan dengan penggunaan transportasi pribadi, mungkin muncul pertanyaan dari Anda mengapa balik nama itu penting? Selain dari alasan untuk mendapatkan kepemilikan yang utuh, balik nama akan memudahkan Anda untuk perpanjang STNK tahunan tanpa harus meminta KTP pemilik sebelumnya. Selain mudah, balik nama akan membuat proses perpanjangan STNK lebih cepat dan hemat waktu. Umumnya balik nama terdengar lumayan mahal akan tetapi jika Anda hitung-hitung dengan pengeluaran finansial dan juga energi kamu mengurusnya bolak balik meminta KTP pemilik sebelumnya pastinya usaha untuk balik nama itu lebih berharga, anggap saja seperti investasi di masa depan yang mana akan memudahkan Anda.

    Tahun 2017 ini telah berlaku Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 mengenai perubahan biaya administrasi pengurusan pembuatan baru dan perpanjangan STNK dan BPKB. Ingat ya, perubahan biaya administrasi ini bukan berarti adanya perubahan pajak yang harus Anda bayar per tahunnya akan tetapi hanya biaya administrasinya saja. Perubahan pada tarif yang tercantum pada peraturan ini menimbulkan adanya kenaikan pada biaya administrasi. Adapun alasan yang melatar belakangi perubahan tarif dalam pembuatan dan perpanjangan STNK dan penerbitan BPKB adalah untuk mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan samsat terhadap masyarakat.Walaupun Anda membayar biaya pengurusan yang lebih besar daripada dulu, tetapi Anda akan merasakan manfaat atau keuntungannya di masa depan.

    Sempat berpikir proses balik nama akan memakan banyak waktu? Sambil menunggu baik itu STNK atau BPKB Anda bisa mengurus berbagai pembayaran secara online di Sepulsa, mulai dari isi pulsa online hingga telkom/indihome! bahkan sekarang sudah ada pembayaran PDAM lho. Bersama sobat pembayaran Anda, Sepulsa, menunggu proses balik nama selesai akan tidak terasa 🙂

    Update Terbaru, Biaya Balik Nama Motor dan Mobil!

    Berikut adalah informasi mengenai biaya balik nama motor dan mobil secara lengkap. Biaya balik nama terdiri dari BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang merupakan 10% dari total harga beli kendaraan bermotor, kontribusi untuk lalu lintas, dan biaya penerbitan untuk STNK dan BPKB.

    biaya balik nama motor dan mobil

    1. Biaya Balik Nama Motor

    Pada dasarnya komponen dalam total biaya balik nama motor hampir sama dengan mobil namun yang membedakan adalah besar biaya dalam penerbitan STNK dan BPKB. Pada dasarnya jumlah BBN-JB yang harus dibayaran mempunyai rumus yang sama yaitu 10% dari total harga beli kendaraan bermotor dan tergantung pada  jumlah uang yang Anda keluarkan untuk membeli kendaraan bermotor.

    Gambaran Biaya Balik Nama Motor sebagai berikut:

    • Penerbitan STNK untuk motor (tarif baru 2017) Rp 100.000
    • Penerbitan BPKB untuk motor Rp 225.000
    • Biaya BBN-KB 10% x Harga beli motor
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) khusus untuk motor  Rp 35.000.

    2. Biaya Balik Nama Mobil

    Gambaran Biaya Balik Nama Mobil sebagai berikut:

    • Penerbitan STNK untuk mobil (tarif baru 2017) Rp 100.000
    • Penerbitan BPKB untuk mobil Rp 225.000
    • Biaya BBN-KB 10% x Harga beli mobil
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) khusus untuk mobil Rp 143.000.

    Biaya balik nama motor dan mobil diatas merupakan sebuah gambaran umum. Perlu diingat bahwa biaya balik nama itu tergantung dari kebijakan provinsi atau wilayah Anda dan kenaikan biaya bisa berubah kapan saja.

    Kita sudah membahas mengenai berapa besar kira-kira biaya yang akan dikeluarkan untuk balik nama. Selanjutnya pastinya Anda ingin mengetahui bagaimana caranya untuk balik nama baik itu untuk motor dan mobil. Untuk motor dan mobil, pada dasarnya cara pengurusan balik nama hampir sama menempuh dua bagian yaitu balik nama STNK lalu balik nama BPKB. Sebuah detail yang perlu Anda perhatikan ketika mengurusi balik nama adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum bepergian ke kantor Samsat dan Polda.

    Demikian informasi mengenai biaya balik nama motor dan mobil. Semoga bermanfaat ya, Sepulsa Mate!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah