Follow Us

  • Share

    Cara dan Syarat Membuat Visa China

    China saat ini merupakan salah satu negara yang cukup sering dijadikan tujuan perjalanan. Banyak orang-orang Indonesia yang memutuskan untuk bepergian ke China baik untuk keperluan berwisata, belajar, hingga keperluan pengobatan.

    Sebagaimana negara-negara di seluruh dunia lainnya, kalau kamu ingin berkunjung ke China tentu saja kamu harus membuat Visa China. Ribet? Tenang saja, Sepulsa telah merangkum cara dan syarat membuat visa China khusus untuk dirimu.

    Tapi tentu saja masih ada satu pertanyaan, bagaimana proses pembuatan Visa China selama masa pandemi seperti saat ini? Kami juga punya kok jawabannya!


    Pahami Tujuan Pergi ke China

    Sebelum kamu memutuskan untuk membuat Visa China, kamu harus memahami tujuan kalian bepergian ke China. Sama seperti beberapa negara di dunia, kamu harus membuat visa kunjungan, sesuai dengan maksud kedatanganmu ke negara tersebut.

    Visa cina

    Untuk memudahkan, kamu coba rangkum tujuan, kategori, serta deskripsi visa yang bisa kamu buat jika kamu ke China dalam bentuk tabel ya.

    Tujuan KunjunganKategoriDeskripsi Visa
    Pertukaran pelajar, kunjungan, study tourFDikeluarkan bagi kamu yang berangkat ke China untuk tujuan kunjungan, pertukaran pejar, dan study tour
    Komersial dan PerdaganganMDikeluarkan apabila kamu datang ke China untuk berdagang ataupun melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan komersil
    Reuni keluarga atau mengunjungi kerabat yang memiliki izin tinggal permanen di ChinaQ1Dikeluarkan untuk kamu yang memiliki anggota keluarga warga negara China ataupun warga negara asing yang memiliki izin tinggal permanen. Visa Q1 dikeluarkan apabila kamu yang berharap untuk tinggal dalam jangka waktu cukup lama (melebihi 180 hari).

     

    Anggota keluarga yang dimaksud adalah pasangan, orang tua, anak, menantu, saudara kandung, kakek, nenek, cucu, dan mertua.

    Q2Visa Q2 dikeluarkan dengan tujuan yang sama dengan visa Q1, namun kamu hanya diberikan izin tinggal paling lama 180 hari.
    Mengunjungi kerabat dan sanak saudara yang bekerja atau belajar di China, ataupun memiliki keperluan pribadi dengan kerabat tersebut.S1Visa S1 dikeluarkan bagi kamu yang ingin mengunjungi kerabat atau pekerja asing di China. Sama seperti Q1, visa S1 diberikan apabila kamu ingin tinggal dalam jangka waktu yang lama yakni melebihi 180 hari.

     

    Kerabat yang diterima di dalam peraturan ini adalah pasangan, orang tua, anak di bawah 18 tahun, serta mertua.

    S2Sama seperti S1 namun izin tinggal diberikan dalam waktu kurang dari 180 hari.

     

    Selain itu definisi kerabat disini lebih luas daripada S1, yakni mencakup pasangan, orang tua, anak, menantu, saudara kandung, orang tua, cucu, dan mertua kamu.

    PekerjaZVisa kategori Z dikeluarkan oleh pemerintah China bagi kamu yang ingin bekerja ataupun memberikan penampilan komersil (performers)
    Perform (Komersil)
    TransitGSeusai namanya, visa ini dibuat bagi kamu yang sekadar transit di negeri China.
    Kru ataupun supirCVisa kategori C ini benar-benar khusus dikeluarkan bagi kamu yang merupakan “kru” dari penerbang, kereta, kapal, kendaraan bermotor, apabila melibatkan transportasi cross-border. Selain itu visa ini juga dikeluarkan bagi kamu yang menemani anggota keluarga yang termasuk dalam “kru” diatas.
    SiswaX1Visa kategori X1 dikeluarkan bagi kamu yang ingin belajar di China dalam waktu lebih dari 180 hari.
    X2Visa kategori X1 dikeluarkan bagi kamu yang ingin belajar di China dalam waktu kurang dari 180 hari.
    Introduced talentRVisa kategori R dikeluarkan secara khusus bagi kamu yang dikualifikasikan sebagai high-level talents ataupun bagi kamu yang keterampilannya dibutuhkan secara khusus oleh negeri China.
    JurnalisJ1Dikeluarkan bagi jurnalis warga negara asing yang bekerja untuk kantor berita asing yang memiliki kantor di China. Lama waktu tinggal diizinkan melebihi 180 hari.
    J2Dikeluarkan bagi jurnalis warga negara asing yang hanya ingin melaporkan suatu berita di China, dengan izin tinggal maksimal 180 hari.
    Residen PermanenDSesuai namanya visa kategori D dikeluarkan jika kamu ingin menjadi warga permanen China.

     

    Seluruh visa di atas bisa kamu dapatkan di Pusat Visa China di Indnoesia. Nah bagi kamu yang memegang passport diplomatik dan service (ofisial), ataupun ingin Visa ke Hong Kong dan Macao, kamu tetap harus membuatnya di Kedutaan Besar China di Indonesia.


    Berkas yang Harus Dipersiapkan Untuk Membuat Visa China

    Halaman depan Paspor Indonesia

    Sebelum kamu datang membuat Visa China, kamu harus menyiapkan beberapa berkas khusus yang tentunya cukup banya. Berkas-berkas tersebut adalah:

    1. Passport asli yang masih berlaku setidaknya hingga enam bulan, dan masih tersisa halaman kosong untuk visa. Selain itu buatlah salinan halaman data passport dan halaman poto passport (apabila terpisah).
    2. Formulir Aplikasi Visa yang telah kamu lengkapi disertai dengan foto passport berwarna. Formulir ini bisa kamu unduhdan cetak untuk kemudian kamu isi menggunakan ballpoint, ataupun mengisi formulir aplikasi online. Cara manapun diterima, yang terpenting kamu harus membubuhkan tandatanganmu di formulir tersebut.
    3. Foto wajah yang terlihat jelas (full face), dengan latar belakang yang terang. Ukurang foto yang diminta adalah 48 mm x 33 mm.
    4. Bukti status legal, maksudnya adalah tanda bahwa kamu adalah seorang warga negara Indonesia yang sah. Kamu bisa membuktikannya baik dengan KTP, tanda keterangan mahasiswa, ataupun surat-surat legal yang dikeluarkan di Indonesia.
    5. Untuk kamu yang masih berusia dibawah 18 tahun, sertakan fotokopi akte kelahiran mu, fotokopi KTP orangtuamu, serta surat keterangan bahwa orangtuamu mengetahui kamu bepergian ke China (apabila yang menemani mu pergi bukan orangtuamu).
    6. Invitation Letter bagi kamu yang ingin membuat visa kategori F, M, L, Q1, Q2, S1, dan S2 yang sesuai dengan maksud kedatanganmu. Apabila ada kamu boleh menyertainya. Di sana harus tertera informasi pemohon visa lengkap, informasi aktivitas mu di China secara lengkap hingga informasi pengundang secara lengkap. Khusus untuk informasi pengundang, kamu harus memberikan nama, nomor kontak, alamat pengundang, stempel, dan tanda-tangan representatif ataupun individu pengundangmu.

    Cara Membuat Visa China

    Setelah melengkapi berkas-berkas yang diminta kamu bisa langsung datang ke Visa Centre China di Jakarta. Alamat lengkapnya adalah Unit 07-12 lantai 8, Floor East Building, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.3.2, Kav 1, Jakarta Selatan 12950.

    Jam pengurusan permohonan visa reguler express adalah pukul 09.00-15.00 di hari kerja untuk diambil kemudian pada pukul 09.00-16.00 di hari lain tentunya, dan visa urgent pukul 09.00-11.00 di hari kerja dan diambil pukul 14.00-16.00. Kantor ini tutup di hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional loh, jadi hati-hati salah jadwal ya!

    Visa centre china

    Kamu yang ingin membuat Visa China menurut aturan secara fisik harus berada di Indonesia ketika mengajukan visa. Selain itu kamu juga harus membuat visa antara 1 hingga 3 bulan sebelum keberangkatan.

    Di luar jangka waktu tersebut kamu mungkin tidak akan dilayani. Meski demikian waktu pemrosesan visa reguler adalah 4 hari kerja dan visa express adalah 3 hari kerja dengan tambahan biaya layanan tentunya.

