Follow Us

  • Share

    Biar Lancar, Cek Dulu Syarat Pembuatan E-KTP !

    Ketika Anda telah menginjak usia 17 tahun, itulah saatnya Anda harus sudah mempunyai e-KTP. Terus penting pula Anda membawanya kemanapun Anda pergi. Mengapa penting? Secara umum, e-KTP merupakan kartu identitas Anda yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Nah, dengan adanya e-KTP, Anda akan mudah dikenali dari aspek asal, tanggal lahir, dan alamat. Selain itu jika terjadi perihal yang tidak diinginkan, pihak berwajib tahu harus menghubungi kemana.

    Sekarang di Indonesia, kartu identitas resmi yang digunakan adalah e-KTP bukan KTP. Apa bedanya e-KTP dengan KTP? Pada dasarnya, e-KTP menyimpan data Anda secara elektronik sedangkan KTP tidak menyimpan data Anda secara elektronik. Selain itu, e-KTP berbentuk kartu yang disertai chip dan chip tersebut menyimpan informasi Anda. Berbeda dengan KTP biasa yang berbentuk kertas yang dilaminating. Saat ini pemerintah berusaha migrasi dari KTP biasa ke e-KTP sebagai solusi pencatatan identitas masyarakat dalam bentuk digital.

    Seberapa penting sih e-KTP?

    E-KTP

    Inisiatif pemerintah untuk migrasi ke e-KTP sudah lama berjalan hingga saat ini. e-KTP menjadi kartu identitas Anda yang penting karena e-KTP sekarang menjadi syarat untuk membuat dokumen resmi Anda lainnya seperti Paspor, Surat Izin Mengemudi, dan  NPWP. Selain itu, Ana perlu mengetahui kalau e-KTP sangat dibutuhkan jika Anda akan membuka akun bank ataupun mengajukan kartu kredit.

    Masih berkaitan dengan pentingnya kepemilikan e-KTP, Anda juga harus mengetahui berbagai fungsi dari e-KTP. Yuk lihat apa saja yang bisa Anda ajukan dengan memiliki e-KTP sebagai berikut.

    • e-KTP / KTP berguna sebagai identitas Warga Negara Indonesia dan penduduk di Indonesia.
    • e-KTP / KTP berguna untuk mengajukan berbagai kegiatan terkait perbankan seperti membuka tabungan, mengajukan kartu kredit, mengajukan peminjaman uang dan lainnya.
    • Karena e-KTP / KTP menandakan Anda sebagai Warga Negara Indonesia, dokumen resmi ini dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum.
    • e-KTP / KTP menjadi syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menikah.
    • Mengikuti pendaftaran e-KTP / KTP maka Anda sudah berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Adanya e-KTP biasanya Anda juga mempunyai NPWP yaitu berkewajiban untuk membayar pajak.

    Apa yang terjadi jika kamu tidak punya e-KTP atau dokumen yang menyatakan Anda warga Indonesia dan penduduk di Indonesia? Anda akan mendapatkan hukuman yang bersifat administratif berupa tidak mendapatkan layanan penduduk gratis seperti BPJS. Sayang kan kalau Anda tidak punya kartu identitas. Nah maka dari itu, buat Anda yang belum punya, segeralah membuat e-KTP.

    Apa saja sih syarat pembuatan e-KTP?

    Sebelum pergi ke kantor kecamatan untuk mendaftarkan diri e-KTP, Anda harus tahu terlebih dahulu dong apa saja yang dibutuhkan. Jangan sampai Anda sudah tiba disana terus harus kembali lagi memenuhi dokumen yang kurang karena tidak tahu syarat pembuatan e-KTP. Tentunya dengan mencari informasi terlebih dahulu akan membuat Anda membuat e-KTP lebih mudah.  Dalam artikel ini Sepulsa akan membahas mengenai apa saja syarat pembuatan e-KTP yang harus Anda siapkan sebelum pergi ke kantor kecamatan.

    Inilah dokumen penting yang harus Anda siapkan sebelum berangkat ke kantor kecamatan sebagai syarat pembuatan e-KTP, yaitu:

    • Umur sudah mencukupi, syarat pembuatan e-KTP adalah telah berumur 17 tahun.
    • Surat pengantar dari RT atau RW tempat Anda tinggal.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Akta Kelahiran.
    • Surat Keterangan Pindah yang berasal dari Pemerintah lokal daerah asal.
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang berasal dari perwakilan pemerintah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri dengan alasan pindah.
    • Hadir saat mendaftarkan diri untuk e-KTP. Karena Anda akan difoto saat proses pembuatan KTP.

    Mungkin Anda mulai bertanya, kapan ya masa berlaku e-KTP Anda akan berakhir ? Tenang saja, e-KTP yang diterbitkan berlaku seumur hidup sehingga Anda tidak perlu untuk memperpanjang terus menerus. e-KTP menjadi praktis ya!

    Saat mendaftarkan diri e-KTP Anda akan mengisi sejumlah informasi. Sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu sehingga tidak repot saat hari H. Informasi yang harus Anda isi terdiri dari nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status pekerjaan, kewarganegaraan, NIK dan Masa Berlaku KTP sebelumnya, tanda tangan, dan foto. Pengambilan foto yang akan muncul di kartu e-KTP akan dilakukan dari sesi foto yang dilakukan di hari yang sama saat Anda mendaftar e-KTP.

    Itulah informasi mengenai syarat pembuatan e-KTP. Semoga artikel ini bermanfaat dan Selamat Mendaftar e-KTP!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah