Follow Us

  • Share

    Mau Tahu Berapa Gaji Dosen? Cek Disini!

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan seluas-luasnya, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari mana saja sih penghasilan dosen sebenarnya? Yuk kita lihat rinciannya di bawah ini :


    1. Gaji pokok

    Salah satu jenis pekerjaan PNS adalah sebagai profesi dosen. Oleh karena itu, gaji pokok yang diterima dosen sama dengan yang diterima pegawai negeri sipil dengan jenis pekerjaan lainnya (misalnya PNS yang bekerja di kantor pemerintahan, PNS yang bekerja sebagai guru SD sampai SMA, dan lainnya).

    Standar penetapan gaji pokok untuk dosen juga mengikuti standar yang berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia, yakni menggunakan sistem golongan :

    • Golongan I (a, b, c, d)
    • Golongan II (a, b, c, d)
    • Golongan III (a, b, c, d)
    • Golongan IV (a, b, c, d)

    Besarnya gaji pokok ini memang relatif kecil, kecuali untuk dosen yang mengajar di kampus swasta, biasanya memiliki gaji pokok lebih tinggi.

    Baca Juga: Berapa Pennghasilsan Seorang Driver Grab Bike?


    2. Tunjangan fungsional

    Di Indonesia, terdapat empat jenjang jabatan fungsional untuk seorang dosen. Jabatan fungsional ini sering disebut sebagai jabatan akademik dosen. Keempat jenjang jabatan fungsional tersebut yaitu: Asisten ahli, Rektor, Rektor kepala, dan yang paling tinggi adalah Guru besar atau Profesor.

    Saat pertama kali masuk menjadi dosen, statusnya pada saat itu sebagai Tenaga Pengajar dan belum memiliki jabatan fungsional dosen. Sekitar 1-2 tahun kemudian, dosen sudah bisa mengajukan diri untuk jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.

    Begitupun untuk ke jenjang jabatan fungsional lainnya, biasanya rentang untuk pengajuan diri sekitar 1-2 tahun dari pengajuan diri di jenjang sebelumnya.

    Nah, ketika dosen memiliki jabatan fungsional inilah, dosen akan mendapat tunjangan yang disebut Tunjangan Fungsional. Besarnya tunjangan fungsional dosen (seperti yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2007) di antaranya sebagai berikut:

    • Asisten ahli sebesar Rp375.000
    • Rektor sebesar Rp700.000
    • Rektor kepala sebesar Rp900.000
    • Guru besar atau Profesor sebesar Rp1.350.000.

    3. Tunjangan profesi dosen/ Tunjangan sertifikasi dosen

    Tunjangan profesi dosen hanya diberikan kepada dosen-dosen yang telah memiliki Sertifikat pendidik. Tujuannya adalah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai dosen atau tenaga pendidik.

    Baru sebagian dosen di Indonesia yang sudah dapat sertifikasi ini, baru sekitar 39% yang memiliki sertifikat pendidik, 61% lainnya belum memiliki. Tidaklah mudah memperoleh sertifikat pendidik ini, dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin mendapatkan sertifikatnya.

    Selain itu dosen juga harus menyerahkan beberapa dokumen lainnya. Besar tunjangan profesi yang didapatkan dosen adalah satu kali gaji pokok. Terdapat perbedaan sistem tunjangan profesi ini untuk dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai guru besar atau profesor.

    Tunjangan yang diberikan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai guru besar adalah Tunjangan Kehormatan Profesor. Besarnya pun berbeda dari tunjangan profesi biasa, yakni setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok professor.


    4. Tunjangan atas tugas tambahan

    Ketika dosen bekerja, ia mungkin memiliki tugas lain selain mengajar di kelas. Nah, ia akan memperoleh pendapatan tambahan dari tugas yang dikerjakan tersebut. Tugas tambahan yang mungkin dimiliki seorang dosen di antaranya:

    • Pembantu Ketua atau Pembantu Direktur,
    • Pembantu Dekan atau Ketua Sekolah Tinggi/ Direktur Politeknik/ Direktur Akademik,
    • Pembantu Rektor atau Dekan, atau sebagai Rektor (paling tinggi).

    Besarnya tunjangan untuk tiap tingkatan tugasnya berbeda-beda, dan di dalamnya masih terbagi lagi berdasarkan tingkatan jabatan akademiknya.