    Kemudian sebisa mungkin hindari jam-jam padat (pukul 10.00-13.00), dan buatlah perjanjian via email sebelumnya. Setelah itu datanglah ke sana dengan membawa seluruh berkas yang diminta. Waktu pelayanan per orangnya berkisar 30 menit, jadi bersabar ya.

    Di hari kedatangan kamu bisa langsung mengambil nomor antrean, meminta formulir pick up, dan lengkapi seluruh data yang diminta. Selain itu jangan ragu bertanya kepada information center apabila ada hal-hal yang kurang kamu mengerti.

    Setelah itu cukup berikan ke meja pelayanan dan tunggu selama 4 hari atau 3 hari jika kamu menggunakan layanan express. Kamu sendiri bisa melakukan pelacakan permohonan visa mu secara online, jadi kamu tidak perlu banyak bertanya kepada mereka via email.

    Setelah visa milikmu jadi, kamu bisa langsung mengambilnya kembali di Visa Centre Jakarta. Kamu pun kemudian akan diminta untuk melengkapi pembayaran visa mu.


    Pembuatan Visa China Selama Pandemi

    Ada beberapa catatan penting terkait persyaratan dan proses pembuatan visa China di masa pandemi seperti saat ini. Berikut ini akan kami bahas satu persatu ya!

    • Izin masuk dengan menggunakan vaksinasi COVID-19 China. China mengizinkan kamu yang ingin masuk dengan sertifikat vaksin khusus COVID-19. Tentu dengan validasi oleh kedutaan besar China di Indonesia.
    • Adapun golongan yang diizinkan masuk adalah dengan tujuan melanjutkan pekerjaan, alasan kemanusiaan (reuni keluarga, menemani orang yang sudah tua, mendatangi pemakaman keluarga) dengan catatan keluarga yang dimaksud adalah warga negara China.
    • Kamu yang memegang APEC Business Travel Cards.
    • Adapun beberapa institusi medis yang bisa melakukan pemeriksaan swab antigen dan swab PCR yang diterima oleh kedutaan bisa kamu lihat disini.

    Dibandingkan dengan awal-awal terjadinya pandemi, memang peraturan yang ada nampak sudah agak longgar. Meski demikian tentu saja ada banyak sekali batasan yang harus tetap diperhatikan bila ingin bepergian lintas negara di masa pandemi seperti saat ini.

    Kesimpulan

    Nah begitulah kira-kira cara dan syarat membuat visa China yang bisa kamu ikuti, mudah bukan? Yang terpenting secara umum adalah mengetahui jenis visa yang ingin kamu buat, lengkapi persyaratannya, dan hindari datang ke kantor di jam-jam sibuk.

    Baca juga: Cara membuat visa Jepang

    Beli Pulsa di Sepulsa

    2 Komentar

    • Febri
      August 16, 2021 at 6:30 am

      Hanya bisa urus VISA di Jakarta ya?? (visa ke China Q1) kan ada visa center jg di SURABAYA, di masa pandemic ini bisa urus di Surabaya gk ya utk visa ke China (Q1)? invitation letter itu bentuknya gimana? apa ada format khusus juga yg disediakan visa center? saya menikah di China dan mau balik ke China,lampirkan surat nikah aja gk ckup ya??

      Balas Komentar
    • Ayaz
      October 25, 2021 at 7:57 am

      Apakah saat ini sudah bisa mengajukan visa S1/S2 untuk ke China?
      Suami saya bekerja di China sudah kurang lebih 5 tahun, saya ingin tinggal bersama suami karena sudah 2 tahun ini saya tidak bertemu.
      Mohon bantuan infromasinya

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    2 Komentar

    • Febri
      August 16, 2021 at 6:30 am

      Hanya bisa urus VISA di Jakarta ya?? (visa ke China Q1) kan ada visa center jg di SURABAYA, di masa pandemic ini bisa urus di Surabaya gk ya utk visa ke China (Q1)? invitation letter itu bentuknya gimana? apa ada format khusus juga yg disediakan visa center? saya menikah di China dan mau balik ke China,lampirkan surat nikah aja gk ckup ya??

      Balas Komentar
    • Ayaz
      October 25, 2021 at 7:57 am

      Apakah saat ini sudah bisa mengajukan visa S1/S2 untuk ke China?
      Suami saya bekerja di China sudah kurang lebih 5 tahun, saya ingin tinggal bersama suami karena sudah 2 tahun ini saya tidak bertemu.
      Mohon bantuan infromasinya

      Balas Komentar