Follow Us

  • Share

    Apakah Boleh dan Sah Bayar Zakat Online? Ini Dia Jawabannya!

    Umat Islam tentu tak asing dengan kegiatan membayar zakat. Seorang individu mendatangi badan penerima zakat, melangsungkan ijab qabul dengan cara melantunkan niat zakat sambil berjabat tangan, dan barulah zakat diterima. Begitulah kira-kira alur serah terima zakat yang konvensional. Lalu, bagaimana dengan proses berzakat yang dilaksanakan online? Apakah zakat online sah? Sebelum mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan tentang zakat berikut ini!


    Apa Itu Zakat?

    Jika diartikan secara harfiah, “zaka” dari kata zakat berarti bersih, suci, subur, dan berkembang. Hal ini senada dengan tujuan dibalik pembayaran zakat oleh umat Islam yang tergolong mampu dari segi finansial, yaitu mensucikan harta. Seorang muslim bisa jadi tak menyadari dirinya telah melakukan hal-hal yang kurang mengenakkan terhadap orang lain selama proses perolehan harta. Maka dari itu, harta perlu disucikan melalui zakat.

    Islam mengajarkan bahwa setiap harta mengandung hak orang lain. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, di antaranya:

    1. Orang fakir: orang yang tidak memiliki harta, sehingga tak mampu memenuhi kebutuhannya
    2. Orang miskin: orang yang memiliki sedikit harta, akan tetapi kebutuhan hidupnya masih sulit terpenuhi
    3. Amil zakat: pengelola, penyalur, atau pengurus zakat yang tidak diupahi
    4. Mualaf: orang yang baru memeluk agama Islam
    5. Riqab: hamba sahaya (budak)
    6. Gharimin: orang-orang yang terlilit hutang
    7. Fisabilillah: orang-orang yang berjuang di jalan Allah
    8. Ibnu Sabil: musafir atau perantau jauh

    Delapan golongan di atas disebut mustahiq. Mustahiq berhak mendapatkan semua jenis zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal. Apa itu zakat fitrah dan zakat maal?

    Zakat fitrah merupakan zakat yang hanya ditunaikan sepanjang bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah biasa berbentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter yang kualitasnya sama dengan beras yang kamu konsumsi setiap hari. Akan tetapi, zakat fitrah juga bisa diserahkan kepada badan-badan amil zakat dalam bentuk uang tunai senilai harga beras. Walau tak sama di setiap tempat, namun umumnya total harga untuk 2,5 kg beras berkisar antara Rp40.000-50.000.

    Sementara zakat maal adalah zakat yang dikenai pada seorang muslim yang kekayaannya sudah melampaui kebutuhan sehari-hari, memiliki kekuasaan penuh atas harta yang hendak dizakatkan, bebas dari perkara hutang hingga mengurangi nisab harta tersebut, jumlahnya berpotensi bertambah atau berkembang, serta mencapai nisab dan haul.

    Harta-harta yang dimaksud, meliputi emas, perak, dan logam mulia, uang dan surat berharga, hasil perniagaan, pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa (profesi), serta rikaz atau barang temuan.

    Berbeda dari zakat fitrah yang periode pembayarannya terbatas, zakat maal dapat dibayar sepanjang tahun.


    Bagaimana Hukum Membayar Zakat?

    Zakat wajib dibayar bagi orang-orang berkecukupan yang beragama Islam, terlepas dari jenis kelaminnya, merdeka, berakal, baligh, dan hartanya melewati minimum nisab. Kelima poin itu merupakan syarat wajib membayar zakat. Khusus zakat fitrah, seperti yang sempat dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah berlaku saat bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Di luar waktu-waktu yang sudah ditentukan, harta yang awalnya ditujukan untuk membayar zakat fitrah nantinya akan dihitung sebagai sedekah.


    Apakah Menunaikan Zakat Secara Online Diperbolehkan?

    Kehadiran teknologi amat membantu hampir seluruh lini kehidupan manusia. Pembayaran zakat sekalipun menjadi lebih praktis, karena prosesnya bisa dilakukan secara online. Sayangnya, masih banyak yang belum menikmati kemudahan ini. Sebagian besar mempertanyakan keabsahan menunaikan kewajiban berzakat melalui platform-platform digital.

    Di Indonesia, praktik pembayaran zakat marak dilaksanakan secara konvensional, di mana serah terima antara muzakki dan amil zakat dibuka dengan penyerahan harta, pernyataan ijab oleh muzakki, dan ditutup dengan berjabat tangan sambil pihak amil zakat mengucap qabul serta doa. Tak heran, jika banyak masyarakat yang keliru menafsirkan bahwa pembayaran zakat baru dianggap sah setelah mengikuti alur ijab-qabul yang seperti ini. Padahal, faktanya bukan demikian.

    Berdasarkan Jurnal Zakat, Infaq, Sodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF) yang dipublikasikan oleh Dompet Dhuafa, ijab-qabul bukan termasuk rukun zakat maupun syarat sah, berbeda dengan syarat sah jual-beli. Dilansir dari kumparan.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am menerangkan jika bercermin pada keterangan fikih, pembayaran zakat bahkan tidak harus melibatkan kontak fisik.

    Menurut Panduan Zakat Praktis yang dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2013, syarat sah zakat hanya terdiri dari dua hal; niat dan tamlik. Tamlik sendiri merupakan harta yang hendak disalurkan ke mustahik. Maka, selama kedua hal ini berhasil terpenuhi, harta yang diniatkan untuk menggugurkan kewajiban berzakat tetap terbilang sah. Sistem online hanya berperan sebagai penghubung antara muzakki, amil zakat, dan mustahik.

    Kesimpulan ini didukung oleh pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, “teknologi sekarang sudah maju, sudah memungkinkan melalui online. Zakat yang untuk memudahkan muzakki atau menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tak masalah,” jelasnya kepada Republika.co.id.


    Yuk, Bayar Zakatmu di Sepulsa!

    Udah tau ‘kan, kalau aplikasi dan website Sepulsa kini melayani pembayaran zakat kamu?

    Nggak cuma zakat fitrah dan zakat maal, Sepulsa juga membantu kamu menyerahkan infaq, wakaf, dan qurban ke amil zakat yang sudah terdaftar di Kementerian Agama, misalnya Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, dan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

    Caranya gampang banget:

    1. Buka aplikasi Sepulsa atau akses sepulsa.com melalui browser.
    2. Pilih “Lainnya” pada daftar produk.
    3. Klik fitur “Sepulsa Berkah”.
    4. Tentukan layanan yang kamu inginkan.
    5. Isi data diri dan nominalnya.
    6. Jangan lupa membaca niat yang ditampilkan pada layar.
    7. Pilih metode pembayaran.
    8. Selesaikan transaksi & zakatmu berhasil ditunaikan!

    Gampang, ‘kan? Siap memulai proses zakat online-mu sekarang?

    Beli Pulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah