Follow Us

  • Share

    BPJS Kesehatan Perorangan vs Perusahaan – Pilih yang Mana?

    BPJS Kesehatan perorangan maupun perusahaan sama-sama bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan di rumah sakit. Tapi, keduanya disinyalir memiliki perbedaan entah dalam pembuatan hingga kelebihan serta kekurangannya.

    Jadi, mana yang lebih baik? Untuk mengetahui jawabannya, langsung simak ulasannya di bawah ini!


    Iuran BPJS Perusahaan

    Iuran BPJS perusahaan dihitung 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
    a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan).
    b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

    Dalam Perpres nomor 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan dikatakan bahwa penentuan kelas rawat bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dari Badan Usaha Swasta adalah:

    1. Perawatan kelas I: diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (1,5 – 2 PTKP K/1) atau sebesar Rp3.543.751 hingga Rp4.725.000.

    2. Perawatan kelas II: diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 (satu koma lima) penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (1,5 PTKP K/1) atau sebesar Rp3.543.750. Minimal gaji/upah dan tunjangan tetap adalah UMK.

    Jumlah peserta yang ditanggung oleh BPJS perusahaan adalah suami+istri dan 3 anak. Sisanya silahkan diikutkan sendiri karena tidak ditanggung perusahaan.

    Ada dua cara untuk mengikutsertakan anak keempat, kelima dan ayah, ibu serta mertua, yaitu memberikan surat kuasa kepada perusahaan tempat ia bekerja, untuk menambahkan iuran mereka kepada BPJS Kesehatan.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) per orang dari gaji per bulan (upah pokok + tunjangan tetap), dibayar oleh pekerja penerima upah dan didaftarkan secara mandiri langsung ke BPJS Kesehatan.

    Jika kita ingin menambahkan tambahan kerabat seperti adik, kakak, supir, pembantu/asisten rumah tangga, tukang kebun, dll maka didaftarkan secara mandiri/perorangan langsung ke BPJS Kesehatan, tanpa melalui perusahaan.

    Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 adalah hari libur maka iuran akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Jika kita terlambat membayar iuran maka akan terkena denda administratif sebesar 2 % dari total iuran yang belum dibayar/tertunggak, paling lambat 3 bulan.


    Tempat Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

    1. Kantor BPJS.
    2. Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
    3. ATM BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
    4. SMS Banking dan internet banking dari BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
    5. Alfamart, Indomart, Seven Eleven dan Circle K.
    6. Kantor pos.
    7. Dompetku (uang elektronik dari Indosat).8. Loket pembayaran iuran melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Tetapi pembayaran iuran lewat PPOB dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,-


    Cara daftar BPJS Kesehatan Perorangan

    BPJS Kesehatan bisa didaftar secara perorangan (mandiri) atau lewat perusahaan tempat kita bekerja. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline atau online.

    Terhitung 1 Juli 2020, pemerintah sudah menaikkan harga iuran per-bulan masing-masing kelas:

    • Kelas I dari Rp. 80.000,- menjadi Rp. 150.000,-
    • Kelas II dari Rp. 51.000,- menjadi Rp. 100.000,-
    • Kelas III dari Rp. 30.000,- menjadi Rp. 42.000,-

    Kerugian dari Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Mandiri

    Jika anggota keluarga kita banyak maka kita akan membayar mahal iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Jika anggota keluarga kita adalah 5 orang dan kita mengambil kelas III, maka kita harus membayar 5 X Rp. 25.500 = Rp. 127.500,- atau 5 X Rp. 30.000 = Rp. 150.000,- (iuran setelah naik 1 April 2016). Kita harus mengurus sendiri semuanya, mulai pendaftaran, pembayaran iuran, pengambilan kartu dan pembayaran iuran setiap bulannya.


    Keuntungan dan Kerugian dari Mendaftar BPJS Kesehatan Lewat Perusahaan

    1. Keuntungan dari mendaftar BPJS Kesehatan lewat perusahaan
    2. Perusahaan ikut menanggung sebagian iuran BPJS Kesehatan. Malah perusahaan menanggung dalam porsi yang lebih besar, yaitu 4 %, sedangkan kita hanya dibebankan sebesar 1 % dari upah pokok + tunjangan tetap setiap bulannya.
    3. Perusahaan yang mengurus semuanya, mulai pendaftaran, pembayaran iuran, pengambilan kartu dan pembayaran iuran setiap bulannya.
    4. Jika kita di PHK oleh perusahaan maka sesuai dengan PerPres (Peraturan Presiden) nomor 12 tahun 2013, kepesertaan kita masih berlaku sampai 6 bulan kemudian tanpa membayar premi.


    Kesimpulan

    Setiap orang Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika Anda bekerja di suatu perusahaan maka kita bisa memilih apakah Anda mau menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau lewat perusahaan.

    Jadi, lebih baik mengurus BPJS Kesehatan secara mandiri atau lewat perusahaan? Jika perusahaan tempat kita bekerja mau mengurus pendaftaran dan pembayaran BPJS Kesehatan dengan cara potong gaji setiap bulan maka lebih baik Anda mendaftar lewat perusahaan.

    Karena Anda tidak perlu repot untuk mengurus dan membayar iuran setiap bulannya. BPJS Kesehatan dan asuransi swasta saling melengkapi sehingga Anda bisa menjadi peserta keduanya sekaligus.

    Jika Anda mau dan sanggup untuk membayar premi maka Anda bisa menjadi peserta keduanya. Tetapi jika kita merasa berat saat membayar premi setiap bulan maka cukup miliki BPJS Kesehatan.

    Untuk baik atau tidaknya sebenarnya relatif, karena BPJS Kesehatan bisa diatur sesuai dengan kebutuhan Anda.

    Bayar BPJS Kesehatan

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah