Follow Us

  • Share

    Alasan Kalian Dapat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%

    Sebagai lembaga negara yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pelaksana jaminan sosial tenaga kerja sudah seharusnya BPJS ketenagakerjaan untuk memproteksi para pesertanya untuk mengatasi resiko buruk pada kondisi ekonomi tertentu, oleh karena itu sebenarnya penting jika semua pekerja menjadi peserta BPJS TK ( tenaga kerja ).

    PROMO! Dengan membayar BPJS kesehatan sekarang di sepulsa dapatkan 3 voucher gratis, kunjungi website Sepulsa disini

    Jika dahulu kebijakannya pencairan dana ialah ketika umur peserta harus 56 tahun atau sedang berada di masa pensiun, maka kini BPJS merubah kebijakan tersebut dimana kalian dapat mencairkan dana 10%, 30% dan 100% tanpa harus menunggu umur 56 tahun, malah dana bisa dicairkan ketika kalian masih bekerja di kantor bersangkutan. Nah pada artikel ini sepulsa akan membahas bagaimana cara kalian untuk mencairkan dana BPJS TK 100% dan pada kondisi apa saja kalian dapat mencairkannya.

    Cara Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT penuh 100%

    Usia 56 tahun

    usia peserta BPJS

    Seperti telah banyak orang ketahui bahwa dana BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan jika umur peserta telah mencapai 56 tahun, pada kondisi pensiun atau tidak, peserta dapat mencairkan saldo JHT tersebut. Untuk mengajukan pencairan, kalian harus melengkapi dokemen sebagai syarat, apa saja dokumen yang perlu kalian lengkapi? berikut adalah daftar dokumen yang perlu kalian siapkan.

    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy 1 lembar
    • KTP atau SIM asli dan fotocopy 1 lembar
    • Surat Keterangan dari perusahaan asli dan fotocopy 1 lembar
    • Kartu Keluarga asli dan fotocopy 1 lembar
    • Buku Tabungan peserta BPJS

    Meninggal dunia

    peserta BPJS meninggal dunia

    Alasan lain mencairkan saldo JHT kalian 100% adalah ketika peserta meninggal dunia, pada saat itu dana JHT akan diberikan kepada ahli waris ( biasanya salah satu keluarga terdekat istri, anak atau orang tua ). Untuk keluarga bersangkutan yang mengurusi pencairan dana kalian harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan.

    • Kartu Jamsostek /BPJS Ketenagakerjaan milik peserta ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Surat Keterangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • KTP/SIM peserta yang telah meninggal ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Surat keterangan kematian dari Rumah sakit ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Surat Keterangan Ahli Waris dari kepala daerah misalnya lurah atau kepada desa setempat ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Kartu Keluarga terbaru ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Buku Tabungan untuk ahli waris yang akan diberikan dananya

    PHK

    Pencairan karena peserta terkena PHK

    Kondisi perusahaan tidak menentu terkadang kalian bisa saja di PHK pada waktu yang tak terduga, nah pada kondisi ini peserta yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dalam jangka waktu 10 tahun dan tak ingin mencari pekerjaan lain dapat mencairkan dana mereka 100%. Dokumen yang perlu dipersiapkan kurang lebih sama dengan yang kalian butuhkan saat usia peserta telah mencapai 56 tahun / pensiun.

    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy 1 lembar
    • KTP atau SIM asli dan fotocopy 1 lembar
    • Surat Keterangan dari perusahaan asli dan fotocopy 1 lembar
    • Kartu Keluarga asli dan fotocopy 1 lembar
    • Buku Tabungan peserta BPJS

    Cacat total

    cacat total

    Bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap kalian juga berhak mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan 100%, cacat total yang dialami bisa dikarenakan kecelakaan atau penyakit tertentu yang mengakibatkan peserta tidak dapat beraktifitas normal kembali.

    Bagi peserta yang dalam kondisi seperti ini maka peserta diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada keluarga atau orang terdekat sebagai perwakilan, karena pada kondisi cacat total tidak memungkinkan peserta mencairkan dana itu sendiri. Bagi orang yang mewakilkan kalian mereka juga perlu untuk melengkapi dokumen dibawah ini.

    • BPJS Ketenagakerjaan ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Surat Keterangan dari perusahaan ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari Rumah Sakit ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • KTP atau SIM peserta BPJS ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Kartu Keluarga ( Asli dan fotocopy 1 lembar )
    • Buku Tabungan peserta bukan sang wakil kuasa.

    Bekerja / menetap diluar negeri

    menetap di luar negeri

    Bagi kalian yang akan meninggalkan Indonesia untuk menetap di negara asing maka kalian juga dapat mencairkan dana JHT kalian lebih dini, syaratnya adalah kalian akan menetap di negri asing karena menikah, bekerja tetap ( bukan kontrak ) atau kondisi lain yang mengharuskan kalian berpindah kewarganegaraan. Sebelum mencairkan dana JHT berikut adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor
    • Visa bagi pekerja WNI
    • Yang terpenting kalian harus membawa Surat keterangan mutasi ke luar negeri.

    Bagaimana mencairkan BPJS dana ketenagakerjaan secara online?

    Bagi kalian yang sibuk, ini mungkin alternatif paling praktis untuk dilakukan. Malas rasanya harus pergi ke kantor BPJS hanya untuk claim dana yang ada di saldo BPJS kalian, sekarang ini BPJS di website resmi mereka menyediakan halaman khusus dimana kalian bisa langsung claim BPJS kalian. Bagaimana cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan? mari kita bahas bersama dibawah ini.

    • Awal kalian harus masuk ke halaman login di BPJS disini
    • Masukan USERID / No. eKTP / Email dan PIN/Password, jika tidak punya ID maka kalian harus register terlebih dahulu.
    • Masuk ke menu klaim BPJS
    • Masukkan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    • Pilih alasan Anda melakukan klaim
    • Masukkan nomor handphone kalian.
    • Masukkan email kalian
    • Kalian akan mendapatkan email verifikasi, silakan cek email kalian.
    • Masukkan Nama Lengkap
    • Masukkan Tanggal Lahir
    • Isi No Peserta BPJS ketenagakerjaan.
    • Isi Nama Pemilik Rekening, Nama Bank dan No. Rekening.
    • Upload dokumen yang telah di scan sebelumnya.
    • Silahkan cek kembali email Anda jika ada email seperti ini, berarti Anda telah berhasil
    • Tunggu email selanjutnya biasanya 1 hari kerja setelah email pertama.
    • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah Anda pilih, serahkan dokumen, dan isi formulir tambahan.
    • Setelah pemeriksaan dokumen dan foto tinggal menunggu transfer.

    Sekian artikel dari sepulsa tentang alasan kalian dapat mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan, semoga ini berguna untuk kalian yang berencana untuk mengambil dana JHT 100%. Kebijakan pemerintah akan selalu berubah, yang ditulis diatas adalah kebijakan BPJS yang ditetapkan pada 20 Agustus 2015.

    Baca juga

    Bayar BPJS Kesehatan

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah