Follow Us

  • Share

    Mau Tahu Cara Bayar Pajak Online? Yuk, Lihat di Sini!

    Pajak menjadi sumber utama pemasukan negara yang digunakan untuk pembangunan. Untuk itu, demi kesejahteraan masyarakatnya sendiri, mereka perlu membayar pajak.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa macam pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah melalui perundang-undangan.


    Penggunaan Dana Pajak

    Minimnya informasi mengenai penggunaan dana pajak, membuat masyarakat enggan, atau bahkan lalai menaati ketetapan membayar pajak. Padahal hasil pajak tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri. Nah, berikut penggunaan dana pajak yang perlu masyarakat ketahui:

    • Dana pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti biaya proyek produksi barang ekspor.
    • Dana pajak digunakan untuk pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur negara.
    • Dana pajak digunakan untuk keperluan negara, seperti pengadaan persenjataan atau pertahanan negara. Bisa juga untuk anggaran anak yatim piatu.
    • Dana pajak digunakan untuk subsidi pangan dan bahan bakar.

    Syarat Bayar Pajak Online

    Ada banyak alasan yang menyebabkan seseorang menunda-nunda pembayaran pajak. Salah satunya karena tata cara membayar pajak yang cukup sulit. Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, pemerintah pun mengeluarkan e-Billing.

    E-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing atau id billing. Bagi Anda yang tidak mau menunggu lama atau tidak memiliki cukup waktu untuk membayar pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi ini.

    E-Billing merupakan cara bayar pajak online sistem baru yang menggantikan sistem pembayaran lama yang dilakukan secara manual. Kantor pelayanan pajak tidak akan lagi melayani pembayaran pajak secara manual. Sistem ini mulai difungsikan secara resmi pada 1 Januari 2016.

    Berikut ini manfaat dari e-Billing pajak:

    • Menghindari kesalahan transaksi.
    • Data hasil transaksi bisa disimpan oleh Direktorat Jendral Pajak dengan catatan waktu yang pasti. Hal ini mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian.
    • Memudahkan dalam membayar pajak yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

    Jika Anda masih bingung cara bayar pajak online melalui e-Billing, Anda bisa menyimaknya di sini:

    Cara Membuat Kode Billing atau Id Billing

    Ada 7 petunjuk bagi Anda dalam membuat kode billing atau id billing, yaitu:

    • Melalui aplikasi OnlinePajak yang merupakan satu-satunya Application Services Provider (ASP) yang disahkan Direktorat Jendral Pajak untuk membuat id billing berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah.
    • Anda bisa membuatnya melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, yaitu: bank BNI, Mandiri, BCA, dan Citibank. Anda juga bisa melakukannya lewat Kantor Pos.
    • Melalui SSE2 di situs pajak.go.id atau Direktorat Jendral Pajak online.
    • Melalui SMS id billing bagi pelanggan Telkomsel yaitu dengan menekan *141*500#.
    • Melalui layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
    • Melalui layanan di nomor 1500200. Ini berlaku untuk wajib pajak pribadi
    • Melalui layanan Internet Banking.

    Membayar Pajak Secara Online

    Setelah membuat kode billing, selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui beberapa tempat ini, yaitu:

    • Melalui OnlinePajak yang berlaku untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI.
    • Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
    • Melalui teller bank yang bekerja sama.
    • Melalui Kantor Pos.
    • Melalui Internet Banking.
    • Melalui agen Branchless Banking.
    • Melalui Mobile Banking. Namun cara ini hanya berlaku untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah Bali.
    • Melalui mesin mini ATM yang berada di seluruh KPP atau KP2KP.

    Langkah Membayar Pajak Online Perusahaan

    kantor pembayaran pajak

    Anda tidak perlu mengantre lama dalam membayar pajak secara online. Berikut tahapan-tahapan yang perlu Anda lakukan:

    • Daftarkan perusahaan Anda melalui OnlinePajak. Isi dengan benar dan lengkap mengenai profil perusahaan Anda termasuk Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP). Kemudian Anda baru bisa menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP OnlinePajak.
    • Melakukan pembuatan id billing di OnlinePajak

    Ada dua macam cara membuat id billing di OnlinePajak, yaitu:

    • Dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang ada di OnlinePajak.
    • Tidak menggunakan SPT. Ini berlaku untuk Wajib Pajak yang hanya ingin memanfaatkan e-Billing dan e-Filling saja.

    Id billing hanya berlaku hingga 7 hari. Lebih dari 7 hari, maka Anda dianggap belum melakukan pembayaran pajak, sehingga Anda harus membuat id billing kembali.

    Gunakan id billing untuk bayar pajak secara online dan dapatkan NTPN

    Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

    • Masukkan nomor id billing yang telah dibuat, seperti bank persepsi, ATM, internet bank, SMS Banking, atau melalui teller bank.
    • Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. Selanjutnya, masukkan NTPN ke dalam laporan SPT Anda saat akan melakukan pelaporan telah membayar pajak.

    Biaya Bayar Pajak Online

    Ada dua jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan menurut pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) : Yang termasuk (WP-OPPT) adalah para pelaku usaha barang atau jasa, baik yang dilakukan secara grosir atau eceran, dengan satu atau lebih tempat usaga. Pajak Penghasilan bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan masing-masing tempat usaha.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) : Yaitu pekerja bebas atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Pajak Penghasilan bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

    Di mana tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh yaitu:

    • Sampai Rp50.000.000,00 = 5%
    • Rp50.000.000,00 –Rp250.000.000,00 = 15%
    • Di atas Rp500.000.000,00 = 30%

    Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (tarif pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

    Setelah Anda mengetahui kegunaan dana pajak dan langkah-langkah pembayarannya, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk melalaikan pajak. Anda yang membayar dan Anda juga yang akan merasakan manfaat dari pajak.

    Fitur e-Billing bisa menjadi pilihan cara bayar pajak online yang mudah dan praktis. Ayo jadi masyarakat yang taat pajak!

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhan mu disini yah