Follow Us

  • Share

    Punya Motor Bekas? Yuk, Cek Cara Balik Nama Motor Anda!

    Motor bekas bisa menjadi solusi yang tepat jika dilihat dari kondisi finansial Anda. Tidak semua motor bekas mempunyai kualitas yang buruk. Jika Anda cermat dan teliti dalam hal memilih, Anda mungkin saja bisa dapat motor bekas dengan kualitas yang baik.

    Setelah Anda membeli motor bekas, apakah Anda berencana untuk balik nama? Balik nama merupakan kegiatan mengganti nama pemilik motor sebelumnya yang terdaftar di STNK dan BPKB dengan nama Anda.

    Balik nama kendaraan menawarkan kepraktisan ketika Anda mengurus perpanjangan STNK karena Anda tidak lagi memerlukan fotokopi KTP pemilik motor bekas sebelumnya (yang tercantum pada STNK motor).

    Mengurus balik nama sama sekali bukan hal yang sulit. Yang terpenting, Anda telah siap dengan dokumen yang diperlukan dan uang yang cukup untuk membayar biaya balik nama.


    Apa Saja yang Anda Perlukan untuk Balik Nama Motor?

    Sediakan dokumen yang lengkap supaya Anda tak harus bolak-balik saat mengurus balik nama.

    Dokumen yang harus Anda persiapkan untuk pengurusan balik nama motor:

    • KTP pemilik baru motor beserta fotokopiannya.
    • STNK asli beserta fotokopiannya.
    • BPKB asli beserta fotokopiannya.
    • Kuitansi bukti pembelian motor yang disertai materai Rp 6.000.

    Jika Anda ingin balik nama, ada dua hal yang harus diketahui yaitu balik nama untuk STNK dan balik nama untuk BPKB. Keempat dokumen di atas sebaiknya disiapkan terlebih dahulu sebelum Anda mengunjungi kantor Samsat (untuk pengurusan STNK) dan kantor Polda (untuk pengurusan BPKB).


    Cara Balik Nama Motor 

    Awalnya, Anda harus mengurus balik nama STNK terlebih dulu untuk melakukan proses balik nama motor.

    Setelah itu, Anda baru bisa mengurus balik nama BPKB. Prosedurnya kurang lebih sama, namun tempat pengurusannya berbeda. Balik nama STNK Motor akan dilakukan di Samsat sedangkan balik nama BPKB motor dilakukan di Polda.

    1. Cara Balik Nama Motor – STNK

    cara balik nama motor

    • Kunjungi Samsat dan bawa dokumen yang lengkap.
    • Lakukan pengecekan tes fisik motor Anda. Setelah pengecekan fisik selesai, Anda akan mendapatkan lembar hasil cek fisik yang nanti akan diserahkan bersama dokumen yang Anda telah serahkan ke loket pengesahan cek fisik. Jangan lupa untuk fotokopi hasil cek fisik untuk persiapan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK telah balik nama.
    • Lakukan pendaftaran balik nama. Serahkan dokumen yang diperlukan ke petugas Samsat dan mereka akan menyerahkan sebuah formulir yang harus Anda isi. Jangan lupa menyerahkan formulir yang sudah Anda isi ke loket pendaftaran nama. Tunggulah giliran nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya balik nama. Simpan bukti terima pembayaran pendaftaran balik nama. Tanyakan kapan Anda harus kembali ke Samsat atau berapa lama proses pendaftaran balik nama motor akan selesai.
    • Kembali ke kantor Samsat bersama dengan bukti terima pembayaran dan BPKB asli. Anda sebaiknya membawa dokumen pendukung lainnya untuk jaga-jaga. Setelah itu tunjukkan dokumen-dokumen tersebut ke loket. Setelah mereka cek kelengkapan dokumen, Anda akan diminta untuk membayar pajak yang tercantum pada STNK.
    • Lakukan pembayaran pajak yang tercantum pada STNK kamu.  Setelah selesai melakukan pembayaran pajak tadi, Anda tinggal menunggu giliran nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah balik nama.

    Sebelum mengambil langkah ke Polda untuk balik nama BPKB motor Anda, pastikan Anda sudah membawa dokumen lengkap yaitu STNK yang sudah balik nama beserta fotokopiannya, KTP beserta fotokopiannya, BPKB beserta fotokopiannya, fotokopi hasil cek fisik motor, dan fotokopi kuitansi pembelian motor.

    2. Cara Balik Nama Motor – Polda

    Cara Balik Nama Motor

    • Setelah membawa dokumen lengkap untuk balik nama BPKB, kunjungi Polda.
    • Ambillah nomor antre dan formulir balik nama BPKB motor. Serahkan semua dokumen ke petugas loket. Kalau dokumen Anda sudah lengkap, maka Anda bisa ke proses selanjutnya yaitu pembayaran balik nama BPKB motor sebesar Rp 80.000 melalui loket bank yang tersedia. Jika Anda sudah membayarnya, Anda akan diberikan sebuah bukti pembayaran. Anda juga akan mendapatkan sebuah stiker yang nantinya Anda akan tempel pada formulir balik nama BPKB motor
    • Jangan lupa isi formulir balik nama BPKB motor dan tempelkan stiker yang diterima setelah membayar biaya balik nama BPKB motor.
    • Saat giliran nama Anda dipanggil, serahkan formulir dan dokumen untuk pengurusan balik nama BPKB motor. Nanti Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran balik nama BPKB motor dan perhatikan tanggal berapa BPKB Anda siap diambil.
    • Pengambilan BPKB yang telah diganti atas nama Anda bisa dilakukan di Polda dengan membawa bukti pendaftaran balik nama BPKB dan fotokopi KTP. Ambil nomor antre dan tunggulah giliran Anda lalu serahkan dua dokumen itu. Setelah petugas melakukan pengecekan kesesuaian data, Anda akan mendapatkan BPKB yang telah balik nama.

    Itulah cara balik nama motor baik STNK dan BPKB-nya. Pengurusan balik nama motor memang terlihat tidak terlalu rumit. Semoga informasinya berguna, ya!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    1 Komentar

    • Gasukaribet
      January 26, 2021 at 3:29 pm

      Ribet nya anjerrrr

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    1 Komentar

    • Gasukaribet
      January 26, 2021 at 3:29 pm

      Ribet nya anjerrrr

      Balas Komentar