    Rektor

    • Guru besar: Rp5.500.000,-
    • Rektor kepala: Rp5.050.000,-

    Pembantu Rektor/ Dekan

    • Guru besar: Rp4.500.000,-
    • Rektor kepala: Rp4.050.000,-

    Pembantu Dekan/ Ketua Sekolah Tinggi/ Direktur Politeknik/ Direktur Akademik

    • Guru besar: Rp3.325.000,-
    • Rektor kepala: Rp2.875.000,-
    • Rektor: Rp2.675.000,-

    Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

    • Guru besar: Rp1.800.000,-
    • Rektor kepala: Rp1.550.000,-
    • Rektor: Rp1.350.000,-

    5. Honor menulis publikasi ilmiah

    Publikasi ilmiah adalah hal yang wajib dilakukan oleh para dosen, karena publikasi ilmiah inilah yang menjadi bukti eksistensi mereka di dunia akademik.

    Publikasi ilmiah bisa berupa paper hasil penelitian yang dilakukan dosen. Sebagian besar universitas di Indonesia telah mewajibkan para dosen untuk melakukan penelitian dan memublikasikannya.

    Dosen akan menerima sejumlah kompensasi tertentu atas paper ilmiah yang dibuatnya ketika paper tersebut diterima di dalam atau di luar negeri sebagai bentuk apresiasi atas karya uang sudah dibuat.

    Selain itu, apabila paper-nya terlihat menarik lalu diminati oleh akademisi luar negeri dan dosen memperoleh kesempatan untuk mempresentasikannya, ia akan mendapatkan honor untuk itu dan tentunya ditambah mempunyai kesempatan jalan-jalan di luar negeri.


    6. Honor atau royalti menulis buku

    Bagi dosen-dosen yang aktif menulis bisa berkesempatan untuk mendapat tambahan penghasilan dari menulis buku (dari royalti penjualan bukunya). Honor atau royalti ini bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan yang cukup menggiurkan dan menjanjikan karena dosen akan terus menerima royalti selama bukunya masih laku terjual di pasar.

    Pada saat seorang dosen menulis sebuah buku, ia memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penjualan bukunya, dengan merekomendasikan buku yang ditulisnya sebagai buku referensi untuk kuliah bagi mahasiswanya. Secara otomatis, mahasiswa akan membeli buku yang telah dosen buat tersebut dan meningkatkan penjualan buku serta royalti yang diterima dosen.

    Baca Juga: Berapa Gaji Pramugari di Indonesia?


    7. Honor sebagai pembicara

    Tidak jarang dosen diundang untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar, workshop, atau event akademis lainnya. Seminar atau workshop tersebut tidak hanya di dalam lingkup kampus sendiri, bahkan seringkali dosen diundang untuk berbicara di seminar yang diadakan oleh universitas lain di luar kota atau bahkan oleh suatu badan/lembaga.

    Besarnya honor yang didapat berbeda-beda, namun terkadang dosen sudah memiliki standar honor tertentu untuk menjadi pembicara. Semakin sering dosen tampil sebagai pembicara, ia akan semakin dikenal oleh banyak orang sehingga peluang mereka akan lebih besar untuk diundang sebagai pembicara di acara yang ada berikutnya. Semakin aktif dan giat seorang dosen, penghasilannya pun akan semakin bertambah.


    Baca Juga: List Lengkap Gaji PNS Tahun 2017!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    2 Komentar

    • Dede Hamdani
      December 31, 2019 at 6:03 pm

      mohon di revisi admin.. jenjang akademik di indonesia sebagai berikut:
      Asisten Ahli
      Letkor
      Lektor Kepala
      Profesor.

      Terima kasih..

      Balas Komentar
    • Eviday
      February 10, 2021 at 1:25 pm

      Menyedihkan gajinya,tapi tanggung jawab berat, mendingan jadi PNS biasa, gak cape, beginilah cermin Indonesia menghargai profesionalisme

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    2 Komentar

    • Dede Hamdani
      December 31, 2019 at 6:03 pm

      mohon di revisi admin.. jenjang akademik di indonesia sebagai berikut:
      Asisten Ahli
      Letkor
      Lektor Kepala
      Profesor.

      Terima kasih..

      Balas Komentar
    • Eviday
      February 10, 2021 at 1:25 pm

      Menyedihkan gajinya,tapi tanggung jawab berat, mendingan jadi PNS biasa, gak cape, beginilah cermin Indonesia menghargai profesionalisme

      Balas Komentar