Follow Us

  • Share

    Ketahui Perbedaan Pembiayaan dan Pinjaman

    Di era yang serba cepat seperti sekarang ini, banyak orang yang merasa hidupnya dituntut untuk memiliki berbagai macam hal. Seperti rumah, kendaraan, hingga gadget dan hobi yang berharga mahal.

    Hal-hal semacam itu yang mendorong banyak sekali bank dan perusahaan rintisan untuk bergerak di dalam usaha pinjaman dan pendanaan. Baik dalam bentuk offline ataupun dalam bentuk digital, atau biasa dikenal dengan istilah pinjaman online.

    Sayangnya masih banyak orang yang tidak memahami sebenarnya apa itu pembiayaan, apa itu pinjaman, dan bagaimana membedakan keduanya. Padahal keduanya merupakan hal yang cukup berbeda lho.

    Apa itu Pembiayaan

    Sebelum bicara soal pinjaman, ada baiknya kamu memahami apa itu pembiayaan.

    Pembiayaan sendiri secara definisi merupakan perjanjian yang mengikat seseorang untuk memberi jasa serta orang lain atau pihak lain untuk membalas jasa. Kegiatan ini kemudian dipisahkan unsur waktu.

    Dikatakan pembiayaan sendiri karena hal ini didasarkan atas kepercayaan kedua pihak untuk saling menitipkan apa-apa yang sudah diperjanjikan di awal. Beberapa fungsi utama dari pembiayaan misalnya:

    • Untuk mencari keuntungan sehingga kedua belah pihak bisa mendapatkan imbal hasil dari pembiayaan yang disalurkan.
    • Untuk mendapatkan keamanan dari pihak peminjam kepada pihak yang diberikan pinjaman, sehingga tujuan profitability bisa tercapai.
    • Untuk membantu nasabah yang berada di bawah naungan peminjam, tentu dalam rangka akselerasi usaha dari nasabah tersebut.
    • Membantu pemerintah melalui pengembangan usaha sehingga terjadi peningkatan perputaran uang di berbagai sektor industri. Secara tidak langsung, hal ini akan berdampak baik pada ekonomi negara.

    Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi terkait pembiayaan adalah sebagai berikut ini:

    • Terdapat dua pihak yakni pihak yang memberikan pinjaman serta pihak yang menerima pinjaman.
    • Keyakainan dimana pihak pemberi pinjaman harus meyakini bahwa penerima pinjama bisa mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati, dengan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemberi pinjaman.
    • Persetujuan antara kedua belah pihak mengenai peminjaman serta syarat dan ketentuan yang ada.
    • Jangka waktu yang juga harus sudah diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak. Lamanya jangka waktu yang ada harus disepakati bersama, dan tidak bisa didasarkan atas kesepakatan salah satu pihak saja.
    • Pemahaman bahwa risiko pinjaman bisa didapatkan kapan saja.
    • Bagi hasil yang merupakan imbal balik yang diberikan oleh penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman. Istilah ini biasanya dikenal sebagai margin usaha atau biaya imbal hasil.

    Bagi kamu yang ingin merintis usaha, tentu kamu harus mengajukan pembiayaan kepada institusi peminjam. Bukan melakukan pinjaman uang.

    Pembiayaan sendiri biasanya diberikan dalam bentuk barang ataupun jasa, dan bukan uang. Berbeda dengan pinjaman yang biasanya diturunkan oleh bank dalam bentuk nilai uang.

    Apa itu Pinjaman Uang?

    Nah sebagaimana yang kami jelaskan di atas, bahwa pembiayaan serta pinjaman merupakan dua hal yang cukup berbeda. Dimana pinjaman seringkali disebut kredit.

    Biasanya pihak peminjam akan memberikan sejumlah uang ataupun barang kepada pihak yang meminjam, untuk kemudian dimanfaatkan ataupun digunakan sebagai hak milik si peminjam.

    Dalam hal ini si peminjam kemudian memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya baik dengan menggunakan jaminan atau tanpa menggunakan jaminan, dengan menggunakan bunga ataupun tanpa menggunakan bunga.

    Dengan kata lain pinjaman uang bisa juga disebut sebagai kredit. Nah, kredit sendiri berasal dari kata credere yang bisa kamu artikan sebagai kepercayaan.

    Adapun beberapa fungsi dari pinjaman adalah sebagai berikut ini:

    • Pemberian pinjaman sejumlah uang dengan bunga ataupun tanpa bunga kredit, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
    • Memaksimalkan penggunaan dana yang diperoleh peminjam dari pihak yang meminjamkan dana.
    • Menambah modal kerja dan modal usaha dari peminjam.
    • Meningkatkan perputaran uang yang ada di masyarakat, secara tidak langsung mendorong berputarnya roda ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Sama seperti pembiayaan, ada beberapa unsur-unsur penting yang harus dipenuhi terkait pinjaman uang. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:

    • Kepercayaan kedua belah pihak, terutama dari pemberi kredit bahwa pinjaman yang diberikan akan dimanfaatkan oleh si peminjam. Selain itu pemberi pinjaman juga harus percaya bahwa peminjam akan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati.
    • Kesepakatan antara kedua belah pihak. Mulai dari nominal kredit, cara pengembalian, hingga jangka waktu peminjaman yang ditentukan oleh kedua belah pihak.
    • Jangka waktu pinjaman yang harus dipatuhi oleh pihak peminjam kepada pihak yang meminjamkan uang.
    • Risiko, sebagaimana pembiayaan maka kredit pun memiliki risiko. Risiko ini dikenal sebagai istilah kredit macet dimana pihak peminjam dana gagal membayarkan kredit yang ada.
    • Balas Jasa yang biasanya dikenal dengan istilah bunga. Dimana peminjam memberikan prestasi atau keuntungan kepada peminjam. Untuk yang satu ini tentu saja masih kontroversial, apalagi bagi masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama muslim.

    Nah dengan penjelasan di atas tadi tentu saja kamu seharusnya sudah memahami. Apa saja perbedaan antara pinjaman dan pembiayaan, bagaimana cara memanfaatkannya, hingga apa saja yang harus dipenuhi.

    Lebih jauh lagi, seharusnya kamu sudah memahami saat ini apakah pembiayaan atau pinjaman uang yang kamu butuhkan. Karena keduanya tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

    Selain itu perlu diingat bahwa hal terpenting dari keduanya adalah sama-sama memiliki risiko. Sebagai calon peminjam tentu saja kamu harus memikirkan dengan sangat matang mengenai potensi risiko yang akan kamu hadapi di masa mendatang.

    Hal ini lantaran bila mengalami gagal bayar misalnya, maka kamu akan masuk ke dalam daftar hitam. Dimana di kemudian hari kamu akan sangat sulit untuk kembali mengajukan pinjaman.

    Top Up e-Wallet

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah