Follow Us

  • Share

    Perbedaan E-paspor Dengan Paspor Biasa

    Sekarang ini paspor bukan lagi barang istimewa untuk orang indonesia karena seperti kita tau banyak sekali orang indonesia yang pergi untuk keperluan bisnis atau hanya sekedar jalan-jalan. Bukan hanya di dunia, indonesia juga menjadi pengguna pesawat terbang komersil terbanyak, bahkan International Air Transport Association (IATA) menyatakan bahwa indonesia diperkirakan akan menjadi nomor 4 pengguna pesawat terbanyak pada tahun 183 juta pada tahun 2034 dengan peningkatan rata-rata 6,4% pertahun.

    Nah kabar baiknya sekarang ini kementrian terkait dan pemerintah telah membuat e-paspor yang dimulai pada tahun 2013, banyak kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan e-paspor yang berbeda dengan paspor biasa. Salah satu manfaat yang bisa Anda dapat belakangan ini adalah dengan menggunakan e-paspor Anda akan bebas visa saat berkunjung ke jepang.

    Lalu apalagi manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan e-paspor? dan apa saja perbedaan menggunakan e-paspor dan paspor biasa? mari kita cari tau perbedaannya disini.

    Perbedaan/Keuntungan memiliki e-paspor dan paspor biasa

    Sekilas memang seperti tidak ada perbedaan antara e-paspor dan paspor, terlebih jika Anda hanya melihatnya dari photo atau melihatnya dari kejauhan. Untuk syarat pengajuan penerbitan antara e-paspor dan paspor juga tidak banyak berbeda, oleh karena itu saat mengajukan paspor biasa atau e-paspor Anda akan mendapatkan antrean yang sama. Lalu apa yang berbeda? mari kita bahas bersama:

    • E-paspor memiliki chip dibagian depan cover paspor, berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor. Ini adalah perbedaan yang paling terlihat antara e-paspor dan paspor biasa.
    • Dengan menggunakan e-paspor kamu bisa mendapatkan beberapa kemudahan, contohnya pemerintahan Jepang memberikan layanan tanpa menggunakan visa bagi masyarakat indonesia yang menggunakan e-paspor.
    • Biaya antara e-paspor dan paspor juga berbeda, Anda harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 600.000-an untuk penerbitan e-paspor 48 lembar sedangkan paspor biasa Anda hanya perlu mengeluarkan dana Rp.300.000-an.
    • Di Bandara Soekarno-Hatta Anda tidak perlu lagi mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi, tetapi Anda dapat langsung menuju autogate penerbangan internasional dan terbang ke negara tujuan.
    • Kalau dilihat informasi dari website kementrian imigrasi, tidak semua kantor imigrasi dapat membuat e-paspor. Di jakarta saja hanya ada 5 kantor imigrasi yang dapat membuat e-paspor ( info tahun 2015 ) ( baca juga : Alamat Kantor Imigrasi di Indonesia, LENGKAP! )
    • Keuntungan lain menggunakan e-paspor, dengan chip yang tertanam di dalam paspor yang berfungsi menyimpan data biometri pemilik paspor sangat sulit memanipulasi data sehingga data Anda akan selalu aman.

    Buat Anda yang tertarik menggunakan e-paspor silakan untuk mengikuti beberapa langkah berikut yang telah ditulis disini :

    Saran untuk Anda yang telah memiliki paspor biasa dan sedang berencana memperpanjang paspor, maka ada baiknya Anda mengajukan e-paspor sebagai gantinya karena melihat dari banyaknya keuntungan menggunakan e-paspor seperti yang telah di terangkan di atas artikel ini.

    Baca juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah