Follow Us

  • Share

    Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

    Anda yang sudah bekerja pasti sudah tidak asing lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja dengan jaminan-jaminan yang ditawarkan. Salah satu jaminan yang Anda dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan secara rutin membayar BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, Anda menabung dana JHT.

    Ketika Anda sudah pensiun (sudah berumur 56 tahun) atau sudah 10 tahun bekerja, Anda bisa mencairkan dana JHT yang sudah Anda kumpulkan. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan cukuplah mudah, dan semakin praktis dengan ada layanan e-klaim yang dikenal sebagai layanan klaim secara online.

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa juga kamu coba lho! Daripada lelah menunggu antrean giliran Anda dan bermacet-macet ria di jalanan, lebih baik Anda menghemat waktu dan biaya dengan melakukan e-klaim. Cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan gampang dilakukan, cukup ikuti prosedur dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, lalu tinggal menunggu waktu 5 hari kerja dana dari pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke akun Anda.

    Dahulu, Anda hanya bisa mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%–tidak bisa kurang dari presentase yang telah ditetapkan. Alasan untuk mencairkan dana JHT-pun terdiri dari telah berumur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau bahasa halusnya adalah dirumahkan, mengalami cacat total, dan bekerja atau menetap di luar negeri.

    Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap alasan mempunyai persyaratan pencairan dana JHT yang beragam. Namun sekarang peraturan ini mengalami sebuah pengembangan, kamu sudah bisa klaim JHT dengan presentase yang lebih kecil untuk keperluan tertentu.

    Cara Klaim  BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 10 %, 30%, dan 100%

    Menurut peraturan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, terdapat sebuah perubahan dalam jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim. Besaran saldo yang bisa dicairkan sebesar 10%, 30% dan 100%. Anda bisa klaim JHT 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pencairan biaya perumahan.

    Anda juga bisa klaim JHT 100% ketika sudah pensiun. Peraturan baru ini tentunya memberikan keleluasaan bagi pekerja Indonesia yang membutuhkan uang untuk keperluan tertentu. Tidak memerlukan banyak syarat, cukup lengkapi dokumen yang Anda butuhkan Anda bisa mendapatkan JHT yang telah Anda kumpulkan.

    Perlu diketahui bahwa sebelum Anda mengklaim JHT 10% dan 30%, kenali dahulu syaratnya yaitu telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun dan status saat ini masih bekerja di perusahaan. Ingat, pencairannya hanya boleh memilih salah satu antara JHT 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk membayar biaya perumahan.

    Jangan lupa, pajak progresif berlaku bagi dana JHT yang Anda cairkan baik itu sebesar 10%, 30% ataupun 100%.

    • Kalau dana JHT yang telah dicairkan kurang Rp 50 juta maka akan dikenakan pajak sebesar 5%.

    Contohnya jika Anda mendapatkan dana JHT kurang dari Rp 40 juta,  Anda harus membayar sekitar Rp 40 juta x 5% = Rp 2 juta.

    • Kalau dana JHT yang telah dicairkan sama dengan atau lebih dari Rp 50 juta maka akan dikenakan pajak sebesar 15%.
    • Kalau dana JHT yang telah dicairkan sebesar Rp 250 juta – Rp 500 juta maka akan dikenakan pajak sebesar 25%.
    • Kalau dana JHT yang telah dicairkan melebihi 500 juta maka akan dikenakan pajak sebesar 30%.

    Jaminan Hari Tua sebesar 10%

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

    Jika Anda memikirkan untuk memilih mencairkan JHT 10%, maka perhatikanlah hal berikut. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan jenis ini hanya diperuntukan bagi Anda yang ingin mencairkan dana persiapan pensiun. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT 10%, terdiri dari :

    • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
    • Fotokopi KTP Anda beserta wujud aslinya.
    • Fotokopi Kartu Keluarga beserta yang aslinya.
    • Surat keterangan yang menyatakan masih bekerja di perusahaan.
    • Buku tabungan Anda.

    Jaminan Hari Tua sebesar 30%

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

    Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT sebesar 30% diperuntukan untuk membayar biaya perumahan. Jika kamu memilih ini, maka perhatikanlah dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT 30%, terdiri dari:

    • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartunya yang asli.
    • Fotokopi KTP Anda beserta menunjukkan wujud aslinya.
    • Fotokopi Kartu Keluarga beserta yang aslinya.
    • Dokumen yang menyangkut perumahan.
    • Buku Tabungan Anda.

    Jaminan Hari Tua sebesar 100%

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 100% bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Yuk kita simak penjelasanya dibawah ini.

    Sudah Menginjak Umur 56 Tahun yang merupakan usia yang telah memasuki waktu pensiun. Anda bisa mengajukan pencairan dana berdasarkan alasan ini dengan melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut.

    • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta aslinya.
    • Fotokopi KTP beserta aslinya.
    • Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya
    • Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya.
    • Buku Tabungan Anda.

    Jika Meninggal Dunia, dana JHT akan diberikan kepada ahli waris Anda. Demi mencairkan dana JHT ini keluarga Anda harus mempersiapkan dokumen yang terdiri dari:

    • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta aslinya.
    • Fotokopi KTP beserta aslinya.
    • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya.
    • Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya.

    Dalam kondisi tidak terduga seperti salah satunya adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Anda telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 10 tahun dan tidak mencari pekerjaan lagi maka Anda bisa mencairkan dana tersebut sebesar 100%. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan:

    • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta aslinya.
    • Fotokopi KTP beserta aslinya.
    • Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya
    • Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya.
    • Buku Tabungan Anda.

    Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan atau penyakit saat bekerja lalu  berdampak Cacat Total maka berhak atas mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100% . Dalam kondisi tersebut Anda diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada kerabat keluarga untuk mewakilkan Anda mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang harus dipersiapkan berupa:

    • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta aslinya.
    • Fotokopi KTP Anda beserta aslinya.
    • Fotokopi Kartu Keluarga beserta aslinya.
    • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya.
    • Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya.
    • Buku Tabungan Anda.

    Alasan terakhir untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan adalah Pindah Menetap di Luar Negeri. Bisa jadi hal ini terjadi karena menikah campur, bekerja permanen, atau perihal lainnya yang menyebabkan Anda harus berpindah kewarganegaraan. Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana ini yaitu

    • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta aslinya.
    • Fotokopi Paspor beserta aslinya.
    • Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta menunjukkan aslinya.
    • Fotokopi surat keterangan mutasi (perpindahan kerja) ke luar negeri.

    Walaupun sekarang opsi pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan semakin banyak, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan dengan mudah. Satu tips yaitu siapkan dengan matang dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Usahakan mempersiapkan dokumennya beberapa hari sebelum hari pengklaiman.

    Semoga bermanfaat ya, Sepulsa Mates!

    Baca juga

    Bayar BPJS Kesehatan

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah