Follow Us

  • Share

    Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Konsekuensinya!

    Membayar denda merupakan salah satu konsekuensi yang harus dilakukan jika telat bayar iuran BPJS. Adapun besaran dendanya sesuai dengan julmah bukan yang tertunggak.

    Keberadaan BPJS Kesehatan semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan departemen terkait, hampir semua lapisan masyarakat ikut serta menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain memberikan biaya angsuran yang murah, BPJS Kesehatan mampu memproteksi hampir semua penyakit, Anda hanya perlu membayar Rp. 80.000 untuk kelas 1, Rp. 51.000 untuk kelas 2 dan Rp. 25.500 untuk kelas 3. Iuran itupun merupakan iuran baru yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan, sebelumnya tarif BPJS perbulan lebih murah.

    Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan Tergantung Kelasnya

    Bagi warga Ind0nensia yang tidak mampu membayar sejumlah harga yang ditetapkan karena alasan keuangan, maka Anda dapat mengajukan kartu BPJS PBI atau sering disebut Kartu Indonesia Sehat ( KIS ). Dengan mendapatkan kartu tersebut Anda tidak akan dikenakan iuran bulanan yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan, walaupun Anda harus memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan kartu tersebut.

    Baca : Bisakah Kita Berhenti Menjadi Peserta BPJS?

    telat bayar iuran bpjs

    Konsekuensi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

    Bagaimana jika tidak mampu atau telat membayar iuran bulanan BPJS? Harus Anda ketahui bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran BPJS perbulannya diakhiri pada tanggal 10, dimulai pada tanggal 1 juli 2016 pemerintah menetapkan jika peserta BPJS telat membayar iuran BPJS mereka pertanggal 10 maka status BPJS mereka di non-aktif sehingga klaim BPJS kesehatan mereka tidak dapat digunakan dan peserta akan dikenakan denda.

    Baca juga: Inliah Cara Mengecek Status BPJS kamu

    Dikutip dari Kompas, denda BPJS Kesehatan diatur oleh pasal 42 ayat 6, yaitu sebesar 5% dari biaya pelayanan rawat inap kemudian dikalikan dengan jumlah tunggakan bulan dengan ketentuan:

    • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
    • Besar denda paling tinggi Rp 30 juta

    Penjelasan untuk denda yang berlaku adalah seperti ini, jika Anda telat membayar maka status Anda adalah nonaktif menjadi peserta BPJS kesehatan, setelah melunasi pada bulan berikutnya maka status Anda menjadi aktif kembali. Nah jika Anda sakit lalu dirawat sebelum 45 hari setelah Anda status kepesertaan Anda aktif kembali maka Anda akan dikenakan sangsi 2,5 persen.

    Contoh :

    Peserta harus membayar biaya operasi dan perawatan sebesar 10.000.000 selama masa 45 hari setelah melunasi tunggakan yang sempat tidak terbayarkan selama 3 bulan, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5% x jumlah tunggakan x bulan menunggak ( 2,5% x 10.000.000 x 3 = Rp. 750.000 )

    Maka peserta BPJS Kesehatan harus ikut serta membayarkan Rp. 750.000 kepada pihak rumah sakit untuk menutupi biaya keselurahan.

    Bayar BPJS Kesehatan

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah