Follow Us

  • Share

    Cara Mengurus Penerbitan KTP yang Hilang

    Sebagai salah satu dokumen resmi, KTP elektronik (e-KTP) bisa dibilang merupakan salah satu yang paling penting dan harus selalu dibawa. Hal ini biasanya berkaitan dengan urusan administratif untuk berbagai kebutuhan.

    Sayangnya, e-KTP yang ada saat ini masih berbentuk kartu fisik dengan ukuran standar. Walaupun sudah ada e-KTP, kamu tetap perlu memiliki kartu ini dalam bentuk fisiknya.

    Hal inilah yang kemudian membuat kita menjadi kesulitan ketika mengalami kehilangan e-KTP. Tapi, tenang! Karena kami punya beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan apabila mengalami kehilangan e-KTP

    Syarat Dokumen yang Dibawa Saat Mengurus e-KTP yang Hilang

    Sebelum mulai mengurus proses pembuatan e-KTP yang baru, kamu harus mengurus beberapa hal terkait dokumen yang akan dibutuhkan kemudian. Seluruh dokumen di bawah ini wajib kamu miliki ya:

    • Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, didapatkan dari Kantor Kepolisian (Polsek) tempat kamu kehilangan e-KTP.
    • Surat pengantar pembuatan e-KTP, didapatkan dari Kantor Kelurahan.
    • Formulir permohonan e-KTP yang baru, didapatkan dari Kantor Kelurahan.

    Selain itu perlu diketahui, untuk kasus e-KTP yang rusak kamu tidak perlu membuat surat keterangan kehilangan ya.

    Kemudian ada beberapa berkas pendukung yang bisa kamu bawa. Sebenarnya tidak perlu, tapi untuk berjaga-jaga apabila diminta oleh pihak Dukcapil atau Kelurahan dan/atau Kecamatan.

    • Pas Foto berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar (background merah untuk tahun lahir ganjil, background biru untuk tahun lahir genap).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), siapkan 2 lembar.
    • Fotokopi e-KTP yang hilang bila ada, siapkan 2 lembar.
    • Surat pengantar pembuatan e-KTP dari RT/RW.

    Catatan tambahan lagi, menurut aturan terakhir surat pengantar dari RT/RW sudah tidak diwajibkan untuk membuat e-KTP. Tapi boleh dibuat, atau minimal ditanyakan ke RT/RW setempat untuk berjaga-jaga.

    Langkah Pengurusan e-KTP yang Hilang

    melapor ke kantor polisi

    Melapor ke Kantor Polsek Terdekat

    Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Polsek tempat kamu merasa kehilangan e-KTP mu. Sebagai contoh, bila hilang di kampus di Kecamatan Tebet, maka datanglah ke Polsek Kecamatan Tebet.

    Apabila kamu lupa, dimana kamu kehilangan e-KTP yang kamu miliki. Tips dari kami adalah untuk membuat surat keterangan kehilangan tersebut dari Polsek sesuai tempat tinggalmu.

    Dengan asumsi kamu kehilangan e-KTP yang kamu punya di rumah. Cukup berikan penjelasan seperti itu kepada petugas, agar bisa dibuatkan surat keterangan kehilangan ya.

    Membuat Surat Pengantar RT/RW

    Untuk langkah selanjutnya, kamu bisa langsung pergi ke rumah RT/RW di tempat tinggalmu. Tujuannya adalah membuat surat pengantar untuk pembuatan e-KTP yang baru.

    Sedikit catatan untuk persoalan yang satu ini, menurut aturan terbaru kamu tidak perlu membuat surat pengantar RT/RW untuk pengurusan e-KTP.

    Tapi tidak ada salahnya sih berjaga-jaga. Minimal tanyakan pihak RT/RW apakah di tempat tinggalmu, butuh surat pengantar untuk membuat e-KTP yang baru.

    Membuat Surat Pengantar ke Kelurahan

    penerbitan KTP yang hilang

    Datanglah ke kelurahan untuk mengurus KTP milikmu yang hilang, jangan lupa untuk membawa dokumen yang telah disebutkan di atas yaitu Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian, Fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW.

    • Serahkan semua berkas di atas ke petugas.
    • Mengisi formulir pengajuan KTP baru.
    • Tunggu hingga surat pengantar dari Kelurahan selesai dibuat.

    Membuat e-KTP yang Baru di Kantor Kecamatan

    Bila sudah selesai mengurus berkas-berkas yang ada, kamu bisa langsung datangi kantor kecamatan sesuai dengan tempat tinggalmu.

    Adapun langkah pembuatan e-KTP yang baru adalah sebagai berikut ini:

    • Pertama-tama ambil nomor antrean, dan serahkan semua berkas yang kamu bawa ke petugas.
      • Surat Pengantar Kelurahan.
      • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek.
      • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Setelah itu kamu akan melakukan pengambilan data.
      • Merekam sidik jari.
      • Merekam retina mata.
      • Membubuhkan tanda tangan digital.
      • Melakukan sesi foto.
    • Pengambilan e-KTP biasanya bisa dilakukan kurang dari 14 hari setelah kamu melakukan pendaftaran.
      • Dengan catatan, bila blanko e-KTP habis tentu waktu pengambilan bisa memanjang.
      • Bisa ditanyakan kepada pihak Kecamatan, karena biasanya sangat bergantung dengan kondisi di lapangan.

    Pengurusan e-KTP ini sama sekali tidak memakan biaya sedikitpun. Oleh karena itu hindari pungli-pungli yang mungkin terjadi selama proses pembuatannya.

    Adapun bila ada kebijakan khusus dari masing-masing pihak, maka kamu bisa menanyakan bukti pembayaran yang resmi ya.

    Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang

    Mengurus e-KTP yang hilang harusnya tidak ada biaya sepeserpun. Jika ada biaya yang diminta maka itu adalah oknum pegawai kecamatan atau kelurahan yang tidak bertanggung jawab. Namun, untuk mengurus e-KTP yang hilang kamu perlu melakukan foto copy beberapa dokumen sebagai persyaratan yang tentunya mengeluarkan sedikit biaya.

    Saat e-KTP kamu yang baru sudah jadi, kami merekomendasikan untuk selalu memperhatikan dokumen penting. Jangan sampai hal ini terulang kembali, ya!

    Baca juga

     

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah