Follow Us

  • Share

    Syarat dan Cara untuk Daftar Haji Reguler dan Plus!

    Sebagai salah satu rukun islam yang kelima, haji merupakan salah satu impian seluruh umat muslim di seluruh dunia. Bahkan banyak dari kita yang baru mendapatkan gaji alias baru bekerja, tapi sudah memiliki target untuk berhaji.

    Apakah Anda salah satu yang memiliki target untuk segera menunaikan haji? Nah, sebelum memantapkan niat berhaji, Anda harus mengetahui cara daftar haji, dan tentunya bagaimana cara membuka tabungan haji.


    1. Persyaratan dan Cara Daftar Haji Reguler

    Tata cara pendaftaran haji

    Kali ini Sepulsa akan membahas persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum bisa memulai mendaftar Haji Reguler.

    Untuk bisa mendaftar haji reguler, Anda sebagai calon Jemaah haji harus membuka tabungan haji di bank syariah yang telah ditunjuk. Secara umum ada 31 bank syariah yang telah ditunjuk oleh Kemenag untuk menerima setoran ini.

    Beberapa bank swasta besar yang mungkin Anda bisa jadikan pertimbangan untuk menaruh setoran haji seperti Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BCA Syariah, BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, hingga Bank Permata Syariah.

    Untuk membuka tabungan haji reguler, Anda bisa langsung pergi ke bank-bank tersebut dan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening yang tersedia.

    Di beberapa bank syariah terdapat program khusus tabungan haji yang ditujukan bagi para nasabah. Anda pun boleh memanfaatkan layanan ini.

    Setelah itu jangan lupa mengisi formulir sesuai dengan KTP dan NPWP. Kemudian masukkan setoran dana haji Anda berapa pun jumlahnya, selama masih memenuhi setoran minimum masing-masing bank.

    Kementerian Agama RI

    Catatan penting bagi Anda yang membuka tabungan haji reguler adalah Anda baru secara resmi terdaftar masuk antrian embarkasi setelah Anda memiliki dana tabungan minimal Rp25.000.000,-

    Setelah membuat tabungan haji reguler dan memiliki dana tabungan minimal Rp25.000.000,- , Anda bisa langsung pergi ke kantor Kementerian Agama di kota maupun kabupaten tempat tinggal Anda untuk mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

    Ketika Anda pergi ke Kementerian Agama, Anda diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang telah dibuat, yakni:

    1. Kehadiran tidak boleh diwakilkan dan wajib mengetahui golongan darah sendiri
    2. Membawa buku tabungan haji milik Anda yang asli
    3. Membawa KTP dan KK yang asli
    4. Membawa Akte Keluarga asli bagi yang belum menikah atau Buku Nikah asli bagi yang sudah menikah
    5. Anda dilarang untuk menggunakan pakaian dinas, serta pakaian serba putih, dan kaos.
    6. Pakailah pakaian yang rapi, sewajarnya, dan tentunya harus menutup aurat. Bagi para wanita sesuai aturan ini berarti wajib menggunakan hijab.

    Jika Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan ini, berarti Anda siap untuk dilakukan proses pengambilan data. Anda nantinya akan difoto (untuk pas foto haji) serta akan diambil sidik jarinya. Oleh karena itulah Kemenag membuat beberapa aturan mengenai pakaian yang harus dipakai saat mendaftar.

    Kemudian Kemenag akan mencetak SPPH via Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT Online) dan Anda bisa segera menyerahkan SPPH tersebut ke bank penerima setoran tempat Anda menabung.

    Hal ini bertujuan untuk melakukan legalisasi perjalanan ibadah haji, serta untuk mendapatkan bukti bahwa Anda telah melaukan setoran minimal yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ibadah haji atau nomor porsi Haji.

    Kemudian Anda harus kembali ke Kemenag untuk menyerahkan berkas-berkas yang Anda ambil dari bank tempat Anda menabung, serta beberapa dokumen berikut ini:

    1. Bukti setoran DP Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (lembar ketiga keempat dan kelima) yang memiliki warna kuning biru dan merah. Seluruhnya harus dilegalisir BPS BPIH.
    2. Fotokopi KTP dan KK sebanyak masing-masing 4 lembar
    3. Fotokopi Akte atau Buku Nikah masing-masing sebanyak 2 lembar
    4. Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas di tempat tinggal Anda sebanyak 4 lembar
    5. Pasfoto berukuran 3 x 4 masing-masing 4 lembar dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar dengan ketentuan:
      • Latar belakang berwarna putih
      • Wajah harus terlihat minimal 80%
      • Menutup aurat
      • Apabila Anda memakai kacamata, Anda harus melepas kacamata Anda
      • Tidak menggunakan pakaian dinas atau baju berwarna putih

    Ketentuan foto daftar haji

    Setelah Anda melengkapi berbagai macam persyaratan tadi, Anda akan diberikan waktu perkiraan keberangkatan dan pelunasan BPIH. Waktu yang diberikan ini pun cukup lama dan bisa memakan waktu hingga belasan tahun, jadi mohon bersabar.

    Setelah Anda sudah mencapai masa keberangkatan, Anda harus segera melunasi pembayaran haji di tempat Anda menabung biaya haji reguler Anda. Dalam proses ini Anda harus membawa bukti setoran pelunasan lembar ketiga, keempat, kelima serta pas foto ukuran 3 x4 cm sejumlah 21 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.


    2. Persyaratan dan Cara Daftar Haji Plus

    Pada umumnya persyaratan yang Anda butuhkan dalam mendaftarkan haji plus sama dengan persyaratan ketika Anda ingin mendaftar haji reguler, diantaranya adalah:

    1. Anda harus menunjuk travel yang telah memiliki izin resmi dari Kemenag Republik Indonesia.
    2. Mengisi formulir pendaftaran haji, biasanya Anda akan dibantu oleh travel yang Anda pilih sebelumnya dalam proses ini.
    3. Membawa fotokopi kartu keluarga, surat nikah, serta KTP yang masih berlaku. Bawalah masing-masing 4 lembar salinan untuk berjaga-jaga.
    4. Siapkan passport internasional asli serta fotocopy-nya yang setidaknya berlaku 8 bulan sebelum tanggal keberangkatan Anda.
    5. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sejumlah 35 lembar dan pas foto ukuran 4 x 6 cm sejumlah 10 lembar dengan ketentuan yang sama persis dengan ketentuan pas foto yang Anda butuhkan untuk mendaftar haji reguler.
    6. Uang muka sejumlah US$ 5.000 sesuai dengan kurs yang sedang berlaku. Nah setelah Anda membayar uang minimal sejumlah itu Anda akan mendapatkan nomor porsi haji Anda.

    Setelah Anda mengurus itu semua, pastikan nomor porsi haji Anda dan tunggulah hingga masa keberangkatan. Apabila haji reguler memakan waktu hingga belasan tahun, Anda yang menggunakan haji plus biasanya diperkenankan menunggu dalam waktu 1 hingga 2 tahun.

    Dalam waktu dekat Anda pasti akan diberikan kepastian waktu keberangkatan Anda. Nah, setelah Anda diberikan kepastian waktu berangkat, Anda diwajibkan untuk melunasi biaya ongkos naik haji plus Anda maksimal 4 bulan setelahnya.

    Khusus untuk biaya pelunasan ini jumlahnya bergantung dari travel yang dipilih. Besarannya bermacam-macam tergantung dari fasilitas yang Anda pilih. Tapi pada umumnya biaya yang harus Anda keluarkan bisa melebihi Rp200.000.000.- dan biasanya Anda akan membayarnya dalam dollar.

    Kesimpulan

    Itulah cara pendaftaran maupun persyaratan haji yang harus Anda penuhi apabila Anda ingin melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah