Follow Us

  • Share

    Pelajari Tentang Tarif Pajak Penghasilan Terbaru di Sini!

    Pajak merupakan ujung tombak perekonomian negara. Sebagian dana infrastruktur, subsidi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pengadaan transportasi, bersumber dari pajak.

    Indonesia menerapkan berbagai jenis pajak, salah satunya pajak penghasilan. Subjeknya adalah masyarakat yang memiliki pendapatan tahunan di atas PTKP.

    Tarif pajak penghasilan ini bergantung pada status subjek dan nominal pemasukan selama setahun.

    Pajak penghasilan ditentukan berdasarkan subjek pajak, bukan subjek atau objeknya. Subjek pajak meliputi, pribadi, harta warisan belum dibagi, pajak badan, dan usaha tetap.

    Subjek pajak pribadi adalah seseorang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Sementara itu, subjek pajak warisan belum dibagi adalah harta peninggalan seseorang selama hidup atau sudah meninggal dan memberikan pendapatan untuk keluarga. Meskipun harta itu belum dibagi, penghasilannya tetap dikenakan pajak.

    Ada pula subjek pajak badan usaha, yaitu sebuah perusahaan atau pabrik yang berdiri di Indonesia. Setiap perusahaan wajib mengeluarkan pajak sesuai peraturan pemerintah.

    Namun, pajak tidak dipungut dari orang atau badan yang bukan subjek pajak, seperti badan perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan para diplomat.

    Pajak penghasilan biasa disebut dengan PPh. Pajak ini banyak jenisnya, yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, dana PPh 25. Untuk penjelasan selengkapanya, simak ulasan di berikut ini.

    tarif pajak penghasilan terbaru

    1. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21

    PPh 21 merupakan pajak yang diperuntukan bagi pegawai tetap, penerima uang pensiunan bulanan, pekerja lepas, anggota dewan pengawas, dan komisaris. Besar tarif pajak sesuai dengan PTKP. Setiap wajib pajak yang belum menikah dan mencapai penghasilan lebih dari Rp. 54.000.000 per tahun, harus membayar PPh.

    Sebagai contoh, Anisa adalah karyawan perusahaan A dengan gaji bulanan Rp. 6.000.000. Statusnya masih lajang. Anisa menerima tunjangan berupa premi asuransi 1%. Sementara itu, setiap bulan ada pemotongan gaji untuk Jaminan Hari Tua (JHT) 2%. Maka, perhitungan PPh untuk Anisa sebagai berikut.

     

    Gaji PokokRp6.000.000
    Tunjangan asuransiRp60.000
    Penghasilan kotorRp6.060.000
    Pengurangan
    JHT 2% gaji pokokRp120.000
    Biaya jabatan 5% dari penghasilan kotorRp303.000
    Total penguranganRp423.000
    Penghasilan bersihRp5.637.000
    Penghasilan bersih setahun 12 x Rp5.637.000Rp67.644.000
    PTKPRp54.000.000
    Penghasilan kena pajak setahunRp13.644.000
    PPh 5% (tarif PPh 21 untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000)Rp13.644.000 x 5%
    Rp682.200 per tahun

    Melihat perhitungan di atas, berarti Anisa harus membayar PPh Rp. 682.200 per tahun atau Rp. 56.850 setiap bulan.

    2. Tarif Pajak Penghasilan PPh 22

    Objek PPh 22 adalah badan usaha yang mengadakan kegiatan ekspor dan impor. Perhitungan tarif pajaknya lebih rumit dibandingan PPh 21 karena objeknya beragam. Pembayaran pajak ini dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing. Setiap tanggal 20, badan usaha terkait mesti melaporkan pelunasan utang pajaknya.

    Tarif PPh 22 ditetapkan berdasarkan beberapa hal, yaitu impor, pembelian barang oleh DJPB, bendahara pemerintah, dan BUMN/ BUMD, ekspor impor minyak dan gas bumi, pembelian bahan industri, impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, serta penjualan aset mewah (pesawat, kapal pesiar, apartemen, dan lain-lain).

    Contoh badan usaha yang dikenakan PPh 22, antara lain BUMN, BUMD, bank devisa, DJBC, bendahara pemerintah, dan Kuasa Pengguna Anggaran.

    3. Tarif Pajak Penghasilan PPh 23

    Penerima hadiah, jasa, dan penghargaan bertanggung jawab atas pembayaran PPh 23. Pengenaan pajak ini dilakukan saat penerima dan pemberinya bertransaksi.

    Objek pajak harus membuat ID Billing dan melunasi pajak lewat Bank Persepsi, seperti teller, ATM, atau aplikasi pajak online. Setelah itu, wajib melaporkan pembayaran melalui e-Filing, paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

    Besar tarif pajak dihitung berdasarkan objeknya. Terdapat dua jenis tarif, yaitu 15% dan 2% dari penghasilan. Ada 62 objek yang wajib membayar PPh 23. Setiap objek yang tidak memiliki NPWP akan diberikan sanksi berupa pemotongan 100% lebih tinggi daripada daftar tarif PPh 23.

    4. Tarif Pajak Penghasilan PPh 24

    PPh 24 berlaku untuk orang pribadi yang tinggal di luar Indonesia. Meskipun berada di luar negeri, wajib pajak tetap harus melunasi utangnya.

    Nominal yang dibayarkan di Indonesia sudah dipotong dari jumlah pembayaran ketika di luar negeri. Namun, nilai kredit pajak di luar negeri tidak boleh lebih dari utangnya di Indonesia.

    Objek pajak dapat menggunakan pendapatan di luar negeri untuk mengurangi beban tarif di Indonesia.

    Beberapa sumber pendapatan yang bisa dipakai, antara lain surat berharga, kepemilikan saham perusahaan, partisipasi dalam pendanaan kegiatan pertambangan, dan laba dari perusahaan yang didirikan di luar negeri.

    Perhitungan pajaknya menggunakan rumus penghasilan bersih negara X dibagi penghasilan kena pajak, lalu dikalikan PPh terutang.

    Pembayaran kredit pajak ini harus dilaporkan ke Dirjen Pajak dengan membawa laporan keuangan, surat pemberitahuan pajak dari negara terkait, dan berkas pelunasan pajak di luar negeri.

    5. Tarif Pajak Penghasilan PPH 25

    PPh 25 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha atau perorangan yang menjalankan aktivitas usaha.

    Pembayaran PPh 25 dilakukan dengan cara mengangsur sesuai nominal tarif yang mesti dilunasi dalam jangka setahun. Pelunasan wajib dilakukan objek pajak setiap bulan.

    Untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan tarif 5% dari pendapatan tersebut. Sementara itu, penghasilan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, wajib membayar 15% dari pendapatannya.

    Jika penghasilannya di atas Rp 250 juta, tarif pajaknya 25%, sedangkan untuk pendapatan di atas Rp 500 juta dikenai 30%.


    Penghasilan Tidak Kena Pajak

    bebas pajak

    Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan ketentuan pendapatan yang bebas pajak. Ketika seseorang akan membayar pajak penghasilan, PTKP inilah yang menjadi panduan.

    Tarif PTKP pada tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 50% dibandingkan tahun 2015. Hal ini tentu memengaruhi besar tarif pajak yang mesti dilunasi objeknya.

    Tarif PTKP dikelompokkan berdasarkan status objek pajak, yaitu lajang, pria menikah, dan penggabungan suami istri. Tarif PTKP lajang berlaku untuk pria dan wanita. Besar tarifnya mulai dari Rp. 54.000.000 sampai dengan Rp. 67.500.000.

    Sementara itu, pria yang sudah menikah dikenakan tarif mulai Rp. 58.000.000. Jika pria tersebut memiliki seorang istri yang berpenghasilan, pelunasan pajak dilakukan dengan cara menggabungkan pendapatan keduanya.

    Itulah tarif pajak penghasilan terbaru yang aturan pelunasannya tertulis jelas dalam undang-undang. Sebagai warga negara yang baik, Anda tentu menyadari bahwa membayar pajak merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah