Follow Us

  • Share

    Cara Mudah Menghitung Denda Pajak Mobil!

    Memiliki mobil memang hal yang menyenangkan, tapi bukan cuma soal senangnya saja. Sebelum membeli mobil, Anda perlu mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah membayar pajak.

    Bayar pajak juga jadi kegiatan yang wajib dilakukan dan kadang tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, pada akhirnya Anda mendapatkan denda pajak mobil.

    Mungkin Anda sebagai pemilik mobil sering bertanya soal bagaimana caranya menghitung denda pajak mobil? Apakah cara perhitungannya sama dengan denda motor atau ada perbedaan?

    Situasi apa sih yang membuat Anda harus membayar denda? Menurut peraturan baru, Anda wajib membayar denda jika telat membayar 2 (dua) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor itu menghitung keterlambatan secara bulanan. Contohnya, jika Anda telat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda, maka Anda dihitung membayar denda 1 (bulan).

    Kalau Anda telat 1 (satu) tahun setelah tanggal jatuh tempo, maka Anda dihitung membayar denda sebanyak 12 bulan.

    Jangan khawatir, perhitungan denda pajak kendaraan bermotor tidak sesulit yang Anda kira. Simak caranya di bawah ini!


    Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

    Sebelum menghitung jumlah denda yang harus Anda bayar, Anda sebaiknya mengetahui terlebih dahulu biaya-biaya apa saja yang ada dalam denda tersebut.

    Denda pajak mobil yang Anda bayar merupakan jumlah dari Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Denda pajak mobil = Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

    denda pajak mobil

    1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

    Cara menghitung denda PKB untuk mobil tidak ada bedanya dengan menghitung denda pajak motor.

    Rumus perhitungan resmi denda PKB adalah sebagai berikut.

    Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12

    Keterangan :

    Biaya PKB merupakan jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar setiap tahunnya. Cara mengecek biaya PKB yaitu mengunjungi kantor Samsat untuk menanyakan PKB Anda atau langsung mengecek PKB secara online.

    “N” merupakan jumlah bulan keterlambatan.  Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perhitungan waktu keterlambatan pembayaran pajak kendaraan berdasarkan bulanan.

    2. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

    Disinilah letak perbedaan pada perhitungan denda pajak motor dan mobil. Denda SWDKLLJ untuk kendaraan beroda 4 (empat) dan bukan merupakan kendaraan umum adalah sebesar Rp143.000.

    Jadi, Anda bisa menghitung jumlah denda yang harus Anda bayar dengan menambahkan jumlah denda PKB dan SWWKLLJ.


    Cara Bayar Denda Pajak Mobil

    denda pajak mobil

    Setelah Anda dapat memperkirakan denda pajak mobil, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan pembayaran melalui kantor Samsat wilayah mobil Anda terdaftar.

    Sejumlah kantor samsat yang telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan secara online belum bisa menerima pembayaran denda pajak kendaraan sehingga Anda tetap harus mengunjungi kantor samsat.

    Oh ya, saat membayar denda pajak mobil, Anda juga akan dikenakan biaya pembaruan STNK atau TNKB (plat kendaraan) jika tepat 5 tahun.

    Anda sudah tahu kan awal Januari 2017 terdapat kenaikan tarif non pajak dalam pengurusan surat kendaraan? Pajaknya tidak berubah namun hanya biaya administrasi seperti penerbitan STNK, plat nomor, dan BPKB.

    Berikut detil kenaikan tarif non-pajak pengurusan surat kendaraan beroda empat.

    • Penerbitan STNK Baru Rp200.000.
    • Perpanjangan STNK/ 5 tahun Rp200.000.
    • Pengesahan STNK/ 5 tahun Rp50.000.
    • Plat nomor/ 5 tahun Rp100.000.
    • Surat Tanda Coba Kendaraan Rp25.000.
    • BPKB Baru Rp375.000.
    • BPKB Ganti Pemilik Rp Rp375.000.
    • Biaya Mutasi Rp250.000.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

    denda pajak mobil

    Akan lebih baik Anda mengecek pajak kendaraan Anda dan membayarnya tepat waktu. Sejumlah provinsi sudah menyediakan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.

    Cara mengeceknyapun cukup mudah yaitu dengan mengunjungi website Dispenda Provinsi tersebut, lalu Anda isi kolom informasi kendaraan Anda.

    Anda bisa melihat lebih lanjut pada postingan kami sebelumnya tentang cek Pajak Kendaraan Bermotor online.

    Nah, itu dia cara paling mudah untuk menghitung denda pajak mobil serta pembayarannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda, ya!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah