Follow Us

  • Share

    Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Mendaftar BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada semua masyarakat di Indonesia. Melalui BUMN yang dioperasikan pada 1 Januari 2014, semua masyarakat dan pemerintah bekerja sama menjamin pelayanan kesehatan dengan sistem subsidi silang.

    Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok besar berdasarkan asal pembiayaan. Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran, peserta dalam kategori ini adalah Anda yang memiliki kesulitan dalam ekonomi.

    Pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan memberikan kartu anggota dan peserta tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Semua pembiayaan dari peserta PBI Berasal dari subsidi silang dari peserta lain dan bantuan pemerintah.

    Kelompok kedua dari peserta BPJS Kesehatan adalah golongan Non-PBI. Peserta dalam kategori ini mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu dan setiap bulannya dibebani iuran berdasarkan kelas yang dipilih.

    Pada peserta Non-PBI kelas yang disediakan ada 3. Pertama ada peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail terkait pendaftaran dan persyaratan BPJS Kesehatan, simak ulasannya di bawah ini.

    Setelah membaca keseluruhan artikel jangan lupa untuk melakukan transaksi pembayaran BPJS di Sepulsa, kenapa kamu harus melakukan pembayaran di Sepulsa? Karena Anda akan mendapatkan 3 voucher belanja untuk setiap transaksi. Gak percaya? yuk, cek Sepulsa dengan klik link ini


    Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

    Calon peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk dalam golongan PBI dan PPU bisa mengurus secara mandiri di kantor cabang seluruh Indonesia. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus menyertakan beberapa kelengkapan yang meliputi:

    1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar.
    4. Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang harus ada pada KK.
    5. Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar.

    Syarat dan Ketentuan

    • Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
    • Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
    • Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas (kartu peserta) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
    • Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.
    • Perubahan susunan anggota keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
    • Kunjungi website BPJS kesehatan untuk mendaftar secara online disini.
    • Baca lengkapnya : Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

    Setelah melakukan pendaftaran secara mandiri, calon peserta akan mendapatkan Nomor Virtual Account atau VA. Dengan akun virtual ini, calon peserta bisa melakukan pembayaran langsung di bank yang bekerja sama seperti BRI, Mandiri, dan BNI. Selain tiga bank yang ditunjuk di atas, calon peserta BPJS juga bisa membayar di gerai minimarket terdekat. (Baca : Bayar BPJS dengan ATM, Seberapa praktiskah?)

    Bayar bpjs via atm
    Bayar bpjs via atm

    Bukti pembayaran berupa struk atau resi transfer bisa langsung di bawa ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Bukti pembayaran dari bank ini akan digunakan untuk mencetak kartu JKN. Selain Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftar juga bisa menggunakan website BPJS Kesehatan dan mencetak e-ID.

    Bagi pensiunan yang dana pensiunnya tidak dikelola oleh lembaga pemerintahan seperti bank yang bekerja sama, pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara kolektif oleh lembaga terkait. Biasanya pihak BPJS Kesehatan akan menyediakan formulir mutasi atau migrasi dari kartu Askes ke kartu BPJS yang baru.


    Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Masyarakat yang tidak mampu atau masuk ke dalam golongan fakir miskin bisa menerima kartu BPJS secara gratis. Kartu itu bisa digunakan untuk perawatan di Fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan lokasi yang ditunjuk. Untuk perawatan yang lebih lanjut, mereka membutuhkan rujukan dari dokter atau Faskes yang menanganinya.

    Orang yang masuk dalam golongan kurang mampu tidak bisa mendaftar sendiri. Biasanya pemerintah akan menunjuk Badan Pusat Statistik atau BPS untuk merilis daftar masyarakat kurang mampu. Daftar ini digunakan sebagai acuan untuk pemberian kartu JKN yang biasanya langsung dikirimkan oleh POS atau dikolektifkan ke Desa atau RT/RW setempat.

    jkn BPJS
    JKN BPJS

    Apabila data dari BPS tidak mutakhir, entah ada warga yang telah lepas dari kemiskinan, warga miskin yang belum terdaftar, dan warga meninggal, pihak desa atau kelurahan bisa mengajukan pembaharuan data.

    Biasanya orang tidak mampu mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda. Program yang dilakukan oleh daerah ini akan terintegrasi dalam program Jaminan Kesejahteraan Nasional atau JKN.


    Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Sebuah perusahaan atau badan usaha dianjurkan untuk mendaftarkan semua karyawannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dari kantor.

    Maksud dari pendaftaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan pada pekerja yang barangkali mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan saat bekerja. Berikut beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh perusahaan/badan usaha:

    • Formulir Registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya.
    • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

    Setelah persyaratan dipenuhi oleh perusahaan atau badan usaha, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA). Nomor virtual ini digunakan untuk pembayaran ke bank yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

    Setelah pembayaran dilakukan, pihak perusahaan bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN atau mencetak sendiri e-ID secara mandiri untuk bisa digunakan oleh semua karyawannya.

    Baca Juga : Kartu BPJS Hilang? Jangan Khawatir, Ikuti Panduan di Sini! 


    Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan

    cara-pendaftaran-bpjs-infographic
    klik untuk memperbesar

    Tidak hanya calon peserta BPJS saja yang perlu mendaftarkan diri, lembaga yang menyediakan Fasilitas Kesehatan atau Faskes juga harus melakukannya. Berikut beberapa syarat yang harus Faskes penuhi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    1. Klinik Pratama

    • Punya Surat Izin Operasional.
    • Memiliki Surat Izin Praktik.
    • Punya Surat Izin Apoteker.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak.
    • Surat perjanjian dengan BPJS Kesehatan tentang aturan yang ada.
    • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

    2. Pusat Kesehatan Masyarakat

    • Surat Izin Operasional.
    • Surat Izin Praktik.
    • Perjanjian kerja sama dengan jejaring.
    • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

    3. Untuk Praktik Dokter dan Dokter Gigi

    • Surat Izin Operasional
    • Surat Izin Praktik
    • Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
    • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

    4. Untuk Rumah Sakit kelas D Pratama atau yang setara

    • Surat Izin Operasional
    • Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang praktik
    • Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan
    • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

    Demikianlah persyaratan BPJS Kesehatan yang harus disediakan oleh perusahaan, perorangan, dan juga lembaga penyedia Fasilitas Kesehatan. Semoga bermanfaat!

    Baca Juga

    Bayar BPJS Kesehatan

    1 Komentar

    • Denisuteja
      October 11, 2020 at 12:21 pm

      Maaf pak gimn caranya bila saya sdh tidak. Bekerja lagi diperusahaan dan terus apakah bisa bpjs saya bisa digunakan lagi atau klau bisa dilanjutkan dgn bpjs mandiri terimakasih

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    1 Komentar

    • Denisuteja
      October 11, 2020 at 12:21 pm

      Maaf pak gimn caranya bila saya sdh tidak. Bekerja lagi diperusahaan dan terus apakah bisa bpjs saya bisa digunakan lagi atau klau bisa dilanjutkan dgn bpjs mandiri terimakasih

      Balas Komentar