Follow Us

  • Share

    Simak Besaran Gaji TNI Terlengkap Disini!

    Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa kita kenal TNI adalah nama dari sebuah anggota perang dari Indonesia.

    Gaji atau Penghasilan TNI secara garis besar hampir sama seperti gaji atau penghasilan yang didapatkan oleh PNS, hanya saja memang ada beberapa hal yang berbeda, baik jenis maupun besarannya.

    Gaji TNI per bulan tentu saja tidaklah sama antara anggota TNI yang satu dengan yang lain, tergantung dari pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja yang sudah dilalui.

    Oleh karena itu, kami akan menampilkan komponen penghasilan TNI yang ujung-ujungnya akan menentukan besar kecilnya gaji TNI per-bulan yang akan diterima.

    TNI menerima 2 macam komponen gaji/penghasilan yaitu:

    1. Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji bulanan.
    2. Tunjangan Kinerja TNI atau disebut Remunerasi TNI.

    Komponen Penghasilan atau Gaji Per Bulan seorang anggota TNI bergantung pada pangkatnya. Rincian gaji TNI per bulan yang pertama adalah gaji yang rutin diterima oleh anggota TNI per bulan, yang berupa Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang ada termasuk dalam gaji.

    Berikut ini ada kisran gaji pokok TNI dari mulai golongan 1 hingga yang tertinggi:


    1. Gaji Pokok TNI

    Golongan I TAMTAMA:

    • Prajurit Dua (Prada) sekitar Rp. 1.565.200,
    • Prajurit Satu (Pratu) sekitar Rp. 1.614.400,
    • Prajurit Kepala (Praka) sekitar Rp. 1.664.600.
    • Kopral sekitar RP. 1.716.600,
    • Kopral Satu sekitar Rp. 1.770.700
    • Kopral Kepala menerima gaji pokok sekitar Rp. 1.825.600.

    Golongan II BINTARA:

    • Sersan Dua (Serda) sekitar  Rp. 2.003.300
    • Sersan Satu (Sertu) gaji pokok sekitar Rp. 2.065.900,
    • Sersan Kepala (Serka) sekitar Rp. 2.130.500,
    • Sersan Mayor (Serma) sekitar Rp. 2.197.100.
    • Pembantu Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp. 2.265.800
    • Pembantu Letnan Satu (Peltu) sekitar Rp. 2.336.600.

    Golongan III PERWIRA PERTAMA:

    • Letnan Dua sekitar Rp. 2.604.400,
    • Letnan Satu Rp. 2.685.800
    • Kapten sekitar Rp. 2.769.800.

    Golongan VI PERWIRA MENENGAH :

    • Mayor sekitar Rp. 2.856.400,
    • Letnan Kolonel sekitar Rp. 2.915.700
    • Kolonel sekitar Rp. 3.037.700.

    PERWIRA TINGGI:

    Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), Marsekal Pertama (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp. 3.132.700. Pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), dan Laksamana Muda mendapatkan gaji pokok sekitar Rp. 3.230.600.

    Selanjutnya gaji pokok para jenderal dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya yaitu sekitar Rp. 4.835.600 dan Jenderal, Marsekal, Laksamana mendapat gaji pokok sekitar Rp. 4.986.700.

    Gaji Pokok yang tertara di atas adalah rincian penghasilan yang menentukan perhitungan gaji lainnya yaitu tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan PPh dan juga Iuran Wajib Pegawai atau IWP.


    2. Tunjangan Istri/ Suami

    Bagi Anggota TNI yang mempunyai istri/suami, kepadanya diberikan Tunjangan Istri/Suami yang besarnya adalah 10% dari Gaji Pokok.


    3. Tunjangan Anak

    Untuk Tunjangan anak, TNI diberikan maksimal 2 anak dan besarannya 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak. Jika Gaji Pokok TNI Rp. 2.644.800,- per bulan maka Tunjangan Anak yang diterima tiap bulannya maksimal Rp. 105.792,-.


    4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Struktural/Tunjangan Jabatan Fungsional

    Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, kepadanya diberikan Tunjangan Jabatan Struktural TNI sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:

    Golongan Tunjangan Struktural
    I Rp. 5.500.000
    II Rp. 4.375.000
    III Rp. 3.250.000
    IV Rp. 2.025.000
    V Rp. 1.260.000
    VI Rp. 980.000
    VII Rp. 540.000
    VIII Rp. 490.000
    IX Rp. 360.000

    Anggota TNI yang memiliki Jabatan Fungsional, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatannya.

    Sedangkan kepada para anggota TNI yang tidak diberikan Tunjangan Jabatan Struktural dan Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan tunjangan umum TNI sesuai dengan aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp. 75.000 per bulan.


    5. Tunjangan Beras TNI

    Tunjangan Beras bagi anggota TNI diberikan sebanyak 18kg per bulan untuk masing-masing anggota TNI, dan 10 kg untuk istri/suami, dan 2 orang anak.

    Jika TNI mempunyai istri/suami dan 2 orang anak, maka kepadanya diberikan tunjangan beras 1 x 18 kg  ditambah 3 x 10 kg = 48 kg per bulan.

    Tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk uang, dan nilai beras per kg nya di atur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan. Adapun tarif Tunjangan Beras terakhir diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 dengan nilai beras per kg Rp. 7.242.

    Dengan demikian, Anggota TNI dengan istri/suami dan 2 orang anak akan mendapatkan tunjangan beras per bulan sebesar 48 x Rp. 7.242 = Rp. 347.616


    6. Tunjangan/Uang Lauk Pauk TNI

    Uang lauk pauk ini hanya diberikan kepada anggota TNI dan Polri, tidak diberikan kepada PNS.

    Besaran uang lauk pauk TNI per harinya lebih besar dari uang makan PNS, dan perhitungannya juga beda. Uang Lauk Pauk TNI dihitung dengan rumus: Jumlah hari dalam 1 bulan x tarif uang lauk pauk per hari.

    Tarif uang lauk pauk TNI besarannya Rp. 50.000 per hari. Dengan demikian, jika dalam 1 bulan ada 30 hari, maka tunjangan lauk pauk yang diterima oleh anggota TNI rata-rata sebesar Rp. 1.500.000 per bulan.

    Karena adanya kenaikan uang makan PNS di pertengahan tahun 2017, uang untuk lauk pauk TNI tahun 2017/2018 naik sekitar 5.000 per hari, menjadi Rp. 55.000 perharinya.


    7. Tunjangan Operasi Pengamanan

    Tunjangan Operasi Pengamanan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan diberikan kepada Prajurit TNI atau PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada wilayah perbatasan.

    Adapun besaran Tunjangan Operasi pengamanan ditetapkan sebagai berikut:

    • 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk
    • 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk
    • 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
    • 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

    Tunjangan Operasi Pengamanan diberhentikan pembayarannya apabila Prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    8. Tunjangan Khusus Pajak

    Tunjangan Khusus Pajak ini sebenarnya tidak menambah penghasilan yang diterima oleh TNI, karena Tunjangan Khusus Pajak ini digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan TNI tersebut.

    Jadi Gaji TNI dikenakan pajak tiap bulannya, tapi pajaknya dibayari oleh negara dengan Tunjangan Khusus Pajak ini. Impas.


    9. Tunjangan Lainnya yang Didapatkan TNI

    Selain tunjangan-tunjangan tersebut di atas, kepada anggota TNI juga diberikan tunjangan yang khusus ada di lingkungan TNI seperti Tunjangan Babinsa, Tunjangan Brevet Penerjun, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

    Selain penghasilan di atas, kepada para anggota TNI juga akan dipotong IWP (Iuran Wajib Pegawai) yang besarnya 10% x (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).


    10. Tunjangan Kinerja TNI

    Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja
    19 Rp35.071.200
    18 Rp25.978.800
    17 Rp20.965.200
    16 Rp15.530.400
    15 Rp11.503.400
    14 Rp8.521.200
    13 Rp6.554.400
    12 Rp5.042.400
    11 Rp3.878.400
    10 Rp3.231.600
    9 Rp2.694.000
    8 Rp2.244.000
    7 Rp1.951.200
    6 Rp1.696.800
    5 Rp1.476.000
    4 Rp1.341.600
    3 Rp1.219.200
    2 Rp1.108.800
    1 -

    Nah, itu dia gaji pokok beserta tunjangan yang diterima oleh TNI. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda, ya!

    Baca Juga : Berapa Gaji Pramugari di Indonesia?

    Beli Pulsa di Sepulsa

    2 Komentar

    • Samuelsitanggang
      March 24, 2020 at 7:52 am

      Aku cita citaku tni

      Balas Komentar
    • RIDHO FRATAMA
      April 22, 2020 at 8:52 pm

      Kasian dengan catam, kerja paling peras keringat, gaji kopral nya, kalah sama serda, yang baru lulus kemarin sore, masa kerja pun jauh, mendayung sabang sampai Merauke tidak bisa nyusul masa dinas kopral, di satuan di pandang sebelah mata, selalu yang di utamakan Bintara, semoga semua di rubah sistem ya, pendaftaran dari tamtama semua, biar merasakan susahnya jadi tamtama.

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    2 Komentar

    • Samuelsitanggang
      March 24, 2020 at 7:52 am

      Aku cita citaku tni

      Balas Komentar
    • RIDHO FRATAMA
      April 22, 2020 at 8:52 pm

      Kasian dengan catam, kerja paling peras keringat, gaji kopral nya, kalah sama serda, yang baru lulus kemarin sore, masa kerja pun jauh, mendayung sabang sampai Merauke tidak bisa nyusul masa dinas kopral, di satuan di pandang sebelah mata, selalu yang di utamakan Bintara, semoga semua di rubah sistem ya, pendaftaran dari tamtama semua, biar merasakan susahnya jadi tamtama.

      Balas Komentar