Follow Us

  • Share

    Panduan Lengkap Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

    Berdiri sejak tanggal 26 Mei 1995, Telkomsel konsisten melayani negeri dan menghadirkan akses telekomunikasi untuk masyarakat Indonesia yang telah tersebar dari Sabang sampai Merauke.

    Telkomsel saat ini merupakan operator selular yang tersebsar di Indonesia dengan 178 juta pelanggan dan untuk melayani pelanggannya yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk juga di daerah terpencil, Telkomsel menggelar lebih dari 146 ribu BTS.

    Telkomsel secara konsisten menerapkan teknologi seluler dan pertama meluncurkan secara komersial layanan mobile 4G LTE di Indonesia.

    Telkomsel terus mengembangkan bisnis berbasis digital. Untuk melayani kebutuhan pelanggan, Telkomsel menggelar call center 24 jam dan layanan GraPARI yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Telkomsel adalah operator selular terbesar di Indonesia dengan 178 juta pelanggan dan untuk melayani pelanggannya yang tersebar di seluruh Indonesia yang sangat banyak peminatnya, termasuk juga di daerah terpencil serta daerah perbatasan negara, Telkomsel menggelar lebih dari 146 ribu BTS.

    Telkomsel menggunakan teknologi seluler terkini dan menjadi yang pertama meluncurkan secara komersial layanan mobile 4G LTE di Indonesia.

    Memasuki era digital saat ini, Telkomsel terus mengembangkan bisnis digital diantaranya adalah Digital Lifestyle, Digital Advertising, Mobile Financial Services, dan Internet of Things. Untuk melayani kebutuhan pelanggan, Telkomsel menggelar call center 24 jam dan layanan GraPARI yang tersedia di seluruh Indonesia.


    Registrasi Kartu Telkomsel

    Di akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar, baik kartu SIM prabayar yang baru maupun yang lama.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika atau KEMENKOMINFO mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Batas waktu untuk registrasi ulang SIM prabayar Anda adalah 28 Februari 2018.

    Manfaat registrasi ini adalah perlindungan konsumen, terlindung dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen dan kemudahan penyediaan layanan, memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telpon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.


    Tahap Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Data

    NIK : Pastikan Nomor Induk Kependudukan Anda terdiri dari 16 digit seusai dengan KTP Anda.

    Nomor KK : Pastikan Nomor Induk Kependudukan Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.

    Cara Registrasi untuk calon pelanggan Telkomsel : ketik SMS dengan format REG<SPASI>NIK#Nomor KK.

    Untuk pelanggan lama Telkomsel : ULANG<SPASI>NIK#Nomor KK.

    Beli Pulsa Simpati

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah