Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah lembaga yang berada di lingkunan Kementrian Keuangan. Pegawai Bea Cukai mempunyai status sebagai PNS pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan. Rekrutmen untuk calon pegawai Bea Cukai biasanya dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen pegawai Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan instansi lain di lingkup Kementrian Keuangan.
Pegawai yang ada di Bea Cukai mayoritas lulusan dari STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) yang sekarang namanya Politeknik Keuangan Negara STAN. Mengenai Gaji seorang PNS Bea Cukai, tidak bisa dipungkiri bahwa di masyarakat kita selalu ada anggapan bahwa seorang PNS yang bekerja di Bea Cukai selalu identik dengan uang yang banyak karena mendapatkan gaji yang besar. Aggapan tersebut tidak selalu benar jika melihat fakta sebenarnya yang ada.
Sebenarnya mengetahui gaji Pegawai Bea Cukai sangatlah mudah, karena pegawai Bea Cukai termasuk ke dalam Pegawai Negeri Sipil, maka gaji juga akan mengikuti sesuai dengan undang-undang yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu di PP No 30 tahun 2015. Tapi untuk hitungan lebih jelasnya, Anda bisa lihat rinciannya di bawah ini.
Gaji Bea Cukai
Gaji Pokok Pekerja Bea Cukai
PNS di seluruh Indonesia dengan pangkat dan masssa kerja golongan yang sama akan memiliki gaji pokok yang sama. Kalau stigma orang yang beranggapan bahwa PNS beacukai menerima gaji lebih besar itu salah. Besaran gaji pokok ditentukan dengan pangkat dan masa kerja golongan.
Besaran gaji pokok terakhir PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Sebagai contoh lulusan STAN DIII yang masuk beacukai ada di golongan II C masa kerja 3 tahun, maka ia akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.192.300. Sedangkan yang masuk melalui rekrutmen umum untuk S1 masa kerja golongan 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp. 2.456.700. Rinciannya adalah sebagai berikut :
- Junior Officer : 10 Juta Rupiah
- On Job Trainee : 6 Juta Rupiah
- Operasional : 6 Juta Rupiah
- Pelaksana / Teknik : 5,43 Juta Rupiah
- Pemeriksa : 5 Juta Rupiah
- Teknik : 4,97 Juta Rupiah
- Pelaksana Pemeriksa / Teknik : 4,63 Juta Rupiah
- Administrasi : 4 Juta Rupiah
- Legal Staff / Pelayanan Profesional : 4 Juta Rupiah
- Pelayanan Profesional : 4 Juta Rupiah
- Administrasi / Pelayanan Pelanggan : 3,25 Juta Rupiah
Tunjangan Kinerja
Pegawai bea cukai juga mendapatkan tunjangan kinerja selama ia bekerja. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja PNS bea cukai terbaru besarannya didasarkan pada ketentuan pada lampiran PP No 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Besaran tunjangan adalah sama bagi unit eselon I Kementerian Keuangan kecuali DJP atau Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak.
- Lulusan DI STAN / Rekrutment umum DI (grade 4) tunjangan kinerja Rp. 3.154.000
- Lulusan DIII STAN/ Rekrutmen umum DIII (grade 6) tunjangan kinerja Rp. 3.611.000
- Rekrutmen Sarjana (S1) (grade 8) tunjangan kinerja Rp. 3.980.000
Eselon | Grading | Tunjangan Kinerja |
Eselon II | 22 | 21.330.000 |
21 | 18.880.000 | |
20 | 16.700.000 | |
Eselon III | 19 | 13.670.000 |
18 | 12.370.000 | |
17 | 10.947.000 | |
Eselon IV | 16 | 8.458.000 |
15 | 7.474.000 | |
14 | 6.349.000 | |
Eselon V | 13 | 5.079.000 |
Tunjangan Anak, Istri dan Tunjangan Beras
Tunjangan yang diterima oleh PNS Beacukai ini memiliki besaran yang sama dengan tunjangan yang diterima PNS di kementrian atau lembaga lainnya.
- Tunjangan Istri = 10% x gaji pokok
- Tunjangan Anak = 2% x gaji pokok (maksimal untuk dua anak 4%)
- Tunjangan beras = Rp.7.242 per kilogram (PER-3/PB/2015)
Uang Lembur
Uang lembur yang diterima oleh PNS bagian Bea Cukai secara peraturan juga sama dengan uang lembur yang diterima PNS Kementerian Keuangan lainnya. Ketentuannya di atur dalam PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil :
- Sesuai Standar Biaya (Gol I: 10.000, II: 13.000, III: 17.000, IV: 20.000) –> per jam;
- Pada hari libur kerja uang lembur naik jadi 200%.
- Pembayarannya dilakukan perbulan.
- Kerja lembur paling kurang 2 jam berturut-turut diberikan uang makan lembur (I & II : 35.000, III : 37.000, IV : 41.000).
- Kerja lembur selama 8 jam atau lebih diberi uang makan lembur paling banyak 2 kali makan
Uang Makan
Uang makan yang diterima pegawai Bea Cukai tidak berbeda dengan pegawai negeri lainnya. Tambahan penghasilan ini merupakan uang yang menjadi hak PNS berdasarkan tarif yang dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS (PMK Nomor 110/PMK.05/2010).
Uang makan yang diberikan per harinya harus sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Untuk tahun 2014 Uang makan PNS golongan I & II : Rp. 35.000 dan PNS golongan III : Rp. 37.000, PNS golongan IV : Rp. 41.000. Uang makan tidak akan diberi jikalau :
* tidak hadir kerja
* sedang menjalankan perjalanan dinas
* sedang menjalani cuti
* sedang menjalani tugas belajar
Premi, Uang Kumandah, dan Insentif Cukai
Ada tiga kompenen penghasilan yang didapatkan, antara lain premi, uang kumandah, dan insentif cukai, insentif cukai adalah komponen yang paling baru untuk tambahan penghasilan yang diterima pegawai bea dan cukai. Berikut penjelasan tambahan penghasilan tersebut :
Premi
Premi adalah bentuk penghargaan yang diberkan kepada pegawai Bea Cukai atas jasanya dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan cukai. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk uang dan diberikan untuk per orang, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa misal menangani kasus di bidang kepabeanan dan cukai seperti mencegah penyelundupan, dan memperoleh tangkapan.
Besaran premi maksimal 50% dari nilai denda sanksi administrasi atau pidana dan nilai barang tangkapan yang di lelang maupun tidak dengan batas maksimal Rp. 1.000.000.000. Jadi pemberian premi tidak tiap bulan melainkan hanya ketika ada prestasi atau jasa yang dihasilkan. Premi ini juga tidak ada di semua kantor Bea dan Cukai melainkan hanya di kantor-kantor tertentu.
Uang Kumandah
Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang kumandah maksudnya adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan. Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah. Yang berhak mendapat kumandah hanya pegawai seperti :
- Tugas dinas pada kantor bantu
- Tugas dinas pada pos pengawasan
- Tugas dinas pada tempat penimbunan berikat
- Tugas dinas pada pabrik atau tempat penyimpanan BKC
- Tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainnya
Besarnya uang kumandah adalah :
- Gol I : Rp. 30.000 per hari
- Gol II : Rp. 40.000 per hari
- Gol III : Rp. 50.000 per hari
- Gol IV : Rp. 60.000 per hari
Insentif Cukai
Penghasilan selain gaji yang diterima PNS bea cukai yang paling baru adalah insentif cukai. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Insentif cukai menurut peraturan ini adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jadi yang dinamakan insentif cukai adalah insentif yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Dasar Pencapaian Kinerja (penerimaan) di bidang cukai.