Follow Us

  • Share

    Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru

    Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah KTP. KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus Anda miliki ketika Anda sudah beranjak umur 17 tahun dan tidak peduli Anda berasal dari daerah mana, selama Anda berada di indonesia, Anda harus memiliki KTP.

    KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor. Ketika Anda membuat dokumen tersebut Anda harus melampirkan KTP juga sebagai persyaratannya. Sebelum masuk ke cara membuat KTP, mari dlihat dahulu fungsi dari KTP. Berikut di antaranya:

    • KTP berfungsi sebagai identitas Anda sebagai penduduk indonesia.
    • KTP bisa dijadikan jaminan saat Anda meminjam uang.
    • KTP dapat digunakan sebagai alat identifikasi Anda saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
    • KTP digunakan sebagai syarat Anda mengikuti pemilu.
    • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
    • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
    • Dengan menggunakan KTP ini berarti Anda sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional. Karena dengan KTP, Anda jadi wajib membayar pajak.
    • Tanpa KTP Anda akan mendapatkan hukuman administratif dengan tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
    • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat Anda ingin menikah.

    Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa Anda membuatnya, berikut adalah cara membuat e-KTP baru.


    Syarat Pembuatan e-KTP

    syarat dan prosedur pembuatan KTP
    syarat dan prosedur pembuatan KTP

    Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru

    • Telah berusia 17 tahun.
    • Surat Pengantar RT/RW.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
    • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

    Syarat perpanjang KTP :

    • KTP yang telah habis masa berlakunya
    • Surat pengantar RT/ RW
    • Fotokopi KK
    • Formulir permohonan perpanjang KTP

    Apa saja data yang wajib diisi?

    • Nama
    • Tempat/Tgl Lahir
    • Jenis Kelamin
    • Alamat
    • Agama
    • Status Pekerjaan
    • Kewarganegaraan
    • Berlaku Hingga
    • Foto
    • Tanda Tangan
    • NIK

    Bagaimana prosedur yang akan Anda lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu Anda ketahui.


    Prosedur Pembuatan dan Perpanjang e-KTP

    • Datanglah ke kecamatan dan kelurahan pada pagi hari: untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP, Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan Anda akan mendapatkan nomor antrian.
    • Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data Anda. Awalnya Anda akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, dan scan retina mata.
    • Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah Anda mengikuti semua persyaratan di atas.

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    5 Komentar

    • setyabudi
      August 10, 2019 at 8:44 am

      ktp saya sudah e ktp, tetapi masa berlaku ktp sampai dengan 2018, apakah perlu pengkinian data

      Balas Komentar
    • Dedy cristianto
      December 28, 2019 at 5:01 pm

      Ktp saya kenapa susah jadinya..udah 5bln lbh blm jadi2..saya tanya aneh kenapa lama bgt..proses nya

      Balas Komentar
    • Siti fatimah
      October 26, 2020 at 7:42 am

      Istri sya udh hampir 3 THN lebih e KTP blom jadi jadi alesannya blangko nya ga ada tolong donk pemerintah perhatikan warga nya ini mau bwt KTP aja susah nya setngh mati nympe ber- THN THN ni perhtikn daerah Tangerang khususnya kec kresek desa talok kp Pulo

      Balas Komentar
    • Anindya
      February 13, 2021 at 7:08 am

      Saat perpanjang ktp apa boleh tanpa hrs surat pengantar rt/rw krna saya di luar kota??

      Balas Komentar
    • Muhammad idrhus
      March 25, 2021 at 11:52 am

      Apa kah umur 16 bisa buat KTP?

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah

    5 Komentar

    • setyabudi
      August 10, 2019 at 8:44 am

      ktp saya sudah e ktp, tetapi masa berlaku ktp sampai dengan 2018, apakah perlu pengkinian data

      Balas Komentar
    • Dedy cristianto
      December 28, 2019 at 5:01 pm

      Ktp saya kenapa susah jadinya..udah 5bln lbh blm jadi2..saya tanya aneh kenapa lama bgt..proses nya

      Balas Komentar
    • Siti fatimah
      October 26, 2020 at 7:42 am

      Istri sya udh hampir 3 THN lebih e KTP blom jadi jadi alesannya blangko nya ga ada tolong donk pemerintah perhatikan warga nya ini mau bwt KTP aja susah nya setngh mati nympe ber- THN THN ni perhtikn daerah Tangerang khususnya kec kresek desa talok kp Pulo

      Balas Komentar
    • Anindya
      February 13, 2021 at 7:08 am

      Saat perpanjang ktp apa boleh tanpa hrs surat pengantar rt/rw krna saya di luar kota??

      Balas Komentar
    • Muhammad idrhus
      March 25, 2021 at 11:52 am

      Apa kah umur 16 bisa buat KTP?

      Balas Komentar